Wakil Bupati Kotim Ajak Seluruh PPID Perkuat Sinergi Hadapi Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim) terus memperkuat komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan informasi masyarakat. Komitmen tersebut ditegaskan melalui Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam rangka persiapan pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 yang diselenggarakan di Smart Command Hall (SCH) Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kotawaringin Timur.

Rapat koordinasi yang dipimpin oleh Wakil Bupati Kotawaringin Timur, Hj. Irawati, S.Pd., M.A.P., tersebut dihadiri oleh para PPID Pelaksana, sekretaris perangkat daerah, serta perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur. Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk menyamakan persepsi, memperkuat koordinasi, sekaligus memastikan kesiapan seluruh perangkat daerah dalam menghadapi proses Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban administratif untuk memenuhi penilaian, melainkan merupakan wujud nyata pelayanan publik yang berkualitas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Menurutnya, keberhasilan dalam Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik hanya dapat dicapai apabila seluruh perangkat daerah memiliki komitmen yang sama dalam menyediakan informasi yang akurat, lengkap, mudah diakses, dan disajikan tepat waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Di kesempatan ini mari kita sama-sama menggabungkan kekuatan, berkomitmen dan terlibat aktif dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik. Terima kasih kepada seluruh perangkat daerah yang hadir hari ini. Mari kita bergerak bersama, saling mendukung, saling mengingatkan, dan saling membantu sehingga target yang kita cita-citakan dapat tercapai dengan baik,” ujar Hj. Irawati.
Lebih lanjut, Wakil Bupati mengajak seluruh PPID Pelaksana untuk menjadikan proses pengisian SAQ sebagai momentum melakukan evaluasi terhadap kualitas pelayanan informasi di masing-masing perangkat daerah. Ia menilai, kelengkapan dokumen pendukung, pengelolaan informasi yang sistematis, serta optimalisasi pelayanan PPID menjadi faktor penting dalam meningkatkan kualitas keterbukaan informasi di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Rapat koordinasi ini juga membahas tahapan pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026, mekanisme pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ), kelengkapan eviden pendukung, serta indikator-indikator penilaian yang harus dipenuhi oleh setiap badan publik. Melalui forum ini, peserta memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai standar penilaian sekaligus ruang diskusi untuk menyelesaikan berbagai kendala yang dihadapi dalam pengelolaan informasi publik.
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur berharap seluruh perangkat daerah dapat meningkatkan sinergi dan kolaborasi dalam memenuhi seluruh indikator penilaian secara optimal. Dengan persiapan yang matang, kualitas pelayanan informasi publik di Kabupaten Kotawaringin Timur diharapkan semakin meningkat, sekaligus mampu mempertahankan bahkan meningkatkan prestasi yang telah diraih pada ajang Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik tingkat provinsi maupun nasional.
Melalui penguatan peran PPID di setiap perangkat daerah, Pemkab Kotim berkomitmen menghadirkan layanan informasi publik yang semakin cepat, terbuka, akurat, dan mudah diakses masyarakat sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance) dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
0 komentar