Skip to content Skip to left sidebar Skip to right sidebar Skip to footer

Penetapan UMK Di Disnakertrans Kab. Kotim Tahun 2023

 

Sampit – UMK Kabupaten Kotawaringin Timur 2023 telah sepakati dalam rapat dewan pengupahan pada Desember 2022. Upah Minimum Kota (UMK) mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya.

UMK merupakan batas terendah upah bulanan yang ditetapkan di sebuah wilayah kabupaten/kota. Upah menurut pasal 7 ayat 1 Peraturan Pemerintah Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berbunyi “upah tanpa tunjangan, upah pokok dan tunjangan tetap, upah pokok tunjangan tidak tetap”. UMK menjadi dasar batas bawah bagi perusahaan dalam menetapkan gaji karyawan.

Bupati Kotawaringin Timur membuat rekomendasi melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi besaran UMK Kotim 2023 sebesar Rp. 3.265.859. Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp.251.127 atau 0,99 persen dari tahun sebelumnya, Rp. 3.014.732.

Kenaikan UMK ini dsepakati mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Dimana disebutkan bahwa kenaikan upah minimum tidak boleh melebihi 10%.

“itulah yang kita sepakati kalau kita mengacu ke persentase terdapat kenaikan 0,99 persen. Kalau kita konversi kerupiah Rp.251.127,” kata Kadis Nakertrans Kab. Kotim, Kamis (1/12/2022).

(saleh/Disnakertranskotim)

 

0 komentar

Belum ada komentar

Tuliskan pesan/tanggapan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *