Skip to content Skip to left sidebar Skip to right sidebar Skip to footer

Berita

Bijak dalam Bermedia Sosial

Saat ini kita sudah memasuki era digital di mana semua hal sudah terhubung dengan internet. Ada banyak sekali tantangan untuk memasuki dunia digital, salah satunya adalah bijak dan kreatif dalam bermedia sosial.

Sebelum berangkat lebih jauh, kalian harus memahami terlebih dahulu mengenai perkembangan internet dan media sosial saat ini. Media sosial adalah media yang berupa situs dan/atau aplikasi yang melibatkan teknologi berbasis internet. Media berbasis teknologi internet ini mendorong dan memungkinkan penggunanya saling terhubung dengan siapa pun, baik orang-orang terdekat, maupun orang asing yang tidak dikenal sebelumnya.

Karena media sosial bisa terhubung dengan siapa pun, kalian juga harus memerhatikan etika ketika berselancar di berbagai platform media sosial tersebut. Contohnya adalah menghindari memulai konflik dengan orang lain, memberi komentar tercela, ataupun bersikap terlalu ekstrem mengenai sebuah hal di media sosial.

Selain menghindari hal-hal tersebut, kalian bisa memanfaatkan media sosial menjadi sebuah hal yang positif. Misalnya mencari informasi yang bermanfaat, menambah teman dan kenalan baru, melakukan diskusi dengan orang lain, atau membagikan hal-hal positif dan bermanfaat bagi orang banyak.

Kalian juga harus memperhatikan risiko dan konsekuensi jika melakukan hal-hal yang negatif di media sosial. Pasalnya, pemerintah telah menerbitkan Undang-undang No. 19 tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur penggunaan internet yang baik dan benar.

Setelah bijak dalam bersosial media, kalian dapat memanfaatkan media sosial sebagai wadah untuk menyalurkan bakat dan juga kreativitas yang kalian miliki. Karya kreatif yang ditunjukkan dalam media sosial dapat berupa video, tulisan, cerita, gambar, dan lain-lain. Kreativitas yang kamu bagikan melalui media sosial haruslah memiliki nilai tambah agar kamu bisa dikenal oleh banyak orang dan mungkin bisa mendapat keuntungan finansial dari media sosial tersebut.

Meskipun banyak manfaat yang bisa kalian ambil, jangan sampai media sosial membuat kamu menjadi ketagihan dan melupakan berbagai hal lainnya. Tetaplah bijak dan terus kreatif dalam bermedia sosial ya.

Disnakertrans Kab. Kotim Membuka Pendaftaran Peserta Pemagangan Dalam Negeri Tahun 2023

Sampit – Senin (17/04/2023) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kotawaringin Timur secara resmi melaksanakan pembukaan pendaftaran kegiatan Pemagangan Dalam Negeri Tahun 2023. Program ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kualitas tenaga kerja yang mencakup peningkatan pengetahuan dan keterampilan dengan bekerja sama dengan Mitra Pemangangan (Perusahaan/Dunia Usaha/Dunia Industri) yang sesuai dengan bidang kejuruannya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Kotim, Johny Tangkere, SH, M.S.M. menjelaskan bahwa kegiatan pemagangan dalam negeri merupakan salah satu program pelatihan yang diharapkan mampu meningkatkan pengetahuan dan keterampilan tenaga kerja di Kabupaten Kotawaringin Timur yang langsung dilatih oleh instruktur/tenaga kerja ahli yang berkompeten dibidangnya, sehingga akan berdampak pada meningkatnya kualitas SDM, penyerapan tenaga kerja dan menciptakan tenaga kerja mandiri yang produktif, khususnya bagi peserta pemangangan.

Ir. Erwati R N, MMA selaku Kepala Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja pada Disnakertrans Kab. Kotim patut bersyukur atas rencana penyelenggaraan kegiatan pemangangan ini, mengingat program pemagangan ini merupakan tahun kedua bagi Pemkab. Kotim setelah tahun lalu (2022) juga dipercayakan oleh pihak Provinsi Kalimantan Tengah untuk menyelenggarakan program serupa. Apalagi ditengah kondisi kemampuan kuangan kabupaten yang masih sulit, kita tetap berupaya untuk terus mendukung dan menjalankan program-program pemerintah terutama yang pendanaannya bersumber dari APBD Provinsi maupun Pusat. Pelaksanaan kegiatan pelatihan ini sangat dibutuhkan masyarakat, apalagi mengingat dampak Pandemi Covid 19 sangat berpengaruh terhadap perekonomian masyarakat kita.

Sugoro Daru P., S.IP, M.A.P selaku pelaksana kegiatan kabupaten menginformasikan bahwa pada tahun 2023 ini Kabupaten Kotawaringin Timur setidaknya akan ada 70 (tujuh puluh) orang peserta yang mengikuti kegiatan pemagangan ini dari total 157 (seratus lima puluh tujuh) orang secara keseluruhan di Prov. Kalteng. Adapun Program Pemagangan yang dilaksanakan yakni kejuruan Teknik Las, Teknik Otomotif, TIK, Bisnis dan Manajemen, Periwisata Perhotelan, Tata Boga, Tata Kecantikan, Tata Busana, Bangunan (Furniture) dan Budidaya Perikanan.

Pendaftaran dimulai pada tanggal 17 April 2023 sampai 17 Mei 2023, dan dapat dilakukan secara daring yakni melalui link : https:///s.id/PemaganganKotim2023 atau langsung datang ke Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kotawaringin Timur Jl. Jenderal Sudirman No.9 Km. 0,5 Sampit, pada setiap hari kerja senin s/d jum’at.

Syarat-syarat peserta adalah :

  1. Foto Kopy KTP dan Kartu Keluarga KK sebanayak 2 Lembar.
  2. Pas Foto berwarna sebanayak 4 Lembar.
  3. Foto Kopy Ijazah Terakhir 1 lembar, Sertifikat / surat pengalaman kerja (apabila ada).
  4. AK-1 (Kartu Pencari Kerja)

Waktu pelaksanaan kegiatan pemagangan selama 5 bulan, dan direncanakan akan dimulai pada tanggal 5 Juni s.d 5 November 2023, dengan tempat pelaksanaan kegiatan yaitu Perusahaan / Dunia Usaha / Industri yang menjadi mitra pemagangan.

Fasilitas yang diberikan kepada peserta yakni :

  1. Pendaftaran gratis tanpa dipungut biaya.
  2. Sertifikat Pemagangan atau Surat Keterangan telah mengikuti pemagangan.
  3. Uang saku sebesar Rp. 1.000.000/bulan (selama 5 bulan).
  4. Asuransi (BPJS Ketenagakerjaan) selama 5 (lima) bulan.

Hal-hal yang kurang jelas dapat menghubungi Sdr. Sugoro Daru Pradibyo, S. IP, M.A.P. (085221828465) / REZA FITRIO A., S.Sos  (0823 4965 9081).

Laporan Pertanggung Jawaban Bantuan Parpol sesuai Aturan

Sampit – Bupati Kotawaringin timur H. Halikinnor,SH,MM. didampingi Ketua DPRD Kab.kotim, Sekretaris Daerah Kab Kotim dan Kepala Dinas Kesbangpol Kab.Kotim   menerima langsung laporan hasil pemeriksaan pertanggung  jawaban penerimaan dan pengeluaran  dana bantuan partai politik dari APBD Kotawaringin Timur tahun 2022 dari  perwakilan BPK Republik Indonesia  Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah bertempat diruang rapat Anggrek Tebu Lantai II Setda Kotawaringin Timur, Selasa ( 04/04/2023).

BPK RI Perwakilan Provinsi Kalteng melalui Kepala Sub Auditorat  mengatakan kehadiran pihaknya ke Kab. Kotim dalam rangka menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan  (LHP) atas  pertanggung jawaban penerimaan, dan pengeluaran dana bantuan partai politik yang ada di kotim.

Sementara itu Bupati Atas nama Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur Mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh parpol yang sudah melaksanakan pertanggung jawaban tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sehingga terwujudnya transparansi dan akuntabilitas keuangan negara.

Acara dihadiri  Kepala SOPD Kab Kotim dan Ketua Partai serta Perwakilan Partai politik.

KINERJA PELAKSANAAN APBN WILAYAH KERJA KPPN SAMPIT s.d 28 FEBRUARI 2023

Sampit, 28 Maret 2023 – Kinerja APBN wilayah kerja KPPN Sampit yang meliputi Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Katingan, dan Kabupaten Seruyan, sampai dengan periode 28 Februari 2023, sektor Pendapatan tumbuh sebesar Rp38,69 M atau 12,84% dibanding periode yang sama tahun 2022 (yoy), sedangkan sektor Belanja Negara tumbuh Rp465,75 M atau 417,70% (yoy). Kenaikan pendapatan negara lingkup KPPN Sampit bersumber dari sisi perpajakan dan bea masuk yang dibarengi dengan kenaikan laju belanja APBN, utamanya masih bersumber dari kondisi perekonomian yang terus membaik dan harga komoditas di wilayah Kab. Kotawaringin Timur, Katingan dan Seruyan.

Kinerja APBN

Sampai dengan akhir Februari 2023, realisasi Pendapatan APBN Lingkup KPPN Sampit mencapai Rp339,92M atau mengalami kenaikan sebesar Rp38,69M dibanding bulan
Februari 2022 (12,84 % yoy). Kontributor utama atas tingginya pertumbuhan penerimaan tersebut berasal dari komponen Penerimaan Perpajakan, yaitu penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) yang naik sebesar Rp37,47M (34,61% yoy), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik sebesar Rp50,26 M (39,07 % yoy), pajak perdagangan internasional Bea Masuk naik sebesar Rp142,68 juta (42,60 % yoy). Realisasi penerimaan PPh sampai akhir Februari 2023 sebesar Rp145,74M. Penerimaan PBB sebesar Rp3,1M, mengalami penurunan sebesar Rp7,691M (-71,25% yoy), sedangkan realisasi penerimaan PPN sebesar Rp178,92M mengalami pertumbuhan Rp50,261M (39,07% yoy) sebagai akibat adanya penurunan restitusi PPN dikarenakan pemusatan tempat PPN terutang.

Realisasi penerimaan Bea Keluar sampai akhir Februari 2023 sebesar Rp2,753M, turun sebesar Rp41,05M (93,72% yoy), disebabkan turunnya nilai ekspor dan fluktuasi turunnya harga komoditas. Hal ini berbanding lurus dengan nilai total devisa ekspor, yang sampai dengan bulan Februari 2023 terealisasi sebesar USD6.687.116,27 turun sebesar USD14.190(67,97% yoy). Dana sawit mengalami kenaikan Rp3,09M (52,18% yoy) sebagai dampak fluktuasi harga komoditas CPO dan produk turunannya. Untuk penerimaan Bea Masuk terealisasi sebesar Rp477,62 juta mengalami kenaikan 42,60% yoy sebagai dampak meningkatnya BC 2.5 (pengeluaran dari KB utk dijual di TLDDP). Sementara untuk total devisa impor sebesar Rp66,078M, mengalami kenaikan sebesar Rp6,02M (10,03% yoy).

Selanjutnya, realisasi PNBP s.d bulan Februari 2023 mencapai Rp6,72 M atau mengalami penurunan Rp416,75 juta (-5,84 % yoy). Untuk PNBP Pengelolaan Kekayaan Negara yang terdiri dari PNBP Aset, Piutang Negara dan Lelang terealisasi sebesar Rp367,77 juta. Untuk PNBP Aset sampai dengan 28 Februari 2023 terealisasi sebesar Rp99,32 juta (9.03 %), khusus untuk wilayah Kab. Kotawaringin Timur dan Kab. Seruyan yang menjadi mitra kerja KPKNL Pangkalan Bun, terealisasi sebesar Rp75,56 juta dengan penyumbang terbesar dari satker Kementerian Agama Kab. Kotawaringin Timur, Polres Kotim, dan KPP Pratama Sampit.

Pada sisi lain, kinerja Realisasi Belanja APBN lingkup KPPN Sampit yang terdiri dari dari Belanja Pemerintah Pusat (K/L) dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) mencapai Rp577,25M (13,53% dari pagu anggaran tahun ini sebesar Rp4,26T), mengalami kenaikan sebesar Rp465,74M (417,70% yoy). Kenaikan yang sangat signifikan ini disebabkan adanya tambahan penyaluran Belanja TKD berupa DAU dan DBH yang mulai TA 2023 disalurkan melalui KPPN di daerah. Kinerja Belanja Pemerintah Pusat (K/L) terealisasi sebesar Rp58,807M (10,51% dari pagu), mengalami kenaikan sebesar Rp7,256M (14,07% yoy), dengan rincian komponen belanja yaitu Belanja Pegawai mencapai Rp33,08 M (11,86% dari pagu) naik 2,67% yoy, Belanja Barang mencapai Rp25,18M (10,59% dari pagu) naik 36,82% yoy, dan Belanja Modal mencapai Rp531,23 juta (1,24% dari pagu) turun 41,98% yoy.

 

Selanjutnya, realisasi belanja Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) untuk wilayah kerja Kab. Kotawaringin Timur, Kab. Seruyan dan Kab. Katingan mencapai Rp 518,44M (13,99% dari pagu), naik sebesar Rp458,49M (764,79% yoy). Kenaikan yang besar ini bersumber dari adanya realisasi penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU) yang disalurkan KPPN daerah mulai TA 2023. Untuk penyaluran Dana Bagi Hasil, penyaluran  mencapai Rp82,75M (13,09% dari pagu Rp632,27 M). Untuk penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) mencapai Rp331,77M (16,03% dari pagu Rp2,03T). Penyaluran Dana Transfer Khusus mencapai Rp17,06M (2,59% dari pagu Rp657,6M) naik 8,7M (104,6% yoy). Sedangkan Dana Desa telah disalurkan sebesar Rp86,85M (23,38% dari pagu Rp371,41 M), naik Rp35,24M (68,30% yoy).

Current Issue

  1. Dana Alokasi Umum (DAU) merupakan salah satu dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah untuk digunakan sesuai dengan kewenangan daerah guna mendanai daerah dalam rangka desentralisasi. KPPN Sampit menyalurkan Dana Alokasi Umum (DAU) mulai Tahun Anggaran 2023.
  2. Kepercayaan publik dan integritas adalah pondasi bernegara yang tidak boleh tergerus, tidak boleh dikhianati. Kementerian Keuangan terus mengambil langkah tegas dan bekerja sama dengan seluruh pihak untuk menegakkan dan menjaga integritas di lingkungan Kementerian Keuangan. Kemenkeu Satu terus berkomitmen untuk menjaga integritas dan meningkatkan kualitas layanan kepada seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat.
  3. Dalam rangka memperingati 115 tahun Lelang Indonesia, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) mencanangkan Inovasi Lelang Produk UMKM dalam bentuk “Kedai Lelang UMKM tahun 2023”. KPKNL akan melanjutkan program Pemberdayaan UMKM melalui lelang produk UMKM.  Lelang UMKM diharapkan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat luas untuk menjadi wadah dalam  memasarkan atau memperkenalkan produk yang dimiliki secara luas dengan gratis. KPKNL Pangkalan Bun telah melaksanakan Focus Group Discussion bersama Dinas Koperasi & UKM Pemda Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur, Lamandau, Sukamara, dan Seruyan serta dengan para pelaku UMKM di Kab. Kotawaringin Barat yang bertujuan untuk mempersiapkan pemasaran produk UMKM melalui platform go.id.

 

Sumber : KPPN Sampit

Serah Terima Jabatan Lingkup Diskominfo Kotim

Hari ini, tepat pada tanggal 1 Maret 2023, Telah serah terima jabatan di lingkungan Diskominfo Kabupaten Kotawaringin Timur Multazam, S.T., M.MT  kepada Marjuki, S.Pd., MM  selaku Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kotawaringin Timur yang baru.

“Kita berharap dengan adanya kepemimpinan baru bisa meningkatkan kinerja. Mutasi di lingkungan pegawai itu sudah biasa karena harus selalu mengabdi kepada masyarakat di manapun kita ditempatkan. Seperti yang selalu ditanamkan Pak Bupati kepada kita, kita sebagai pelayan harus memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat” kata Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kotawaringin Timur, Muhammad Saleh saat mewakili Bupati Halikinnor memimpin serah terima jabatan di lingkungan Diskominfo Kotawaringin Timur.

Dalam acara serah terima jabatan yang dihadiri oleh para Pegawai Negeri Sipil dan tenaga Kontrak Diskominfo Kotim, Multazam mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kerja keras seluruh pegawai selama masa kepemimpinannya. Ia juga berharap agar pejabat sekarang dapat melanjutkan dan meningkatkan kinerja Diskominfo Kotim ke depannya.

Sementara itu, Marjuki menyampaikan rasa terima kasihnya atas kepercayaan yang diberikan kepadanya sebagai Kepala Dinas yang baru. Ia berjanji akan bekerja keras dan memimpin dengan baik untuk mencapai target dan tujuan Diskominfo Kotim.

Semua pegawai yang hadir juga memberikan ucapan selamat dan harapan yang baik untuk Marjuki yang baru saja menjabat. Diharapkan dengan kepemimpinan baru ini, Diskominfo Kotim dapat semakin maju dan berkembang di masa yang akan datang.

KINERJA PELAKSANAAN APBN WILAYAH KERJA KPPN SAMPIT S.D. 31 JANUARI 2023

 

Sampit, 27 Februari 2023 – Kinerja APBN wilayah kerja KPPN Sampit yang meliputi Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Katingan, dan Kabupaten Seruyan, sampai dengan periode 31 Januari 2023, sektor Pendapatan tumbuh sebesar Rp46,09 M atau 32,42% dibanding periode yang sama tahun 2022 (yoy), sedangkan sektor Belanja Negara tumbuh Rp306,31 M atau 1.473,96% (yoy). Kenaikan pendapatan negara lingkup KPPN Sampit baik dari sisi perpajakan, bea keluar dan penerimaan PNBP yang dibarengi dengan kenaikan laju belanja APBN, utamanya masih bersumber dari kondisi perekonomian yang terus membaik dan tingginya harga komoditas di wilayah Kab. Kotim, Katingan dan Seruyan, meskipun masih dipengaruhi oleh dampak kenaikan harga BBM.

Kinerja APBN

Sampai dengan akhir Januari 2023, realisasi Pendapatan APBN Lingkup KPPN Sampit mencapai Rp188,27 M atau mengalami kenaikan sebesar Rp46,09 M dibanding bulan Januari 2022 (32,42 % yoy). Kontributor utama atas tingginya pertumbuhan penerimaan tersebut berasal dari komponen Penerimaan Perpajakan, yaitu penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) yang naik sebesar Rp29,68 M (52,88% yoy), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik sebesar Rp30,255 M (46,64 % yoy), pajak perdagangan internasional Bea Masuk naik sebesar Rp24,89 juta (12,38 % yoy).

Realisasi Penerimaan PPh sebesar Rp85,814 M termasuk penerimaan PBB yang mengalami penurunan sebesar Rp205,33 juta (-14,83% yoy) sebagai dampak pembayaran PBB Tahun 2023 oleh wajib pajak sebelum jatuh tempo dan kerjasama KPP Pratama Sampit dengan Pemerintah Daerah. Sedangkan realisasi penerimaan PPN sebesar Rp95,132 M mengalami pertumbuhan Rp29,02 M (43,90 % yoy) dikarenakan membaiknya harga komoditas terutama TBS dan harga CPO serta adanya penurunan restitusi PPN dikarenakan pemusatan tempat PPN terutang.

 

Realisasi penerimaan Bea Keluar per 31 Januari 2023 sebesar Rp1,02 M. Dana sawit mengalami kenaikan 71,48% yoy sebagai dampak fluktuasi/turunnya harga komoditas serta sempat adanya larangan ekspor CPO dan produk turunannya. Total devisa ekspor sampai dengan bulan Januari 2023 sebesar USD1.577.406,61 turun sebesar 78,85% yoy, sebagai akibat melemahnya pasar ekspor ekonomi dunia karena pengaruh kondisi geopolitik. Untuk penerimaan Bea Masuk terealisasi sebesar Rp225,93 juta mengalami kenaikan 12,38% yoy sebagai dampak meningkatnya BC 2.5 (pengeluaran dari KB utk dijual di TLDDP), dengan komoditas terbesar Palm Methyl Ester (PME) untuk produk turunan CPO. Untuk total devisa impor adalah sebesar Rp60,625 M meningkat 40,52% yoy.

Selanjutnya, realisasi PNBP s.d bulan Januari 2023 mencapai Rp3,731 M atau mengalami penurunan Rp80,467 juta (-2,16% yoy). Untuk PNBP Pengelolaan Kekayaan Negara yang terdiri dari PNBP Aset, Piutang Negara dan Lelang terealisasi sebesar Rp278,6 juta,- . Untuk PNBP Aset sampai dengan 31 Januari 2023 terealisasi sebesar Rp39,38 juta (3,58 %) khusus untuk wilayah Kab. Kotawaringin Timur dan Kab. Seruyan yang menjadi mitra kerja KPKNL Pangkalan Bun, terealisasi sebesar Rp15,65 juta dengan penyumbang terbesar dari satker Kementerian Agama Kab. Kotawaringin Timur dan Polres Seruyan.

Pada sisi lain, kinerja Realisasi Belanja APBN lingkup KPPN Sampit mencapai Rp327,09 M atau 9,19% dari pagu anggaran tahun ini (naik 1473,96% yoy), yang terdiri dari dari Belanja Pemerintah Pusat (K/L) dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD). Realisasi Belanja K/L sebesar Rp23,181 M (4,13% dari pagu), dengan rincian komponen belanja yaitu Belanja Pegawai mencapai Rp15,256 M (5,47%), Belanja Barang mencapai Rp7,603 M (3,18%) dan Belanja Modal mencapai Rp320,7 juta (0,75%). Kinerja Belanja Pemerintah Pusat (K/L) mengalami kenaikan dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp306,31 M (1.473,96% yoy). Kenaikan yang sangat signifikan ini disebabkan adanya tambahan penyaluran Belanja TKD berupa DAU dan DBH yang mulai TA 2023 disalurkan melalui KPPN di daerah.

 

Selanjutnya, realisasi belanja Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) untuk wilayah kerja Kab. Kotawaringin Timur, Kab. Seruyan dan Kab. Katingan mencapai Rp 303,915 M (10,13% dari pagu). Untuk penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) mencapai Rp221,18M (10,87% dari pagu Rp2.034,84 M), dengan persentase penyaluran tertinggi pada Pemda Kab. Seruyan sebesar 11,29% (Rp65,47M dari pagu Rp580,02M). Untuk penyaluran Dana Bagi Hasil, penyaluran  mencapai Rp102,46 M (13,01% dari pagu Rp787,52 M), dengan presentasi penyaluran tertinggi pada Pemda Kab. Katingan  sebesar Rp 14,33% (Rp23,09 M dari pagu Rp161,12 M).

Current Issue

  1. Dana Alokasi Umum (DAU) merupakan salah satu dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah untuk digunakan sesuai dengan kewenangan daerah guna mendanai daerah dalam rangka desentralisasi. KPPN Sampit menyalurkan Dana Alokasi Umum (DAU) mulai Tahun Anggaran 2023.
  2. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.06/2022 tentang Penghapusan Piutang Daerah yang Tidak Dapat Diserahkan Pengurusannya Kepada PUPN. Piutang Daerah dengan kategori macet yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN terdiri atas a) Piutang Daerah dengan jumlah sisa kewajiban paling banyak 000.000,00 per Penanggung Utang atau setara dan tidak ada Barang Jaminan yang diserahkan atau Barang Jaminan tidak mempunyai nilai ekonomis, b) Piutang Daerah yang tidak memenuhi syarat untuk diserahkan pengurusannya kepada PUPN. Selanjutnya, Piutang Daerah dengan kategori macet yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN pada prinsipnya diselesaikan sendiri oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Melanjutkan program Pemberdayaan UMKM tahun 2022 melalui lelang produk UMKM. Lelang UMKM diharapkan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat luas untuk menjadi wadah dalam memasarkan atau memperkenalkan produk yang dimiliki secara luas dengan gratis.

Sumber : KPPN Sampit

Bupati Kotawaringin Timur diberi gelar adat Dayak oleh Forum Damang se-Kotawaringin Timur

Bupati Kotawaringin Timur H. Halikinnor.,SH.MM diberi gelar adat Dayak dengan nama Antang Sanggarahan Matan Bulau atas kepeduliannya terhadap adat istiadat di daerah ini,Minggu (19/02/2023).

Gelar adat tersebut diberikan oleh Forum Damang se-Kotawaringin Timur. Pemberian gelar adat itu dilaksanakan bersamaan puncak ritual “mamapas lewu/nyange laman” atau membersihkan kampung dan membayar hajat di Desa Sebabi Kecamatan Telawang.

Bupati Halikinnor menyampaikan terima kasih dan rasa harunya atas sambutan yang luar biasa dari masyarakat dan tokoh adat serta atas pemberiatan gelar yang luar biasa dengan atribut menunjukkan kemegahan dan kejayaan orang Dayak “Ini merupakan satu kehormatan yang luar biasa bagi saya pribadi, juga bagi keluarga dan sebagai Bupati Kotawaringin Timur”

Bupati mendukung masyarakat tetap melestarikan adat istiadat Suku Dayak dan mendorong agar kegiatan itu dikolaborasikan dengan pemerintah daerah untuk dikemas dengan lebih baik sehingga menarik dijadikan kegiatan wisata.

Pada acara tersebut Forum Damang menegaskan akan mendukung seluruh program Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur karena Forum damang melihat  program-program yang telah berjalan selama ini menunjukkan keseriusannya dalam memperjuangkan kesejahteraan masyarakat.

Kegiatan tersebut juga dihadiri Ketua DPRD Kab Kotim Dra. Rinie, Wakil Bupati Irawati,S.Pd, Sekretaris Daerah  Drs.  Fajrurrahman.,MM. serta  sejumlah anggota DPRD Kab Kotim, DPRD Provinsi Kalteng, dan  pejabat lainnya serta  Masyarakat diwilayah kecamatan Telawang.

Presiden: Dunia Pers Tidak Sedang Baik-Baik Saja

Deli Serdang, Kominfo – Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa dunia pers saat ini tidak sedang baik-baik saja saat menghadiri Puncak Peringatan Hari Pers Nasional Tahun 2023 di Gedung Serbaguna Pemerintah Provinsi Sumatra Utara, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (09/02/2023). Menurut Presiden, saat ini isu kebebasan pers sudah bukan lagi menjadi sebuah masalah karena saat ini semua pihak bebas membuat berita melalui berbagai platform digital.

“Sekarang ini, masalah yang utama menurut saya adalah membuat pemberitaan yang bertanggung jawab karena masyarakat kebanjiran berita dari media sosial dan media digital lainnya, termasuk platform-platform asing. Umumnya tidak beredaksi, atau dikendalikan oleh AI (kecerdasan buatan),” ujar Presiden.

Menurut Presiden, algoritma raksasa digital cenderung mementingkan sisi komersial saja dan hanya akan mendorong konten-konten recehan yang sensasional. Situasi tersebut mengorbankan kualitas isi dan jurnalisme otentik pun makin hilang.

“Hal semacam ini tidak boleh mendominasi kehidupan masyarakat kita. Media konvensional yang beredaksi makin terdesak dalam peta pemberitaan,” imbuhnya.

Masalah utama kedua, Presiden melanjutkan, adalah keberlanjutan industri media konvensional yang menghadapi tantangan berat. Menurut Kepala Negara, saat ini sekitar 60 persen belanja iklan telah diambil oleh media digital, terutama platform-platform asing.

“Artinya apa? Sumber daya keuangan media konvensional akan makin berkurang terus, larinya pasti ke sana. Sebagian sudah mengembangkan diri ke media digital, tetapi dominasi platform asing dalam mengambil belanja iklan ini telah menyulitkan media dalam negeri kita,” jelasnya.

Kemudian masalah utama yang ketiga adalah kedaulatan dan keamanan data dalam negeri yang harus menjadi perhatian bersama. Presiden memandang data sebagai new oil yang harganya tak terhingga. Presiden pun mengingatkan agar semua pihak mewaspadai pemanfaatan algoritma bagi masyarakat.

“Para penguasa data bukan hanya bisa memahami kebiasaan dan perilaku masyarakat, dengan memanfaatkan algoritma, penguasa data dapat mengendalikan preferensi masyarakat, ini yang kita semua harus hati-hati. Hal ini harus menjadi kewaspadaan kita bersama. Hati-hati dan waspada mengenai ini,” tuturnya.

Untuk itu, Presiden mendorong penyelesaian dua Rancangan Peraturan Presiden (Perpres), yakni Rancangan Perpres tentang Kerja Sama Perusahaan Platform Digital dengan Perusahaan Pers untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas serta Rancangan Perpres tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

“Saran saya, bertemu kemudian dalam satu bulan ini harus selesai mengenai perpres ini. Jangan lebih dari satu bulan, sudah. Saya akan ikut nanti dalam beberapa pembahasan mengenai ini,” tandasnya.

Sumber : disini

Kotim Mengikuti Kegiatan Penandatanganan Nota Kesepakatan bersama (MoU) Se-Kalteng

 

Inspektur Inspektorat Masri didampingi Kabag Hukum Setda Kab.kotim , Perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kotim serta OPD terkait mengikuti Kegiatan penandatanganan nota kesepakatan bersama (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Kalteng dengan 12 (dua belas) Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalteng serta secara serentak diikuti oleh Kejaksaan Negeri se-Kalteng dengan bupati/walikota se-Kalteng secara virtual, kegiatan ini Menindak lanjuti hasil Rapat Koordinasi Inspektur Daerah Seluruh Indonesia pada langgal 25 Januari  2023 , bertempat di Ruang Sampit Creative Hub (SCH) Diskominfo Kotim. Kamis (09/02/2023).

Dua belas Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Kalteng yang melakukan penandatanganan MoU dengan Kejaksaan Tinggi Kalteng diantaranya Dinas PUPR, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Kehutanan, Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral, Dinas Perkebunan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta RSUD dr. Doris Sylvanus.

Wagub H. Edy Pratowo  saat membacakan sambutan tertulis Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran menyampaikan sinergisitas antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat menjadi salah satu strategi kunci untuk mengantisipasi tantangan permasalahan dalam melaksanakan tugas dan fungsi kita di lingkungan Pemerintah Daerah. Dengan sinergi antara Institusi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, diharapkan mampu mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi pokok masing-masing dalam memacu percepatan pembangunan di Prov. Kalteng.

Edy Pratowo berharap adanya Nota Kesepahaman ini nantinya dapat mengoptimalkan tugas pokok dan fungsi masing-masing, serta tentunya mengoptimalkan sinergi dan kolaborasi Kejaksaan Tinggi dan Pemprov Kalteng.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng Pathor Rahman saat ditemui usai melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman dengan dua belas Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Kalteng mengutarakan Penandatanganan Nota Kesepahaman ini merupakan tindaklanjut dari apa yang disampaikan oleh Pimpinan yaitu Mendagri dan Jaksa Agung pada rakor Inspektur Daerah Seluruh Indonesia agar penggunaan anggaran negara/daerah harus betul-betul dijaga agar tidak bocor. Selain itu, harus digunakan tepat sasaran sesuai kebutuhan daerah masing-masing.

Lebih lanjut dijelaskan, pendampingan dilakukan terhadap pengadaan barang dan jasa, selain itu juga produk-produk hukum yang dibuat oleh Pemerintah Daerah.

FGD Pendampingan Penyusunan Arsitektur SPBE Instansi Pusat dan Daerah

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui Kedeputian Kelembagaan dan Tata Laksana menyelenggarakan kegiatan Forum Grup Discussion (FGD) Pendampingan Penyusunan Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah di Jakarta, Rabu (08/02). Acara ini dibuka oleh Analis Kebijakan Madya Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Perwita Sari.

FGD ini diselenggarakan dalam rangka mendukung penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Peraturan Presiden No. 132/2022 tentang Arsitektur SPBE Nasional. Selain itu, diadakannya FGD ini sekaligus untuk penyampaian akun Sistem Informasi Arsitektur (SIA) SPBE untuk mewujudkan keterpaduan layanan digital nasional.

Acara ini menghadirkan narasumber Koordinator Tata Kelola Sistem Elektronik Pemerintahan, Direktorat Tata Kelola Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Jusuf A. Simatupang; Analis Tata Kelola Keamanan Siber, Direktorat Keamanan Siber dan Sandi Pemerintah Daerah Badan Siber dan Sandi Negara Aris Munandar; dan Tim Ahli Kelompok Kerja Forum Satu Data Indonesia Bidang Tata Kelola Data Kementerian PPN/Bappenas Nuzulul Azizah.

 

Sumber : https://www.menpan.go.id/site/berita-foto/fgd-pendampingan-penyusunan-arsitektur-spbe-instansi-pusat-dan-daerah

Kinerja Pelaksanaan APBN Wilayah Kerja KPPN Sampit Periode 31 Desember 2022

Sampit, 30 Januari 2023 – Kinerja APBN wilayah kerja KPPN Sampit yang meliputi Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Katingan, dan Kabupaten Seruyan, sampai dengan akhir tahun 2022 (31 Desember), sektor Pendapatan tumbuh sebesar Rp672 M atau 39,23% dibanding periode yang sama tahun 2021 (yoy), sedangkan sektor Belanja Negara tumbuh Rp46,63 M atau 3,88% (yoy). Kenaikan pendapatan negara lingkup KPPN Sampit baik dari sisi perpajakan, bea keluar dan penerimaan PNBP yang dibarengi dengan kenaikan laju belanja APBN, utamanya masih bersumber dari kondisi perekonomian yang terus membaik dan tingginya harga komoditas di wilayah Kab. Kotim, Katingan dan Seruyan.

Kepala KPPN Sampit Deni Rusdijaman menyampaikan, sampai dengan akhir Desember 2022, realisasi Pendapatan APBN Lingkup KPPN Sampit mencapai Rp2.386,89 M atau mengalami kenaikan sebesar Rp672 M dibanding bulan Desember 2021 (39,23 % yoy). “Kontributor utama atas tingginya pertumbuhan penerimaan tersebut berasal dari komponen Penerimaan Perpajakan, yaitu penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) yang naik sebesar Rp186,78 M (27,22 % yoy), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik sebesar Rp345,28 M (51,22 % yoy), serta Pajak Perdagangan berupa Bea Keluar yang naik sebesar Rp107,74 M (117,03 % yoy) dan Bea Masuk naik sebesar Rp1,74M (78,09 % yoy)”, terang Deni.

Realisasi Penerimaan Pajak berdasarkan data KPP Pratama Sampit sebesar Rp2.131,09M, termasuk penerimaan PBB yang mengalami peningkatan sebesar Rp29,96 M (13,81% yoy) sebagai dampak pembayaran PBB Tahun 2022 oleh wajib pajak sebelum jatuh tempo dan kerjasama KPP Pratama Sampit dengan Pemerintah Daerah. Sedangkan realisasi penerimaan PPN sebesar Rp1.019,39 M mengalami pertumbuhan Rp345,28 M (51,22 % yoy) dikarenakan membaiknya harga komoditas terutama TBS dan harga CPO serta adanya penurunan restitusi PPN dikarenakan pemusatan tempat PPN terutang.

Untuk penerimaan Bea Keluar, berdasarkan data dari KPPBC Sampit, realisasi sampai akhir tahun 2022 sebesar Rp199,81M di dominasi oleh penerimaan ekspor Washed Bauksit sebesar Rp157,35M (78,75%) dan sisanya dari ekspor komoditas CPO serta produk turunannya. Dana sawit mengalami penurunan 72,20% yoy sebagai dampak fluktuasi/turunnya harga komoditas CPO dan produk turunannya serta sempat adanya larangan ekspor CPO serta produk turunannya. Total devisa ekspor sampai dengan bulan Desember 2022 sebesar USD140.376.730,58 tumbuh sebesar 176,11% yoy. Untuk penerimaan Bea Masuk terealisasi sebesar Rp3.978,68 M mengalami kenaikan 98,43% yoy sebagai dampak meningkatnya BC 2.5 (pengeluaran dari KB utk dijual di TLDDP), dengan komoditas terbesar Palm Methyl Ester (PME) untuk produk turunan CPO. Untuk total devisa impor adalah sebesar Rp562,55 M, meningkat 49,05% yoy.

Selanjutnya, realisasi PNBP s.d bulan Desember 2022 mencapai Rp52,01 M atau mengalami kenaikan Rp25,05 M (92,91% yoy). Untuk PNBP Pengelolaan Kekayaan Negara yang terdiri dari PNBP Aset, Piutang Negara dan Lelang, berdasarkan data dari KPKNL Pangkalan Bun terealisasi sebesar Rp3.703.640.790,- atau tumbuh Rp1,07M (40,76 % yoy). Untuk PNBP Aset sampai dengan 31 Desember 2022 terealisasi sebesar Rp3,17M (tumbuh 58,37% yoy), khusus untuk wilayah Kab. Kotawaringin Timur dan Kab. Seruyan yang menjadi mitra kerja KPKNL Pangkalan Bun, terealisasi sebesar Rp1.341,74 M dengan penyumbang terbesar dari satker Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur dan Kejaksaan Negeri Seruyan.

Pada sisi lain, kinerja Realisasi Belanja APBN lingkup KPPN Sampit mencapai Rp1.248M atau 96,85% dari pagu anggaran tahun ini (naik 3,88 % yoy), yang terdiri dari dari Belanja Pemerintah Pusat (K/L) dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD). Realisasi Belanja K/L sebesar Rp498,43M (98,05% dari pagu), dengan rincian komponen belanja yaitu Belanja Pegawai mencapai Rp274,78M (98,61%), Belanja Barang mencapai Rp196,28M (97,31%) dan Belanja Modal mencapai Rp27,37M (97,78%). Kinerja Belanja Pemerintah Pusat (K/L) mengalami peningkatan dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp12,70M atau 2,62%.

Selanjutnya, realisasi belanja Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) untuk wilayah kerja Kab. Kotawaringin Timur, Kab. Seruyan dan Kab. Katingan mencapai Rp 749,96M (96,06% dari pagu). Untuk penyaluran DAK Fisik  mencapai Rp244,49M (91,72% dari pagu Rp266,56M), turun 16,23% yoy, dengan persentase penyaluran tertinggi pada Pemda Kab. Kotawaringin Timur sebesar 93,96% (Rp81,23M dari pagu Rp86,48M). Untuk penyaluran DAK Non-Fisik, penyaluran  mencapai Rp143,15 M (94,34% dari pagu Rp151,74M). Untuk Dana Desa, penyaluran  mencapai Rp362,32M (99,98% dari pagu Rp362,32 M), tumbuh minus 14,58% yoy, dengan persentase penyaluran tertinggi pada Pemda Kab. Katingan sebesar 100% (Rp.129,61M dari pagu Rp.129,61M) dan Kab. Kotawaringin Timur sebesar 100% (Rp.144,20 M dari pagu Rp.144,20 M).

Untuk current issue, Deni Rusdijaman menyampaikan bahwa mulai tahun anggaran 2023, KPPN Sampit akan menyalurkan Dana Alokasi Umum (DAU) kepada Pemda mitra kerja disamping penyaluran DAK Fisik, DAK Non Fisik dan Dana Desa. DAU merupakan salah satu porsi terbesar yang dialokasikan dalam APBN untuk digunakan sesuai dengan kewenangan daerah guna mendanai daerah dalam rangka desentralisasi. Penyaluran DAU melalui KPPN Sampit diharapkan dapat mempermudah koordinasi dan mendukung kinerja daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, mengentaskan kemiskinan dan memajukan perekonomian daerah.

Sumber : KPPN  Sampit

Perencanaan menggunakan Aplikasi SIPD.GO.ID

(Jakarta, 27 Januari 2023) Integrasi penyusunan perencanaan daerah sangat diperlukan saat proses transformasi digital. Bimbingan teknis ini di laksanakan dalam rangka integarasi perencanaan dengan satu data Indonesia. Dinas Komunikasi dan Informatika memiliki tugas di urusan statistk sektoral. Data-data yang di butuhkan dalam perencanaan akan berdampak pada peningkatan kualitas perencanaan. Sesuai edaran yang di sampaikan melalui Telegram Dirjen Bina Pembangunan Daerah – Kemendari Nomor 600.6.4/533/Bangda tanggal 20 Januari 2023, kegiatan Bimtek ini dalam rangka menyamakan proses perencanaan pembangunan daerah di seluruh Indonesia. Kabupaten Kotawaringin Timur di hadiri oleh perwakilan Bappelitbangda dan Diskominfo Kabupaten Kotawaringin Timur. Tempat Gedung Serba Guna, Jl. Taman Makam Pahlawan No. 20, Kalibata, RT.6/RW.7, RT.12/RW.5, Rawajati, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12750Pelaksanaan tanggal 24 Januari 2023 secara hybrid, di lanjutkan dengan pertemuan langsung pada tanggal 27 Januari 2023 (Pukul 08.30 – 17.30 WIB). Kegiatan ini berupa latihan langsung melalui Aplikasi SIPD.GO.ID. Acara berjalan dengan lancar sesuai dengan jadwal yang tersedia. Kegiatan ini juga di hadiri oleh perwakilan Bappelitbangda dan Diskominfosantik Provinsi Kalteng, dan Kabupaten/Kota se Kalimantan Tengah. Akun untuk melengkapi input telah diberikan di sisi walidata. Badan Pusat Statistik akan menjadi bagian dari proses verifikasi data yang akan diinput oleh produsen data. Hak akses diberikan kepada Admin Daerah, Produsen Data, Pembina Data dan Wali Data. Kesimpulan dan saran dari hasil bimtek ini, yaitu Bimtek ini harus segera di implementasikan untuk proses perencanaan untuk Tahun Anggaran 2024. Sebagai leading sektor Bappelitbangda Kabupaten Kotawaringin Timur bersama-sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika untuk melaksanakan setup master pada aplikasi, dan melatih baik untuk OPD sampai dengan lapisan desa, serta Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur. (Admin)  

Penetapan UMK Di Disnakertrans Kab. Kotim Tahun 2023

 

Sampit – UMK Kabupaten Kotawaringin Timur 2023 telah sepakati dalam rapat dewan pengupahan pada Desember 2022. Upah Minimum Kota (UMK) mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya.

UMK merupakan batas terendah upah bulanan yang ditetapkan di sebuah wilayah kabupaten/kota. Upah menurut pasal 7 ayat 1 Peraturan Pemerintah Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berbunyi “upah tanpa tunjangan, upah pokok dan tunjangan tetap, upah pokok tunjangan tidak tetap”. UMK menjadi dasar batas bawah bagi perusahaan dalam menetapkan gaji karyawan.

Bupati Kotawaringin Timur membuat rekomendasi melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi besaran UMK Kotim 2023 sebesar Rp. 3.265.859. Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp.251.127 atau 0,99 persen dari tahun sebelumnya, Rp. 3.014.732.

Kenaikan UMK ini dsepakati mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Dimana disebutkan bahwa kenaikan upah minimum tidak boleh melebihi 10%.

“itulah yang kita sepakati kalau kita mengacu ke persentase terdapat kenaikan 0,99 persen. Kalau kita konversi kerupiah Rp.251.127,” kata Kadis Nakertrans Kab. Kotim, Kamis (1/12/2022).

(saleh/Disnakertranskotim)

 

Evaluasi Anjab dan ABK Sesuai dengan KemenpanRB No. 45 Tahun 2022

Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Pendayaangunaan Apatur Negara dan Birokrasi Nomor 45 Tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Intansi Pemerintah (diunduh) yang di tandatangi oleh Menteri PANRB pada 11 Oktober 2022,

Peraturan di buat dengan pertimbangan :

  1. bahwa untuk mendukung transformasi birokrasi yang dinamis, lincah, dan profesional di lingkungan instansi pemerintah, diperlukan penyederhanaan nomenklatur jabatan pelaksana;
  2. bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah;

Klasifikasi Jabatan Pelaksana terdiri atas :

  1. Klerek, adalah klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas pelayanan administratif
  2. Operator, adalah klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas teknis yang bersifat umum
  3. Teknisi, adalah klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas teknis yang bersifat spesifik

Demikian informasi terkait Peraturan Menteri PANRB RI No. 45 Tahun 2022.