Skip to content Skip to left sidebar Skip to right sidebar Skip to footer

Blog

Sosialisasi Registrasi Sosial dan Ekonomi Tahun 2022 Provinsi Kalimantan Tengah

Sampit, 3 November 2022 Rapat Sosialisasi Pemanfaatan Data Registrasi Sosial Ekonomi dan
Diseminasi SEPAKAT di Provinsi Kalimantan Tengah berlangsung secara luring dan daring. Kegiatan dalam rangka menindaklanjuti arahan Bapak Presiden dalam pidato kenegaraan 16 Agustus 2022 serta amanat RKP 2022 terkait pelaksanaan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek). Rapat dilaksanakan dalam rangka sosialisasi Pemanfaatan DataRegsosek dan Diseminasi Sistem Perencanaan, Penganggaran, Analisis & Evaluasi Kemiskinan Terpadu (SEPAKAT) dengan tema “Mulai Mendata dari Daerah, Indonesia Adil Sejahtera”.

Kegiatan ini di laksanakan selama 2 (dua) hari mulai 3 – 4 November 2o22 dan di laksanakan secara luring dan daring. Pemateri yang hadir pada kegiatan ini :

Kementerian PPN/Bappenas

1. Direktur Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi
2. Direktur Pemantauan, Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan Daerah
3. Kepala Biro Umum
4. PPK PPN IV

Provinsi Kalimantan Tengah

Perwakilan OPD Bappeda, BPS, Dinas PMD, Dinas Sosial, Diskominfo, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Disdukcapil, Kepala BI Cabang Provinsi Kalteng, Kepala Perwakilan BKKBN

Perwakilan Kabupaten Kota 

Bappeda, BPS, PMD, Dinsos, Diskominfo, Dinsos, Dinkes dan Disdukcapil

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
1. Asisten Deputi Moneter dan Sektor Eksternal

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
1. Asisten Deputi Penanganan Kemiskinan

Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi
1. Asisten Deputi Pengembangan Ekonomi Kreatif

Badan Pusat Statistik
1. Kepala Biro Humas & Hukum
2. Direktur Ketahanan Sosial
3. Direktur Sistem Informasi Statistik
4. Direktur Pengembangan Metodologi Sensus dan Survei
5. Kepala Biro Bina Program

BKKBN
1. Direktur Pelaporan dan Statistik

Kementerian Sosial
1. Kepala Biro Perencanaan

Kementerian Kesehatan
1. Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
1. Direktur Sekolah Dasar
2. Direktur Sekolah Menengah Pertama
3. Direktur Sekolah Menengah Atas

Kementerian Komunikasi dan Informastika
1. Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik
2. Direktur Telekomunikasi
3. Kepala Biro Hubungan Masyarakat

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
1. Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik

TNP2K
1. Kepala Pokja Kebijakan

Kementerian PUPR
1. Kepala Biro Perencanaan

Kementerian Ketenagakerjaan
1. Kepala Biro Perencanaan dan Manajemen Kinerja
2. Direktur Bina Perluasan Kesempatan Kerja

Kementerian Koperasi dan UKM
1. Sekretaris Deputi Bidang Kewirausahaan
2. Asisten Deputi Pengembangan Ekosistem Bisnis
3. Asisten Deputi Konsultasi Bisnis dan Pendampingan
4. Kepala Biro Manajemen Kinerja, Organisasi, dan SDM Aparatur
5. Kepala Biro Hukum dan Kerjasama

Tentara Nasional Indonesia
1. Kepala Biro Humas

Kepolisian RI
1. Kepala Divisi Humas

Koordinator Daerah DMD/K Provinsi Jawa Barat
1. Koordinator Daerah Kab. Tasikmalaya

Kegiatan Regsosek ini di laksanakan pada tanggal 15 Okt – 14 Nov 2022 dan akan melaksanakan Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) di seluruh provinsi di Indonesia. Pendataan Regsosek adalah pengumpulan data seluruh penduduk yang terdiri atas profil, kondisi sosial, ekonomi, dan tingkat kesejahteraan. Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) adalah upaya pemerintah untuk membangun data kependudukan tunggal, atau satu data. Dengan menggunakan data tunggal, pemerintah dapat melaksanakan berbagai programnya secara terintegrasi, tidak tumpang tindih, dan lebih efisien. Data Regsosek dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas berbagai layanan pemerintah seperti pendidikan, bantuan sosial, kesehatan, hingga administrasi kependudukan.

Regsosek penting untuk segera dilakukan karena masih terbatasnya cakupan data sosial ekonomi penduduk yang ada, yang dapat dimanfaatkan oleh seluruh program dan layanan kepada masyarakat.

Dasar Hukum

  • Undang-undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik
  • Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik
  • Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia
  • Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2021
  • Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022
  • Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik
  • Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 8 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik Provinsi dan Badan Pusat Statistik Kabupaten/Kota

Informasi yang dikumpulkan

Data Regsosek mencakup informasi kondisi sosial ekonomi, termasuk status kesejahteraan, yang meliputi: