Skip to content Skip to left sidebar Skip to right sidebar Skip to footer

Sampit – Patroli Rutin Satpol PP Bulan Mei 2017 ini banyak menertibkan spanduk baik yang memiliki izin maupun yang sudah habis masa berlaku izinnya dan yang tidak memiliki izin. Sampit – Patroli Rutin Satpol PP Bulan Mei 2017 ini banyak menertibka

Sampit – Nelayan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) jarang menggunakan alat tangkap cantrang. Seperti diketahui, cantrang merupakan salah satu peralatan yang dilarang Kementerian Kelautan dan Perikanan RI untuk digunakan.

Sampit – Nelayan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) jarang menggunakan alat tangkap cantrang. Seperti diketahui, cantrang merupakan salah satu peralatan yang dilarang Kementerian Kelautan dan Perikanan RI untuk digunakan.

?Yang sering digunakan nelayan kita cuma alat tangkap pukat hela. Selama ini di Kotim tidak ada selain alat tersebut,? ujar Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kotim, Jakatan, Selasa (9/5/2017).

Disampaikan Jakatan, yang kerap menjadi permasalahan adalah ketika nelayan dari luar Kotim yang mencari ikan di kawasan perairan Kotim dengan menggunakan peralatan yang lebih canggih.

“Kecuali ada nelayan luar yang menangkap dengan alat yang lebih canggih di perairan Kotim, itu yang bisa menimbulkan kecemburuan bagi nelayan kita,? lanjut Jakatan.

Cantrang adalah salah satu jenis Alat Penangkapan Ikan (API) yang masuk dalam kelompok pukat tarik berkapal.

Pada tanggal 11 Februari 2016, Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, mengeluarkan surat edaran Nomor : 72/MEN-KP/II/2016 tentang pembatasan penggunaan alat penangkapan ikan cantrang di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) Negara Republik Indonesia.

Dalam surat tersebut menerangkan, pembatasan penggunaan alat penangkapan ikan cantrang tersebut dilaksanakan sampai 31 Desember 2016 dan setelahnya penggunaan alat tangkap cantrang akan dilarang.

0 komentar

Belum ada komentar

Tuliskan pesan/tanggapan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *