Skip to content Skip to left sidebar Skip to right sidebar Skip to footer

Pilkades 77 Desa di Kotim Digelar 23 September 2023

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur menetapkan Pemilihan Kepala Desa Serentak tahun 2023 di 77 desa diputuskan akan dilaksanakan pada 23 September nanti.

Keputusan itu ditetapkan dalam rapat Pilkades tingkat kabupaten yang dipimpin langsung Bupati H Halikinnor, SH, MM. Rapat yang digelar di rumah jabatan bupati tersebut juga dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah.

“Kabupaten Kotawaringin Timur melaksanakan pemilihan kepala desa tahun 2023 dengan 77 desa di 16 kecamatan dan pemungutan suara pemilihan kepala desa tahun 2023 di 77 desa dilaksanakan pada tanggal 23 September 2023,” kata Halikinnor, Senin (15/5/2023).

Dalam arahannya bupati menyampaikan beberapa hal yaitu kepada panitia pemilihan kepala desa tingkat kabupaten (Panpilkab) yang telah ditetapkan dapat bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Bupati telah menandatangani Surat Edaran Bupati tentang Petunjuk Teknis Pemilihan Kepala Desa tahun 2023. Hal ini diminta agar segera disosialisasikan.

Panitia pemilihan kepala desa tingkat kabupaten diminta segera menetapkan jadwal tahapan pemilihan kepala desa. Jadwal tersebut tidak menggangu jadwal tahapan pemilihan umum 2024.

Camat agar berperan aktif melakukan fasilitasi dan pendampingan terhadap desa yang melaksanakan pemilihan kepada desa diwilayahnya masing-masing, sesuai dengan jadwal atau tahapan yang ditetapkan sejak mulai pembentukan panitia pemilihan kepala desa, penetapan
daftar pemilih, pencalonan sampai dengan pemungutan suara.

“Saya minta juga camat, kapolsek, danramil dan kepala desa untuk menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayahnya masing-masing dalam menyukseskan pemilihan kepala desa tahun 2023 dan pemilihan umum tahun 2024,” harap bupati.

Sesuai ketentuan yang menetapkan tanggal pemungutan suara adalah bupati dengan keputusan, maka bupati menetapkan tanggal 23 September 2023 sebagai hari pemungutan suara pemilihan kepala desa dan dijadikan hari libur daerah.

Tujuannya agar masyarakat desa yang terdaftar sebagai pemilih dapat menggunakan hak pilihnya dan segera buat surat keputusan tersebut

Jadwal pemilihan ini dimajukan sesuai dengan hasil konsultasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dengan Direktur Jendral Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri serta agar tidak menggangu jadwal pemilihan umum 2024.

“Sesuai surat edaran menteri dalam negeri, maka saya minta kepala dinas pemberdayaan masyarakat dan desa membuat surat laporan kepada Gubernur Kalimantan Tengah bahwa Kabupaten Kotawaringin Timur melaksanakan pemilihan kepala desa pada tahun 2023 ini,” pungkas bupati.

Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kotawaringin Timur Raihansyah menjelaskan, pihaknya menyampaikan surat kepada camat tentang inventarisasi masa jabatan BPD bagi desa yang akan melaksanakan pemilihan kepala desa. Hal itu karena yang bertanggung jawab dalam pembentukan dan pelaksanaan pemilihan kepala desa di desa adalah BPD.

Camat diminta menyampaikan kepada BPD dan kepala desa tentang akan berakhirnya masa jabatan kepala desa, tujuh bulan sebelum berakhirnya masa jabatan atau paling lambat 11 Mei 2023. Diharapkan semua Camat telah melaksanakan.

BPD memberitahukan kepada kepala desa tentang akan berakhirnya masa jabatan kepala desa, enam bulan sebelum masa jabatan kepala desa berakhir atau paling lambat 11 Juni 2023. Camat diharapkan memastikan dilaksanakan oleh BPD di desa yang melaksanakan Pilkades.

Kepala desa dalam jangka waktu 30 hari setelah menerima pemberitahuan dari BPD wajib menyampaikan laporan akhir masa jabatan kepada bupati melalui camat. Laporan akhir masa jabatan ini merupakan salah satu persyaratan bagi kepala desa yang ingin mencalonkan Kembali.

“Kami minta Camat memastikan hal tersebut sebelum jadwal pendaftaran yang nantinya akan ditetapkan oleh Bupati atau Panpilkab,” pungkas Raihansyah.

0 komentar

Belum ada komentar

Tuliskan pesan/tanggapan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *