Skip to content Skip to left sidebar Skip to right sidebar Skip to footer

Pedagang PPM sampit menerima Akta Notaris Hak sewa pakai bangunan

Bupati Kotawaringin Timur H.Halikinnor,SH.,MM menyerahkan secara langsung Akta Notaris Hak sewa pakai bangunan kepada pedagang pasar Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit.

Bupati hadir didampingi Sekretaris Daerah Fajrurrahman, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Rihel, Asisten II bidang Perekonomian dan Pembangunan Alang Arianto serta sejumlah Kepala dan Perwakilan SOPD Kab Kotim.

“ Alhamdullilah hari ini kami dapat secara langsung menyerahkan akta notaris hak sewa pakai bangunan yang ada di  Perbelanjaan Mentaya (PPM) ini, terealisasinya  proses pembuatan akta ditahun ini dikarenakan proses pembuatannya perlu kehati-hatian dan kami berusaha mendorong pejabat notaris yang memproses segera,  serta dengan biaya yang sesuai ketentuan “kata halikinnor di Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM), Minggu (21/05/2023).

Lebih lanjut halikinnor berharap dengan diserahkannya akta notaris hak sewa pakai bangunan ini memberikan semangat bagi pedagang untuk berusaha dan meningkatkan nilai jual barang yang ada sehingga kompetitif kualitas dan harga serta diminati masyarakat.

“Saya berharap para pedagang dapat mempergunakan bangunan tersebut dengan bertanggung jawab terhadap tempat usaha yang sudah diberikan dengan baik serta memelihara dan menjaga kebersihannya sehingga masyarakat yang berbelanja lebih tertarik”

Akta notaris akan dibagikan ke 600 pedagang yang ada di pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) dan diserahkan secara bertahap  ujar Tajudinnor selaku ketua panitia pelaksana

0 komentar

Belum ada komentar

Tuliskan pesan/tanggapan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *