Perpanjangan Pendaftaran Calon Pimpinan BAZNAZ Kabupaten Kotawaringin Timur Masa Jabatan 2024-2029
Merujuk pada pasal 7 ayat 5 Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 Tcntang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Provinsi dan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten /Kota, bahwa apabila Calon Pimpinan Baznas Kabupaten / Kota yang mendaftar belum memenuhi jumlah yang dibutuhkan, maka Panitia Seleksi memperpanjang jangka waktu proses pendaftaran selama 14 (empat belas) hari.
Berkenaan dengan hal tersebut pendaftaran Calon Pimpinan BAZNAS Kabupaten Kotawaringin Timur Masa Jabatan 2024-2029 diperpanjang sampai dengan tanggal 28 Mei 2024