Skip to content Skip to left sidebar Skip to right sidebar Skip to footer

Author: admin

KINERJA PELAKSANAAN APBN WILAYAH KERJA KPPN SAMPIT S.D. 31 MARET 2023

Sampit, 17 April 2023 – Kinerja APBN wilayah kerja KPPN Sampit yang meliputi Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Katingan, dan Kabupaten Seruyan, sampai dengan periode 31 Maret 2023, sektor Pendapatan tumbuh sebesar Rp77,48 M atau 18,48% dibanding periode yang sama tahun 2022 (yoy), sedangkan sektor Belanja Negara tumbuh Rp712,47 M atau 305,59% (yoy). Kenaikan pendapatan negara lingkup KPPN Sampit bersumber dari sisi penerimaan perpajakan dan bea masuk yang dibarengi dengan kenaikan laju belanja APBN, utamanya bersumber dari adanya tambahan jenis penyaluran dana Transfer Ke Daerah (TKD) berupa Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Insentif Fiskal yang mulai disalurkan KPPN di daerah pada TA 2023. Selain itu, kondisi perekonomian terus membaik pasca pandemi dan harga komoditas cukup stabil di wilayah Kab. Kotawaringin Timur, Katingan dan Seruyan.

 

Kinerja APBN

Sampai dengan akhir Maret 2023, realisasi Pendapatan APBN Lingkup KPPN Sampit mencapai Rp496,78M atau mengalami kenaikan sebesar Rp77,48M dibanding bulan Maret 2022 (18,48 % yoy). Kontributor utama atas tingginya pertumbuhan penerimaan tersebut berasal dari komponen Penerimaan Perpajakan. Berdasarkan data dari KPP Pratama Sampit, realisasi penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) sampai akhir Maret 2023 sebesar Rp225,54M, naik sebesar Rp100,22M (79,97% yoy), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik sebesar Rp60,41 M (33,38% yoy), pajak perdagangan internasional Bea Masuk naik sebesar Rp284,48 juta (49,30% yoy). Penerimaan PBB sebesar Rp4,35 M, mengalami penurunan sebesar Rp9,078M (-67,59% yoy), sedangkan realisasi penerimaan PPN sebesar Rp241,35M mengalami pertumbuhan Rp60,41M (33,38% yoy) sebagai akibat adanya penurunan restitusi PPN dikarenakan pemusatan tempat PPN terutang.

 

Realisasi penerimaan Bea Keluar, sesuai data dari KPPBC Sampit, sampai akhir Maret 2023 adalah sebesar Rp4,1M, turun sebesar Rp84,304M (95,36% yoy), disebabkan turunnya nilai ekspor dan fluktuasi turunnya harga komoditas sawit pada tahun 2023 ini dibanding kenaikan harga yang cukup tinggi pada tahun 2022 lalu. Hal ini berbanding lurus dengan nilai total devisa ekspor, yang sampai dengan bulan Maret 2023 terealisasi sebesar USD9.200.071,80 turun sebesar USD31.475.703 (77,38% yoy). Dana sawit mengalami kenaikan Rp2,790M (26,7% yoy) sebagai dampak fluktuasi harga komoditas CPO dan produk turunannya. Untuk penerimaan Bea Masuk terealisasi sebesar Rp861,49 juta mengalami kenaikan 49,30% yoy sebagai dampak meningkatnya BC 2.5 (pengeluaran dari KB utk dijual di TLDDP). Sementara untuk total devisa impor sebesar Rp70,84M, mengalami penurunan Rp27,93 M (-28,28% yoy).

 

Selanjutnya, realisasi PNBP s.d bulan Maret 2023 mencapai Rp17,16M atau mengalami kenaikan Rp10,02 M (140,32% yoy). Untuk PNBP Pengelolaan Kekayaan Negara yang terdiri dari PNBP Aset, Piutang Negara dan Lelang, berdasarkan data dari KPKNL Pangkalan Bun terealisasi sebesar Rp707,92 juta. Untuk PNBP Aset sampai dengan 31 Maret 2023 terealisasi sebesar Rp307,61 juta atau 27,96% dari target penerimaan dan mengalami penurunan 38,21% yoy. Khusus untuk wilayah Kab. Kotawaringin Timur dan Kab. Seruyan yang menjadi mitra kerja KPKNL Pangkalan Bun, PNBP Pengelolaan Aset terealisasi sebesar Rp256,27 juta dengan penyumbang terbesar dari satker Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, UPBU H. Asan Sampit, dan KPP Pratama Sampit.

 

Pada sisi lain, kinerja Realisasi Belanja APBN lingkup KPPN Sampit yang terdiri dari dari Belanja Pemerintah Pusat (K/L) dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) mencapai Rp957,61 M (22,15% dari pagu sebesar Rp4.266 M), mengalami kenaikan sebesar Rp712,47M (305,59% yoy). Kenaikan yang sangat signifikan ini disebabkan adanya tambahan penyaluran Belanja TKD berupa DAU, DBH dan Insentif Fiskal yang mulai TA 2023 disalurkan melalui KPPN di daerah. Kinerja Belanja Pemerintah Pusat (K/L) terealisasi sebesar Rp104,78M (18,65% dari pagu), mengalami kenaikan sebesar Rp16,34M (18,48% yoy), dengan rincian komponen belanja yaitu Belanja Pegawai mencapai Rp53,47 M (19,16% dari pagu) naik 2,12% yoy, Belanja Barang mencapai Rp49,70 M (20,91% dari pagu) naik 44,66% yoy, dan Belanja Modal mencapai Rp1,602 M (3,55% dari pagu) turun 6,38% yoy.

 

Selanjutnya, realisasi belanja Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) untuk wilayah kerja Kab. Kotawaringin Timur, Kab. Seruyan dan Kab. Katingan mencapai Rp 840,84M (22,69% dari pagu), naik sebesar Rp696,12M (481,04% yoy). Kenaikan yang besar ini bersumber dari adanya realisasi penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU) yang disalurkan KPPN daerah mulai TA 2023. Untuk penyaluran Dana Bagi Hasil, penyaluran mencapai Rp92,98M (14,71% dari pagu Rp632,27 M). Untuk penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) mencapai Rp495,16M (24,33% dari pagu Rp2,03T). Penyaluran Dana Transfer Khusus mencapai Rp122,136M (18,57% dari pagu Rp657,6M) naik Rp 75,18M (160,09% yoy). Sedangkan Dana Desa telah disalurkan sebesar Rp130,55M (35,15% dari pagu Rp371,41 M), naik Rp32,80M (33,56% yoy).

Kinerja APBD

Realisasi Pendapatan APBD Mitra Kerja KPPN Sampit yang meliputi Kab. Kotawaringin Timur, Kab. Seruyan dan Kab. Katingan s.d 31 Maret 2023 mencapai Rp904,41 M dan didominasi oleh Pendapatan Dana Transfer dari Pusat sebesar Rp845,34 M (93,47% dari total Pendapatan). Untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD), total sebesar Rp59,07M, pos terbesar berasal dari Pendapatan Pajak senilai Rp50,48 M (14,57% dari target) dengan porsi terbesar disumbang oleh Pemda Kab. Katingan senilai Rp34,01M. Untuk Belanja APBD, telah terealisasi sebesar Rp513,87 M (10,44% dari pagu Rp.4.924 M), dengan porsi terbesar 47,03% digunakan untuk pembayaran Belanja Pegawai senilai Rp241,70 M. Realisasi belanja terbesar (10,97% dari pagu) dicapai oleh Pemda Katingan. Secara agregat, rasio belanja terhadap pendapatan daerah sebesar 56,81% sehingga terdapat surplus Rp390,55 M, menunjukkan kemampuan pemerintah daerah untuk membiayai pengeluarannya. Sampai bulan Maret 2023, terdapat pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp41,85M, sehingga terdapat saldo SILPA sebesar Rp348,69M, dengan penyumbang terbesar dari Pemda Katingan senilai Rp261,92M (75,12%).

Current Issue

  1. Bulan Ramadhan dan Idul Fitri merupakan salah satu momentum yang tepat untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat, diantaranya melalui pemberian THR. Pemberian THR merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan daya beli sehingga mendorong konsumsi sebagai bagian dari strategi utuh dalam percepatan pemulihan ekonomi. KPPN Sampit telah menyalurkan pembayaran THR sebesar Rp14,27 M kepada 4.076 pegawai dan PPNPN pada satker mitra kerja sebagai stimulus untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di masyarakat.
  2. Kepercayaan publik dan integritas adalah pondasi bernegara yang tidak boleh tergerus, tidak boleh dikhianati.Kementerian Keuangan terus mengambil langkah tegas dan bekerja sama dengan seluruh pihak untuk menegakkan dan menjaga integritas di lingkungan Kementerian Keuangan. Kemenkeu Satu terus berkomitmen untuk menjaga integritas dan meningkatkan kualitas layanan kepada seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat.
  3. Dana  Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) merupakan dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah untuk digunakan sesuai dengan kewenangan daerah guna mendanai daerah dalam rangka desentralisasi. KPPN Sampit telah menyalurkan DAU dan DBH untuk Pemkab Kotawaringin Timur, Pemkab Katingan dan Pemkab Seruyan sebagai mitra kerjamulai Tahun Anggaran 2023.
  4. KPKNL Pangkalan Bun bersama Dinas Koperasi & UKM Pemda Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur, Lamandau, Sukamara, dan Seruyan telah melaksanakan FGD dengan para pelaku UMKM. Sebegai langkah tindak lanjut FGD tersebut, KPKNL Pangkalan Bun telah menyusun rencana pelaksanaan Lelang UMKM yaitu sebanyak 1 kali setiap bulan dengan melibatkan pelaku usaha UMKM di wilayah kerja KPKNL Pangkalan Bun.
  5. Telah terbit Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.06/2023 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Tahun Anggaran 2023. Peraturan tersebut memuat ketentuan tentang Crash Program Keringanan Utang tahun 2023, antara lain keringanan utang turut diberikan kepada debitur pemerintah daerah. Prioritas debitur yang mendapat keringanan utang adalah UMKM dan pasien rumah sakit. Keringanan utang yang dapat diberikan bisa sampai 80% dari sisa kewajiban. Program keringanan utang diharapkan dapat mendorong percepatan pemulihan ekonomi pasca pandemi.

Presiden: Dunia Pers Tidak Sedang Baik-Baik Saja

Deli Serdang, Kominfo – Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa dunia pers saat ini tidak sedang baik-baik saja saat menghadiri Puncak Peringatan Hari Pers Nasional Tahun 2023 di Gedung Serbaguna Pemerintah Provinsi Sumatra Utara, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (09/02/2023). Menurut Presiden, saat ini isu kebebasan pers sudah bukan lagi menjadi sebuah masalah karena saat ini semua pihak bebas membuat berita melalui berbagai platform digital.

“Sekarang ini, masalah yang utama menurut saya adalah membuat pemberitaan yang bertanggung jawab karena masyarakat kebanjiran berita dari media sosial dan media digital lainnya, termasuk platform-platform asing. Umumnya tidak beredaksi, atau dikendalikan oleh AI (kecerdasan buatan),” ujar Presiden.

Menurut Presiden, algoritma raksasa digital cenderung mementingkan sisi komersial saja dan hanya akan mendorong konten-konten recehan yang sensasional. Situasi tersebut mengorbankan kualitas isi dan jurnalisme otentik pun makin hilang.

“Hal semacam ini tidak boleh mendominasi kehidupan masyarakat kita. Media konvensional yang beredaksi makin terdesak dalam peta pemberitaan,” imbuhnya.

Masalah utama kedua, Presiden melanjutkan, adalah keberlanjutan industri media konvensional yang menghadapi tantangan berat. Menurut Kepala Negara, saat ini sekitar 60 persen belanja iklan telah diambil oleh media digital, terutama platform-platform asing.

“Artinya apa? Sumber daya keuangan media konvensional akan makin berkurang terus, larinya pasti ke sana. Sebagian sudah mengembangkan diri ke media digital, tetapi dominasi platform asing dalam mengambil belanja iklan ini telah menyulitkan media dalam negeri kita,” jelasnya.

Kemudian masalah utama yang ketiga adalah kedaulatan dan keamanan data dalam negeri yang harus menjadi perhatian bersama. Presiden memandang data sebagai new oil yang harganya tak terhingga. Presiden pun mengingatkan agar semua pihak mewaspadai pemanfaatan algoritma bagi masyarakat.

“Para penguasa data bukan hanya bisa memahami kebiasaan dan perilaku masyarakat, dengan memanfaatkan algoritma, penguasa data dapat mengendalikan preferensi masyarakat, ini yang kita semua harus hati-hati. Hal ini harus menjadi kewaspadaan kita bersama. Hati-hati dan waspada mengenai ini,” tuturnya.

Untuk itu, Presiden mendorong penyelesaian dua Rancangan Peraturan Presiden (Perpres), yakni Rancangan Perpres tentang Kerja Sama Perusahaan Platform Digital dengan Perusahaan Pers untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas serta Rancangan Perpres tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

“Saran saya, bertemu kemudian dalam satu bulan ini harus selesai mengenai perpres ini. Jangan lebih dari satu bulan, sudah. Saya akan ikut nanti dalam beberapa pembahasan mengenai ini,” tandasnya.

Sumber : disini

FGD Pendampingan Penyusunan Arsitektur SPBE Instansi Pusat dan Daerah

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui Kedeputian Kelembagaan dan Tata Laksana menyelenggarakan kegiatan Forum Grup Discussion (FGD) Pendampingan Penyusunan Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah di Jakarta, Rabu (08/02). Acara ini dibuka oleh Analis Kebijakan Madya Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Perwita Sari.

FGD ini diselenggarakan dalam rangka mendukung penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Peraturan Presiden No. 132/2022 tentang Arsitektur SPBE Nasional. Selain itu, diadakannya FGD ini sekaligus untuk penyampaian akun Sistem Informasi Arsitektur (SIA) SPBE untuk mewujudkan keterpaduan layanan digital nasional.

Acara ini menghadirkan narasumber Koordinator Tata Kelola Sistem Elektronik Pemerintahan, Direktorat Tata Kelola Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Jusuf A. Simatupang; Analis Tata Kelola Keamanan Siber, Direktorat Keamanan Siber dan Sandi Pemerintah Daerah Badan Siber dan Sandi Negara Aris Munandar; dan Tim Ahli Kelompok Kerja Forum Satu Data Indonesia Bidang Tata Kelola Data Kementerian PPN/Bappenas Nuzulul Azizah.

 

Sumber : https://www.menpan.go.id/site/berita-foto/fgd-pendampingan-penyusunan-arsitektur-spbe-instansi-pusat-dan-daerah

Perencanaan menggunakan Aplikasi SIPD.GO.ID

(Jakarta, 27 Januari 2023) Integrasi penyusunan perencanaan daerah sangat diperlukan saat proses transformasi digital. Bimbingan teknis ini di laksanakan dalam rangka integarasi perencanaan dengan satu data Indonesia. Dinas Komunikasi dan Informatika memiliki tugas di urusan statistk sektoral. Data-data yang di butuhkan dalam perencanaan akan berdampak pada peningkatan kualitas perencanaan. Sesuai edaran yang di sampaikan melalui Telegram Dirjen Bina Pembangunan Daerah – Kemendari Nomor 600.6.4/533/Bangda tanggal 20 Januari 2023, kegiatan Bimtek ini dalam rangka menyamakan proses perencanaan pembangunan daerah di seluruh Indonesia. Kabupaten Kotawaringin Timur di hadiri oleh perwakilan Bappelitbangda dan Diskominfo Kabupaten Kotawaringin Timur. Tempat Gedung Serba Guna, Jl. Taman Makam Pahlawan No. 20, Kalibata, RT.6/RW.7, RT.12/RW.5, Rawajati, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12750Pelaksanaan tanggal 24 Januari 2023 secara hybrid, di lanjutkan dengan pertemuan langsung pada tanggal 27 Januari 2023 (Pukul 08.30 – 17.30 WIB). Kegiatan ini berupa latihan langsung melalui Aplikasi SIPD.GO.ID. Acara berjalan dengan lancar sesuai dengan jadwal yang tersedia. Kegiatan ini juga di hadiri oleh perwakilan Bappelitbangda dan Diskominfosantik Provinsi Kalteng, dan Kabupaten/Kota se Kalimantan Tengah. Akun untuk melengkapi input telah diberikan di sisi walidata. Badan Pusat Statistik akan menjadi bagian dari proses verifikasi data yang akan diinput oleh produsen data. Hak akses diberikan kepada Admin Daerah, Produsen Data, Pembina Data dan Wali Data. Kesimpulan dan saran dari hasil bimtek ini, yaitu Bimtek ini harus segera di implementasikan untuk proses perencanaan untuk Tahun Anggaran 2024. Sebagai leading sektor Bappelitbangda Kabupaten Kotawaringin Timur bersama-sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika untuk melaksanakan setup master pada aplikasi, dan melatih baik untuk OPD sampai dengan lapisan desa, serta Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur. (Admin)  

Evaluasi Anjab dan ABK Sesuai dengan KemenpanRB No. 45 Tahun 2022

Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Pendayaangunaan Apatur Negara dan Birokrasi Nomor 45 Tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Intansi Pemerintah (diunduh) yang di tandatangi oleh Menteri PANRB pada 11 Oktober 2022,

Peraturan di buat dengan pertimbangan :

  1. bahwa untuk mendukung transformasi birokrasi yang dinamis, lincah, dan profesional di lingkungan instansi pemerintah, diperlukan penyederhanaan nomenklatur jabatan pelaksana;
  2. bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah;

Klasifikasi Jabatan Pelaksana terdiri atas :

  1. Klerek, adalah klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas pelayanan administratif
  2. Operator, adalah klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas teknis yang bersifat umum
  3. Teknisi, adalah klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas teknis yang bersifat spesifik

Demikian informasi terkait Peraturan Menteri PANRB RI No. 45 Tahun 2022.