Skip to content Skip to left sidebar Skip to right sidebar Skip to footer

Evaluasi Anjab dan ABK Sesuai dengan KemenpanRB No. 45 Tahun 2022

Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Pendayaangunaan Apatur Negara dan Birokrasi Nomor 45 Tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Intansi Pemerintah (diunduh) yang di tandatangi oleh Menteri PANRB pada 11 Oktober 2022,

Peraturan di buat dengan pertimbangan :

  1. bahwa untuk mendukung transformasi birokrasi yang dinamis, lincah, dan profesional di lingkungan instansi pemerintah, diperlukan penyederhanaan nomenklatur jabatan pelaksana;
  2. bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah;

Klasifikasi Jabatan Pelaksana terdiri atas :

  1. Klerek, adalah klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas pelayanan administratif
  2. Operator, adalah klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas teknis yang bersifat umum
  3. Teknisi, adalah klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas teknis yang bersifat spesifik

Demikian informasi terkait Peraturan Menteri PANRB RI No. 45 Tahun 2022.

0 komentar

Belum ada komentar

Tuliskan pesan/tanggapan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *