Author: admin
Evaluasi Anjab dan ABK Sesuai dengan KemenpanRB No. 45 Tahun 2022
Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Pendayaangunaan Apatur Negara dan Birokrasi Nomor 45 Tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Intansi Pemerintah (diunduh) yang di tandatangi oleh Menteri PANRB pada 11 Oktober 2022,
Peraturan di buat dengan pertimbangan :
- bahwa untuk mendukung transformasi birokrasi yang dinamis, lincah, dan profesional di lingkungan instansi pemerintah, diperlukan penyederhanaan nomenklatur jabatan pelaksana;
- bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah;
Klasifikasi Jabatan Pelaksana terdiri atas :
- Klerek, adalah klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas pelayanan administratif
- Operator, adalah klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas teknis yang bersifat umum
- Teknisi, adalah klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas teknis yang bersifat spesifik
Demikian informasi terkait Peraturan Menteri PANRB RI No. 45 Tahun 2022.
Diskominfo Kotim Raih 2 penghargaan di Tahun 2022
29 Desember 2022 – Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kotawaringin Timur di Akhir Tahun 2022 meraih 2 (dua) Juara dalam Even Krenova yang di selenggarakan oleh Bappelitbangda Kabupaten Kotawaringin Timur.
2 Juara tersebut di raih yaitu inovasi antrian vaksin yang pernah di pergunakan saat terjadinya pendemi Covid-19. Aplikasi ini sangat membantu faskes untuk mengatur antrian, agar tidak terjadi tumpukan orang saat vaksin. Sementara satunya adalah aplikasi sederhana yaitu Buku Tamu Digital. Aplikasi ini dipergunakan untuk menghitung jumlah orang yang bertamu di Dinas Komunikasi dan Informatika. Dengan teknik scan QRCode, tamu mengisi isian beberapa form untuk kemudian secara sistem digital akan tercatat.
Harapannya, tahun berikutnya, kreasi dan inovasi akan terus di dorong untuk terjadiya transformasi digital. Digitalisasi ini akan sangat membantu peningkatan layanan publik, agar merasa nyaman dan mudah. Tahun 2023 akan di mulainya program Smart City Kotawaringin Timur. Seiiring pada tahun yang sama, Pemkab Kotim terlah menerika penghargaan Smart City tingkat Nasional, bersama dengan 49 Kabupaten/Kota se Indonesia.
Baca juga : Kotim Raih Penghargaan Gerakan Menuju Smart City
Di raihnya penghargaan 2 nominasi, yaitu nominasi Tata Kelola Pemerintah dan Pelayanan Publik. Kedepannya, beberapa aplikasi ini dapat di kembangkan dalam proses bisnis sistem antrian di pelayanan publik. (admin)