Skip to content Skip to left sidebar Skip to right sidebar Skip to footer

KINERJA PELAKSANAAN APBN WILAYAH KERJA KPPN SAMPIT S.D. 31 MARET 2023

Sampit, 17 April 2023 – Kinerja APBN wilayah kerja KPPN Sampit yang meliputi Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Katingan, dan Kabupaten Seruyan, sampai dengan periode 31 Maret 2023, sektor Pendapatan tumbuh sebesar Rp77,48 M atau 18,48% dibanding periode yang sama tahun 2022 (yoy), sedangkan sektor Belanja Negara tumbuh Rp712,47 M atau 305,59% (yoy). Kenaikan pendapatan negara lingkup KPPN Sampit bersumber dari sisi penerimaan perpajakan dan bea masuk yang dibarengi dengan kenaikan laju belanja APBN, utamanya bersumber dari adanya tambahan jenis penyaluran dana Transfer Ke Daerah (TKD) berupa Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Insentif Fiskal yang mulai disalurkan KPPN di daerah pada TA 2023. Selain itu, kondisi perekonomian terus membaik pasca pandemi dan harga komoditas cukup stabil di wilayah Kab. Kotawaringin Timur, Katingan dan Seruyan.

 

Kinerja APBN

Sampai dengan akhir Maret 2023, realisasi Pendapatan APBN Lingkup KPPN Sampit mencapai Rp496,78M atau mengalami kenaikan sebesar Rp77,48M dibanding bulan Maret 2022 (18,48 % yoy). Kontributor utama atas tingginya pertumbuhan penerimaan tersebut berasal dari komponen Penerimaan Perpajakan. Berdasarkan data dari KPP Pratama Sampit, realisasi penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) sampai akhir Maret 2023 sebesar Rp225,54M, naik sebesar Rp100,22M (79,97% yoy), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik sebesar Rp60,41 M (33,38% yoy), pajak perdagangan internasional Bea Masuk naik sebesar Rp284,48 juta (49,30% yoy). Penerimaan PBB sebesar Rp4,35 M, mengalami penurunan sebesar Rp9,078M (-67,59% yoy), sedangkan realisasi penerimaan PPN sebesar Rp241,35M mengalami pertumbuhan Rp60,41M (33,38% yoy) sebagai akibat adanya penurunan restitusi PPN dikarenakan pemusatan tempat PPN terutang.

 

Realisasi penerimaan Bea Keluar, sesuai data dari KPPBC Sampit, sampai akhir Maret 2023 adalah sebesar Rp4,1M, turun sebesar Rp84,304M (95,36% yoy), disebabkan turunnya nilai ekspor dan fluktuasi turunnya harga komoditas sawit pada tahun 2023 ini dibanding kenaikan harga yang cukup tinggi pada tahun 2022 lalu. Hal ini berbanding lurus dengan nilai total devisa ekspor, yang sampai dengan bulan Maret 2023 terealisasi sebesar USD9.200.071,80 turun sebesar USD31.475.703 (77,38% yoy). Dana sawit mengalami kenaikan Rp2,790M (26,7% yoy) sebagai dampak fluktuasi harga komoditas CPO dan produk turunannya. Untuk penerimaan Bea Masuk terealisasi sebesar Rp861,49 juta mengalami kenaikan 49,30% yoy sebagai dampak meningkatnya BC 2.5 (pengeluaran dari KB utk dijual di TLDDP). Sementara untuk total devisa impor sebesar Rp70,84M, mengalami penurunan Rp27,93 M (-28,28% yoy).

 

Selanjutnya, realisasi PNBP s.d bulan Maret 2023 mencapai Rp17,16M atau mengalami kenaikan Rp10,02 M (140,32% yoy). Untuk PNBP Pengelolaan Kekayaan Negara yang terdiri dari PNBP Aset, Piutang Negara dan Lelang, berdasarkan data dari KPKNL Pangkalan Bun terealisasi sebesar Rp707,92 juta. Untuk PNBP Aset sampai dengan 31 Maret 2023 terealisasi sebesar Rp307,61 juta atau 27,96% dari target penerimaan dan mengalami penurunan 38,21% yoy. Khusus untuk wilayah Kab. Kotawaringin Timur dan Kab. Seruyan yang menjadi mitra kerja KPKNL Pangkalan Bun, PNBP Pengelolaan Aset terealisasi sebesar Rp256,27 juta dengan penyumbang terbesar dari satker Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, UPBU H. Asan Sampit, dan KPP Pratama Sampit.

 

Pada sisi lain, kinerja Realisasi Belanja APBN lingkup KPPN Sampit yang terdiri dari dari Belanja Pemerintah Pusat (K/L) dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) mencapai Rp957,61 M (22,15% dari pagu sebesar Rp4.266 M), mengalami kenaikan sebesar Rp712,47M (305,59% yoy). Kenaikan yang sangat signifikan ini disebabkan adanya tambahan penyaluran Belanja TKD berupa DAU, DBH dan Insentif Fiskal yang mulai TA 2023 disalurkan melalui KPPN di daerah. Kinerja Belanja Pemerintah Pusat (K/L) terealisasi sebesar Rp104,78M (18,65% dari pagu), mengalami kenaikan sebesar Rp16,34M (18,48% yoy), dengan rincian komponen belanja yaitu Belanja Pegawai mencapai Rp53,47 M (19,16% dari pagu) naik 2,12% yoy, Belanja Barang mencapai Rp49,70 M (20,91% dari pagu) naik 44,66% yoy, dan Belanja Modal mencapai Rp1,602 M (3,55% dari pagu) turun 6,38% yoy.

 

Selanjutnya, realisasi belanja Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) untuk wilayah kerja Kab. Kotawaringin Timur, Kab. Seruyan dan Kab. Katingan mencapai Rp 840,84M (22,69% dari pagu), naik sebesar Rp696,12M (481,04% yoy). Kenaikan yang besar ini bersumber dari adanya realisasi penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU) yang disalurkan KPPN daerah mulai TA 2023. Untuk penyaluran Dana Bagi Hasil, penyaluran mencapai Rp92,98M (14,71% dari pagu Rp632,27 M). Untuk penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) mencapai Rp495,16M (24,33% dari pagu Rp2,03T). Penyaluran Dana Transfer Khusus mencapai Rp122,136M (18,57% dari pagu Rp657,6M) naik Rp 75,18M (160,09% yoy). Sedangkan Dana Desa telah disalurkan sebesar Rp130,55M (35,15% dari pagu Rp371,41 M), naik Rp32,80M (33,56% yoy).

Kinerja APBD

Realisasi Pendapatan APBD Mitra Kerja KPPN Sampit yang meliputi Kab. Kotawaringin Timur, Kab. Seruyan dan Kab. Katingan s.d 31 Maret 2023 mencapai Rp904,41 M dan didominasi oleh Pendapatan Dana Transfer dari Pusat sebesar Rp845,34 M (93,47% dari total Pendapatan). Untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD), total sebesar Rp59,07M, pos terbesar berasal dari Pendapatan Pajak senilai Rp50,48 M (14,57% dari target) dengan porsi terbesar disumbang oleh Pemda Kab. Katingan senilai Rp34,01M. Untuk Belanja APBD, telah terealisasi sebesar Rp513,87 M (10,44% dari pagu Rp.4.924 M), dengan porsi terbesar 47,03% digunakan untuk pembayaran Belanja Pegawai senilai Rp241,70 M. Realisasi belanja terbesar (10,97% dari pagu) dicapai oleh Pemda Katingan. Secara agregat, rasio belanja terhadap pendapatan daerah sebesar 56,81% sehingga terdapat surplus Rp390,55 M, menunjukkan kemampuan pemerintah daerah untuk membiayai pengeluarannya. Sampai bulan Maret 2023, terdapat pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp41,85M, sehingga terdapat saldo SILPA sebesar Rp348,69M, dengan penyumbang terbesar dari Pemda Katingan senilai Rp261,92M (75,12%).

Current Issue

  1. Bulan Ramadhan dan Idul Fitri merupakan salah satu momentum yang tepat untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat, diantaranya melalui pemberian THR. Pemberian THR merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan daya beli sehingga mendorong konsumsi sebagai bagian dari strategi utuh dalam percepatan pemulihan ekonomi. KPPN Sampit telah menyalurkan pembayaran THR sebesar Rp14,27 M kepada 4.076 pegawai dan PPNPN pada satker mitra kerja sebagai stimulus untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di masyarakat.
  2. Kepercayaan publik dan integritas adalah pondasi bernegara yang tidak boleh tergerus, tidak boleh dikhianati.Kementerian Keuangan terus mengambil langkah tegas dan bekerja sama dengan seluruh pihak untuk menegakkan dan menjaga integritas di lingkungan Kementerian Keuangan. Kemenkeu Satu terus berkomitmen untuk menjaga integritas dan meningkatkan kualitas layanan kepada seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat.
  3. Dana  Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) merupakan dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah untuk digunakan sesuai dengan kewenangan daerah guna mendanai daerah dalam rangka desentralisasi. KPPN Sampit telah menyalurkan DAU dan DBH untuk Pemkab Kotawaringin Timur, Pemkab Katingan dan Pemkab Seruyan sebagai mitra kerjamulai Tahun Anggaran 2023.
  4. KPKNL Pangkalan Bun bersama Dinas Koperasi & UKM Pemda Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur, Lamandau, Sukamara, dan Seruyan telah melaksanakan FGD dengan para pelaku UMKM. Sebegai langkah tindak lanjut FGD tersebut, KPKNL Pangkalan Bun telah menyusun rencana pelaksanaan Lelang UMKM yaitu sebanyak 1 kali setiap bulan dengan melibatkan pelaku usaha UMKM di wilayah kerja KPKNL Pangkalan Bun.
  5. Telah terbit Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.06/2023 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Tahun Anggaran 2023. Peraturan tersebut memuat ketentuan tentang Crash Program Keringanan Utang tahun 2023, antara lain keringanan utang turut diberikan kepada debitur pemerintah daerah. Prioritas debitur yang mendapat keringanan utang adalah UMKM dan pasien rumah sakit. Keringanan utang yang dapat diberikan bisa sampai 80% dari sisa kewajiban. Program keringanan utang diharapkan dapat mendorong percepatan pemulihan ekonomi pasca pandemi.

0 komentar

Belum ada komentar

Tuliskan pesan/tanggapan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *