Skip to content Skip to left sidebar Skip to right sidebar Skip to footer

Berita

Wings Air Hadir di Sampit, Buka Akses Baru Surabaya, Banjarmasin hingga Palangka Raya

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur menyambut penerbangan perdana maskapai Wings Air di Bandara H. Asan Sampit pada Selasa, 10 Maret 2026. Penyambutan ini ditandai dengan prosesi water salute, sebagai simbol dukungan terhadap peningkatan konektivitas transportasi udara di wilayah Kotawaringin Timur.

Acara penyambutan tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Kotawaringin Timur, Halikinnor, S.H., M.M., bersama sejumlah pejabat daerah, pihak bandara, serta perwakilan maskapai.

Kehadiran Wings Air di Bandara H. Asan Sampit membuka beberapa rute penerbangan baru yang diharapkan dapat memperlancar mobilitas masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. Adapun rute yang dilayani yaitu Surabaya – Sampit – Surabaya (SUB–SMQ–SUB), Banjarmasin – Sampit – Banjarmasin (BDJ–SMQ–BDJ), serta Palangkaraya – Sampit – Pangkalan Bun (PKY–SMQ–PKN).

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Halikinnor menyampaikan bahwa hadirnya Wings Air tentu akan sangat membantu masyarakat, khususnya dalam mempermudah perjalanan antar daerah. Ia juga menambahkan bahwa kehadiran maskapai ini sangat tepat, mengingat saat ini masyarakat mulai bersiap menghadapi musim mudik.

“Dengan adanya maskapai Wings Air ini tentunya sangat memudahkan warga untuk bepergian, apalagi saat ini sudah mendekati masa mudik,” ujarnya.

Bupati juga berharap ke depan akan semakin banyak maskapai yang membuka rute penerbangan di Bandara H. Asan Sampit. Menurutnya, pemerintah daerah akan terus memantau perkembangan operasional bandara sebagai bagian dari upaya peningkatan layanan transportasi udara di Kotawaringin Timur.

“Kami berharap maskapai lain juga bisa masuk. Untuk saat ini kita terus melihat perkembangan bandara dan potensi pengembangannya,” tambahnya.

Dengan dibukanya rute penerbangan baru ini, diharapkan konektivitas Kotawaringin Timur dengan berbagai daerah di Kalimantan maupun luar pulau semakin meningkat, sekaligus memberikan dampak positif bagi sektor ekonomi, pariwisata, dan mobilitas masyarakat.

Pemerintah Jelaskan Alasan Penundaan Akses Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun

Jakarta, 9 Maret 2026 – Pemerintah menunda akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun sebagai langkah perlindungan dari berbagai risiko di ruang digital, mulai dari kecanduan gawai hingga paparan konten berbahaya.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan kebijakan ini bukan bertujuan melarang anak menggunakan teknologi, melainkan memastikan mereka memiliki kesiapan mental dan psikologis sebelum memasuki ruang media sosial yang kompleks.

“Usia yang dinilai paling tepat untuk mulai mengakses media sosial adalah sekitar 16 tahun. Ini bukan keputusan sepihak pemerintah, tetapi hasil diskusi panjang dengan para psikolog, pemerhati tumbuh kembang anak, serta berbagai penelitian mengenai dampak media sosial terhadap perkembangan anak,” ujar Meutya dalam kegiatan Kelas Digital Sahabat Tunas: Tunggu Anak Siap di Garuda Spark Innovation Hub, Jakarta, Senin (9/3/2026).

Menurut Meutya, pemerintah menerima banyak masukan dari masyarakat mengenai meningkatnya risiko penggunaan media sosial bagi anak. Risiko tersebut mencakup kecanduan digital, paparan konten negatif, perundungan siber, hingga penipuan daring yang kerap menyasar pengguna usia muda.

“Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” katanya.

Ia menambahkan perkembangan teknologi kecerdasan artifisial (AI) juga memperbesar tantangan di ruang digital karena memungkinkan manipulasi konten yang semakin sulit dibedakan dari informasi asli.

“Dengan perkembangan AI, konten digital akan makin sulit dibedakan antara yang asli dan yang dimanipulasi. Anak-anak tentu akan semakin kesulitan memilah mana informasi yang benar dan mana yang tidak,” jelasnya.

Melalui kebijakan “Tunggu Anak Siap”, pemerintah menekankan bahwa akses penuh ke media sosial sebaiknya diberikan secara bertahap sesuai kesiapan anak.

Dukungan dari Kalangan Pendidikan

Pendiri Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan Najeela Shihab menilai kebijakan dalam PP Tunas merupakan langkah penting untuk memperkuat pelindungan anak di era digital.

Menurutnya, regulasi tersebut lahir dari proses panjang yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari peneliti, pemerhati pendidikan, hingga komunitas pelindungan anak.

“Yang diatur bukan penggunaan teknologi secara keseluruhan. Anak-anak tetap bisa menggunakan internet untuk belajar atau berkreasi. Yang dibatasi adalah platform dengan risiko tinggi seperti media sosial atau permainan daring tertentu,” ujar Najeela.

Berbagai penelitian, lanjutnya, menunjukkan penggunaan media sosial yang berlebihan dapat berdampak pada meningkatnya kecanduan gawai, kekerasan daring, hingga menurunnya konsentrasi belajar.

Suara Pelajar

Salah seorang siswa SMAN 3 Jakarta, Yasser Baihaqi Balny, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan penundaan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.

Menurutnya, banyak pelajar seusianya mulai terpapar konten yang tidak sesuai ketika menggunakan media sosial.

“Kadang muncul juga konten yang sebenarnya tidak pantas dilihat oleh anak di bawah 16 tahun. Karena itu menurut saya aturan ini memang perlu diterapkan,” ujarnya.

Yasser menilai kebijakan tersebut bukan untuk membatasi kebebasan anak, tetapi sebagai bentuk perlindungan agar generasi muda dapat menggunakan teknologi secara lebih sehat.

“Kalau melihat pengalaman sendiri dan teman-teman di sekitar, aturan ini sebenarnya sangat positif,” katanya.

Dalam kegiatan Kelas Digital Sahabat Tunas, sekitar 500 pelajar tingkat SMP hingga SMA hadir untuk berdiskusi mengenai keamanan digital dan penggunaan teknologi secara sehat.

Menkomdigi juga mengajak para pelajar menjadi “Duta Tunas” di sekolah dan lingkungan keluarga guna menyebarkan pesan penggunaan teknologi yang lebih bijak.

Turut hadir mendampingi Menkomdigi, Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital Fifi Aleyda Yahya.

Lepas PNS Purna Tugas, Bupati Kotim : Pengabdian Tak Pernah Benar-Benar Berakhir

Suasana hangat dan penuh haru mewarnai acara pelepasan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memasuki masa purna tugas terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Maret dan 1 April 2026 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim). Kegiatan tersebut digelar secara khidmat di Aula Rumah Jabatan Bupati Kotawaringin Timur.

Bupati Kotawaringin Timur, H. Halikinnor,SH.,M.M, hadir langsung dan menyampaikan apresiasi mendalam atas dedikasi serta pengabdian para PNS yang telah puluhan tahun mengabdikan diri dalam pemerintahan dan pelayanan publik.

Dalam sambutannya, Bupati menegaskan bahwa masa purna tugas bukanlah akhir dari pengabdian, melainkan awal dari perjalanan baru yang tetap sarat makna.

“Purna tugas ini bukanlah akhir dari pengabdian, melainkan awal dari babak baru dalam kehidupan Bapak dan Ibu. Pengalaman, semangat, dan keteladanan yang telah ditorehkan akan selalu menjadi inspirasi bagi kami yang masih melanjutkan tugas,” ujar Halikinnor,Jum,at (27/02/2026).

Ia juga mengajak seluruh hadirin menjadikan momentum tersebut sebagai refleksi bahwa pengabdian sejati tidak berhenti ketika jabatan berakhir, tetapi terus hidup melalui karya, nilai, dan kontribusi di tengah masyarakat.

Acara berlangsung penuh keakraban, diiringi ungkapan terima kasih serta pemberian penghargaan sebagai simbol penghormatan atas loyalitas, integritas, dan dedikasi para PNS purna tugas dalam mendukung roda pemerintahan dan pembangunan daerah.

Momentum pelepasan ini sekaligus menegaskan komitmen Pemkab Kotim untuk menghargai setiap pengabdian aparatur sipil negara sebagai bagian penting dari perjalanan pembangunan Kabupaten Kotawaringin Timur. Diharapkan, silaturahmi tetap terjaga dan semangat pengabdian terus berlanjut, meski masa tugas formal telah usai.

Pemkab Kotim Perkuat Koordinasi Lintas Sektor Antisipasi Dinamika Ramadhan dan Idul Fitri 1447 H

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, menggelar rapat koordinasi lintas sektor guna mengantisipasi berbagai dinamika yang kerap terjadi selama bulan suci Ramadhan hingga menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi. Fokus utama pembahasan meliputi stabilitas harga pangan, kelancaran distribusi logistik, serta kesiapan angkutan penumpang.

Rapat koordinasi tersebut dipimpin oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Kotim, Rafiq Riswandi, dan dilaksanakan sebagai bagian dari kesiapsiagaan daerah dalam menghadapi Tahun Baru Imlek 2026, bulan suci Ramadhan, serta Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idul Fitri.

“Berdasarkan paparan dari masing-masing pihak terkait, dapat disimpulkan bahwa ketersediaan barang atau bahan pokok saat ini cukup baik, harga relatif terkendali, serta distribusi barang dan penumpang masih dalam kondisi aman,” ujar Rafiq usai memimpin rapat koordinasi, Jumat (13/02/2026).

Kegiatan tersebut melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD), seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kotim, serta instansi vertikal dan pemangku kepentingan terkait, di antaranya BMKG Kotim, KSOP Kelas III Sampit, operator pelayaran, BPS Kotim, hingga penyedia jasa peti kemas.

Rafiq menegaskan bahwa rapat koordinasi ini bukan sekadar agenda rutin menjelang Ramadhan, melainkan langkah strategis dan krusial untuk memastikan stabilitas sosial dan ekonomi di tengah masyarakat. Sejumlah isu dibahas secara komprehensif, mulai dari ketersediaan dan stabilitas harga pangan, keamanan dan ketertiban umum, pengaturan lalu lintas, hingga kesiapan angkutan mudik dan balik Lebaran.

Ia menyampaikan bahwa berdasarkan laporan OPD dan instansi terkait, kondisi harga dan pasokan pangan masih tergolong stabil, meskipun terdapat beberapa komoditas yang mengalami kenaikan harga, namun selisihnya dinilai tidak signifikan.

“Terkait arus mudik, hal ini juga sudah kita koordinasikan. Salah satunya dari pihak PT Pelni yang menyampaikan akan ada penambahan dua armada kapal selama Ramadhan untuk mengakomodasi potensi lonjakan penumpang. Secara umum, semuanya berjalan dengan baik,” jelasnya.

Meski demikian, Rafiq tetap mengingatkan seluruh pihak terkait agar tidak lengah dan terus menindaklanjuti hasil rapat koordinasi tersebut. Penguatan komunikasi dan kolaborasi lintas sektor dinilai sangat penting, terutama untuk merespons dinamika di lapangan yang berpotensi terjadi di luar perkiraan.

Sejalan dengan paparan BMKG Kotim, prakiraan cuaca pada periode Februari hingga Maret 2026 diperkirakan relatif stabil, khususnya dari sisi ketinggian gelombang laut, sehingga pengiriman logistik melalui jalur laut dinilai aman. Namun, Rafiq menegaskan bahwa kewaspadaan tetap diperlukan mengingat cuaca dapat berubah sewaktu-waktu.

“Ketergantungan Kotim terhadap pasokan dari luar pulau masih cukup tinggi. Jika terjadi hambatan distribusi, tentu bisa berdampak pada gejolak harga di pasaran. Karena itu, koordinasi harus terus diperkuat,” ujarnya.

Ke depan, Pemkab Kotim membuka peluang untuk menggelar rapat koordinasi lanjutan secara berkala, baik mingguan maupun dua mingguan, guna memastikan seluruh aspek benar-benar terkendali.

“Apabila diperlukan, kita siap melaksanakan rapat secara rutin agar kondisi daerah tetap aman, terkendali, dan masyarakat dapat menjalankan ibadah Ramadhan serta merayakan Idul Fitri dengan nyaman,” pungkas Rafiq.

Menkomdigi: Jadikan Budaya Bersih Fondasi Disiplin Aparatur

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengajak seluruh bawahannya menjadikan budaya bersih sebagai fondasi disiplin aparatur melalui pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah) di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto agar kementerian dan lembaga membangun lingkungan kerja yang tertib, sehat, dan aman sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang profesional.

Menurut Meutya, kebersihan bukan sekadar urusan teknis, melainkan cerminan tanggung jawab dan integritas aparatur negara dalam menjalankan tugas pelayanan publik.

“Sesuai arahan Pak Presiden, kita bertanggung jawab terhadap lingkungan melalui Gerakan Indonesia ASRI,” kata Meutya di Lapangan Anantakupa, Kantor Kementerian Komdigi, Jumat (13/02/2026).

Meutya menegaskan kebersihan kantor tidak boleh bergantung pada petugas kebersihan. Setiap pegawai harus membersihkan ruang kerjanya sendiri. Ia mengajak seluruh pejabat dan pegawai membangun kebiasaan korve rutin agar budaya bersih menjadi bagian dari etos kerja.

“Hari ini kita sebarkan kegiatan ASRI sampai ke ruang kerja. Kita tidak hanya mengandalkan OB. Kebiasaan ini harus kita lakukan terus,” ujarnya.

Menjelang Ramadan dan Imlek, Meutya meminta kegiatan korve dilakukan setiap Jumat pagi. Ia ingin suasana kerja yang bersih menjadi bagian dari persiapan menyambut bulan ibadah dan hari besar keagamaan.

“Saya ingin setiap Jumat pagi kita lakukan pembersihan lingkungan kantor. Menjelang Ramadan dan Imlek, kita mulai dengan hati yang bersih,” tegasnya.

Kegiatan ini diikuti Pejabat Tinggi Madya, Pejabat Tinggi Pratama, serta seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital. Korve bersama ini menjadi langkah awal membangun disiplin kolektif dan tanggung jawab pribadi terhadap lingkungan kerja.

Lomba Masak Khas Daerah “Panginan Sukup Simpan” 2026 Angkat Potensi Kuliner Lokal Kotawaringin Timur

Aroma rempah khas daerah langsung menyambut pengunjung Citimall Sampit saat Festival Budaya Lomba Masak Khas Daerah “Panginan Sukup Simpan” Tahun 2026 resmi dibuka, Kamis (12/2/2026). Ajang ini bukan sekadar lomba memasak, tetapi ruang bertemunya tradisi, kreativitas, dan peluang ekonomi berbasis pangan lokal.

Mewakili Bupati Kotawaringin Timur, Staf Ahli Bupati, Wim R.K. Benung, membuka kegiatan tersebut dengan pesan yang membangkitkan semangat peserta. Ia menekankan pentingnya keberanian berinovasi dalam mengolah bahan pangan lokal agar mampu tampil menarik, sehat, dan memiliki nilai jual di pasar.

“Lomba ini diharapkan dapat memacu kreativitas ibu-ibu PKK dan masyarakat untuk menghadirkan olahan pangan lokal yang tidak hanya lezat, tetapi juga menarik secara visual dan bernilai ekonomi,” ujarnya.

Menurutnya, kuliner tradisional merupakan salah satu pilar penting dalam pengembangan ekonomi kreatif daerah. Dengan kemasan yang lebih modern tanpa meninggalkan nilai budaya, Panginan Sukup Simpan dinilai memiliki potensi besar untuk menjadi daya tarik pariwisata kuliner Kotim.

Ia pun berpesan kepada seluruh peserta agar menampilkan karya terbaik dengan tetap mengutamakan kebersihan, cita rasa, serta penyajian, yang menjadi poin penting dalam penilaian lomba.

Semangat pelestarian budaya juga ditegaskan oleh Ketua TP-PKK Kabupaten Kotawaringin Timur, Ny. Hj. Khairiah Halikinnor, AMK. Ia menyampaikan bahwa lomba ini digelar untuk menggali potensi dan kreativitas masyarakat sekaligus memperkenalkan kembali masakan dan kudapan tradisional khas Kalimantan Tengah, khususnya Kotim, kepada publik yang lebih luas.

“Melalui kegiatan ini, kita ingin mendorong masakan tradisional daerah menjadi masakan unggulan, dengan cita rasa tinggi serta penyajian dan kemasan yang lebih modern, mengikuti perkembangan pasar, bahkan hingga internasional,” ungkapnya.

Festival budaya ini diharapkan tidak hanya berhenti sebagai ajang kompetisi, tetapi berkembang menjadi etalase promosi kuliner lokal yang mampu bersaing dan memberi dampak nyata bagi perekonomian masyarakat. Dengan perpaduan tradisi dan inovasi, Panginan Sukup Simpan terus didorong menjadi identitas kuliner kebanggaan Kotawaringin Timur yang lestari dan bernilai ekonomi.

Penguatan Layanan Primer Dorong Akses Kesehatan Terpadu dan Responsif di Kotim

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus memperkuat kualitas layanan kesehatan masyarakat melalui pelaksanaan Sosialisasi Penguatan Integrasi Layanan Primer (ILP) Tahun 2026. Kegiatan yang digelar pada 11 Februari 2026 ini menjadi langkah strategis untuk menghadirkan pelayanan kesehatan yang lebih terintegrasi, mudah diakses, dan berorientasi pada kebutuhan nyata masyarakat.

ILP merupakan bagian dari Transformasi Sistem Kesehatan Nasional yang digulirkan Kementerian Kesehatan sejak 2022, dengan fokus utama pada penguatan pelayanan kesehatan primer. Melalui pendekatan ini, masyarakat diharapkan memperoleh layanan kesehatan yang berkesinambungan sepanjang siklus hidup, mulai dari ibu hamil, balita, remaja, hingga lanjut usia, dalam satu sistem layanan yang saling terhubung.

Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur dalam sambutannya menyampaikan bahwa pada tahun 2026, Kotim ditetapkan sebagai salah satu daerah lokus implementasi ILP yang mendapat dukungan dana hibah Global Fund. Penetapan ini memberikan manfaat besar bagi daerah, terutama dalam percepatan penerapan layanan kesehatan primer yang lebih terstandar dan berkualitas.

Sebagai bentuk konkret implementasi, melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Nomor 84 Tahun 2026, Puskesmas Ketapang 2 ditunjuk sebagai puskesmas percontohan pelaksanaan ILP, bersama sejumlah Puskesmas Pembantu (Pustu) dan Posyandu di wilayah kerjanya. Model percontohan ini diharapkan menjadi rujukan bagi pengembangan layanan primer di fasilitas kesehatan lainnya di Kotim.

Manfaat utama dari penerapan ILP ini antara lain meningkatnya koordinasi antar layanan kesehatan, optimalisasi peran Posyandu dan Pustu, serta pelayanan yang lebih cepat dan tepat sasaran. Selain itu, ILP juga mendorong tenaga kesehatan untuk bekerja secara kolaboratif lintas program, sehingga pelayanan tidak lagi terfragmentasi, melainkan terintegrasi dalam satu sistem yang utuh.

Pelaksanaan ILP sejalan dengan arah kebijakan RPJMD Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2025–2029, khususnya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang inovatif dan adaptif di sektor kesehatan. Melalui sosialisasi ini, pemerintah daerah menargetkan terbangunnya komitmen lintas sektor dalam pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi ILP, sekaligus peningkatan kapasitas tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan berbasis siklus hidup.

Menutup sambutannya, Pj. Sekretaris Daerah secara resmi membuka kegiatan sosialisasi tersebut dan berharap implementasi ILP dapat berjalan optimal serta memberikan dampak nyata bagi peningkatan derajat kesehatan masyarakat Kotawaringin Timur.

“Transformasi kesehatan bukan sekadar perubahan sistem, tetapi perubahan cara kerja dan pola pikir dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegasnya

TMMD ke-127 Dibuka di Kotim, Tiga Desa 3T Telaga Antang Jadi Prioritas Pembangunan

Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-127 Kodim 1015/Sampit resmi dibuka di Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, Selasa (10/2/2026). Program lintas sektor ini memprioritaskan pembangunan di tiga desa berstatus tertinggal, terluar, dan terpencil (3T) yang selama ini menghadapi keterbatasan akses infrastruktur dasar.

Pembukaan TMMD dipimpin Wakil Bupati Kotim Irawati, mewakili Bupati Kotim, dan dihadiri unsur Forkopimda, jajaran TNI-Polri, perangkat daerah, tokoh masyarakat, serta warga setempat.

Tiga desa yang menjadi sasaran TMMD ke-127 yakni Desa Tribuana, Desa Bukit Indah, dan Desa Batu Agung. Ketiganya berada di wilayah Kecamatan Telaga Antang yang dinilai masih membutuhkan intervensi pembangunan, terutama untuk membuka keterisolasian antarwilayah dan memperlancar mobilitas masyarakat.

Wakil Bupati Kotim Irawati menegaskan, TMMD memiliki peran strategis dalam mendorong pemerataan pembangunan, khususnya di desa-desa tertinggal.

“TMMD ini sangat membantu bagaimana pembangunan bisa terlaksana dengan baik, karena dimulai dari desa, khususnya desa tertinggal,” ujar Irawati.

Menurutnya, dampak TMMD tidak hanya pada pembangunan fisik, tetapi juga pada peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai program nonfisik, seperti kesehatan, pendidikan, dan pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Program ini juga dinilai memperkuat sinergi antara TNI, Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah.

Irawati menambahkan, pelaksanaan TMMD di Telaga Antang sejalan dengan kebijakan pembangunan daerah yang menitikberatkan pembangunan dari desa menuju kota.

“Ini sesuai dengan komitmen Bapak Bupati, pembangunan dimulai dari desa ke kota. TMMD kali ini dilaksanakan di wilayah Dapil 5 dan menjadi yang pertama di kawasan tersebut,” katanya.

Sementara itu, Komandan Kodim 1015/Sampit Letkol Inf Dwi Candra Setyawan menjelaskan bahwa TMMD Reguler ke-127 dirancang menyasar kebutuhan riil masyarakat melalui kombinasi kegiatan fisik dan nonfisik.

Untuk sasaran fisik, TMMD mencakup penimbunan jalan di Desa Batu Agung sepanjang 230 meter, Desa Bukit Indah sepanjang 240 meter, serta pembangunan jalan penghubung Bukit Indah–Tribuana sepanjang 1,7 kilometer. Selain itu, dilakukan pembangunan siring atau drainase sepanjang 325 meter, pembangunan jembatan kayu di dua titik di Desa Bukit Indah, serta perbaikan infrastruktur pendukung lainnya.

“Pembangunan ini diharapkan mampu membuka akses ekonomi warga, mempercepat distribusi hasil pertanian, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa,” ujar Dwi Candra.

TMMD Reguler ke-127 dijadwalkan berlangsung selama satu bulan ke depan. Pemerintah daerah berharap program ini dapat menjadi akselerator pembangunan wilayah 3T sekaligus memperkuat ketahanan sosial dan ekonomi masyarakat pedesaan di Kotawaringin Timur.

Pesan Menkomdigi di HPN: Kepercayaan Publik Tak Boleh Kalah oleh Algoritma

Jakarta, 8 Februari 2026 – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa kolaborasi strategis antara pemerintah, ekosistem pers, dan platform digital adalah kunci untuk menjawab tantangan era transformasi digital, termasuk disinformasi dan dampak kecerdasan artifisial (AI).

Hal itu disampaikan Menkomdigi pada Konvensi Nasional Media Massa bertema “Pers, AI dan Transformasi Digital: Membangun Ekosistem Informasi untuk Kepentingan Publik” sebagai rangkaian kegiatan memperingati Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Serang, Banten, Minggu (8/2/2026).

”Pemanfaatan kecerdasan artifisial dalam praktik jurnalistik harus tetap menjadikan kepentingan publik sebagai kompas utama,” kata Menkomdigi.

Meutya mengingatkan, di tengah derasnya arus konten digital dan meningkatnya disinformasi, pers tidak boleh mengorbankan kepercayaan publik demi kecepatan, algoritma, atau efisiensi teknologi.

Menkomdigi menekankan bahwa di tengah kompleksitas tantangan baru, peran pers justru semakin krusial sebagai penjaga integritas informasi dan ruang publik yang sehat. “Dalam gelombang transformasi digital dan AI, kehadiran pers yang kredibel dan independen bukanlah pilihan, melainkan kebutuhan dasar demokrasi,” ujar Meutya Hafid.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bersama Dewan Pers, ungkap Menkomdigi, telah merumuskan berbagai kebijakan dan panduan untuk merespons ancaman disinformasi, disrupsi teknologi AI, krisis kepercayaan publik, dan masa depan jurnalisme.

Kebijakan itu menekankan pada perlindungan konten, etika penggunaan AI, dan keabsahan berita. Antara lain, regulasi AI dan Panduan Etika yang dirilis Dewan Pers lewat Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2025 tentang panduan penggunaan AI dalam karya jurnalistik.

Peraturan itu menegaskan bahwa AI tidak boleh menggantikan jurnalis manusia, melainkan hanya sebagai alat bantu, dengan jurnalis sebagai pengendali utama untuk menjamin akurasi.

Pemerintah juga telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 (Publisher Rights) untuk mewajibkan platform digital bertanggung jawab atas konten jurnalistik. Itu bertujuan mengatasi ketimpangan ekosistem digital dan melindungi media lokal dari ancaman AI yang mengambil alih konten.

”Pemerintah menegaskan bahwa tata kelola AI harus human-centric (berpusat pada manusia) dan jurnalistik harus tetap humanis di tengah gempuran AI untuk menjaga kepercayaan publik,” tegas Menkomdigi.

Ajak Media Wujudkan Ruang Digital Aman

Lebih lanjut, Meutya Hafid memaparkan dua kebijakan utama pemerintah yang menjadi pijakan dalam membangun ruang digital yang lebih baik. Pertama, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS.

Kebijakan itu dirancang sebagai kerangka untuk memastikan layanan digital melindungi anak dari risiko online seperti konten tidak pantas, perundungan siber, hingga eksploitasi. Menkomdigi menekankan bahwa keberhasilan PP TUNAS sangat bergantung pada dukungan publik dan peran aktif media.

Kedua, adalah Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Menkomdigi menyatakan bahwa Kementeriannya berkomitmen menegakkan UU PDP secara bertahap dan konsisten, seraya memperkuat tata kelola dan standar kepatuhan di seluruh ekosistem digital.

“Kami membutuhkan dukungan media untuk membantu membangun pemahaman publik yang benar dan menguatkan literasi perlindungan data,” ajak Menkomdigi.

Secara khusus, Menkomdigi menggarisbawahi tiga peran krusial media dalam mendukung kesuksesan PP TUNAS dan penciptaan ruang digital yang aman. Pertama, sebagai edukator yang menerjemahkan kebijakan kompleks menjadi panduan praktis bagi keluarga dan anak dengan bahasa yang mudah dicerna.

Kedua, sebagai penguat norma sosial dan etika digital melalui liputan yang konsisten tentang keselamatan online dan kesehatan mental. Ketiga, dengan menerapkan praktik pemberitaan yang melindungi, terutama dalam isu anak dan kelompok rentan, dengan tidak mengekspos data pribadi dan identitas korban.

Untuk memperkuat kolaborasi, Menkomdigi menyampaikan beberapa arahan strategis. Di antaranya, mendorong sinergi antara jurnalisme berkualitas dan literasi keselamatan digital, penguatan pedoman redaksional internal untuk peliputan isu sensitif, serta membangun mekanisme kolaborasi yang cepat dan terukur antara media, platform digital, dan pemangku kepentingan lainnya dalam penanganan konten berbahaya.

“Kita butuh pendekatan yang proporsional: melindungi publik, menjaga ruang berekspresi, dan memastikan platform memenuhi kewajiban tata kelola yang baik,” tegas Meutya.

Meutya Hafid menegaskan bahwa Kementerian Komdigi siap menjadi mitra strategis Dewan Pers dan seluruh ekosistem pers. Kolaborasi ini diharapkan dapat memperkuat literasi publik, mendorong tanggung jawab platform secara proporsional, dan pada akhirnya mewujudkan ruang digital Indonesia yang semakin aman bagi seluruh masyarakat, inklusif bagi anak-anak, dan menghormati privasi data pribadi.

“Pers yang sehat melahirkan publik yang cerdas, publik yang cerdas memperkuat ekonomi yang berdaulat, dan ekonomi yang berdaulat membuat bangsa makin kuat,” pungkasnya.

Susur Sungai Jadi Daya Tarik Baru, Pemkab Kotim Luncurkan Kelotok Wisata Pulau Hanibung

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) resmi meluncurkan kelotok susur sungai Pulau Hanibung sebagai langkah strategis memperkuat sektor pariwisata berbasis kearifan lokal sekaligus menghidupkan kembali peran sungai sebagai jalur transportasi dan aktivitas ekonomi masyarakat.

Peluncuran yang dilakukan langsung oleh Bupati Kotim, Halikinnor, di Kecamatan Kota Besi, Minggu (8/2/2026), menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam membuka akses destinasi wisata baru serta meningkatkan konektivitas wilayah melalui transportasi air.

“Kita telah melaksanakan launching kelotok susur sungai Pulau Hanibung. Ini bukan sekadar menghadirkan sarana transportasi air, tetapi langkah strategis untuk mendukung konektivitas wilayah serta mengembangkan potensi wisata lokal,” ujar Halikinnor.

Bupati Halikinnor menjelaskan, kehadiran kelotok wisata tersebut tidak hanya berfungsi sebagai alat transportasi, tetapi juga menjadi simbol upaya menghidupkan kembali budaya sungai yang sejak lama melekat dalam sejarah dan kehidupan masyarakat Kotim.

Program susur sungai Pulau Hanibung diharapkan mampu menjadi wisata edukatif, jalur transportasi alternatif, sekaligus ruang interaksi sosial dan penggerak ekonomi masyarakat di sekitar kawasan sungai.

“Kami berharap kelotok susur sungai ini dapat dikelola secara berkelanjutan, aman, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar. Harapannya juga menjadi daya tarik wisata baru yang membanggakan Kotim,” tuturnya.

Selain pengembangan sektor pariwisata, Bupati Halikinnor juga menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan publik yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. Pada kesempatan tersebut, turut dilaksanakan kegiatan sunatan massal dan pengobatan gratis sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap pelayanan kesehatan masyarakat.

Menurutnya, seluruh fasilitas dan program yang telah disiapkan, baik di sektor transportasi maupun kesehatan, perlu dikelola secara berkelanjutan agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat dalam jangka panjang.

Orang nomor satu di Bumi Habaring Hurung ini pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus menjaga kebersamaan serta menumbuhkan kecintaan terhadap potensi daerah, khususnya potensi wisata berbasis sungai yang menjadi identitas Kabupaten Kotawaringin Timur.

Pemerintah Kabupaten Kotim, lanjut Halikinnor, akan terus berkomitmen menghadirkan program pembangunan yang inklusif, berkelanjutan, dan berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat.

DLH Kotim Turun Tangan Bersihkan Sampah Menggunung di Kawasan PPM Sampit

Tumpukan sampah yang sempat menggunung dan dikeluhkan pedagang serta pengunjung di sekitar Pasar Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM), Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), akhirnya ditangani. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotim mengerahkan personel untuk melakukan pembersihan secara gotong royong di kawasan tersebut.

Kepala DLH Kotim, Marjuki, menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai respons cepat atas kondisi lingkungan pasar yang dinilai telah mengganggu kenyamanan aktivitas masyarakat serta berpotensi menimbulkan dampak kesehatan.

“Kami sudah menurunkan personel untuk bergotong royong membersihkan sampah di sekitar PPM. Ini sebagai bentuk respons atas keluhan pedagang dan masyarakat,” ujar Marjuki, Sabtu (7/2/2026).

Menurutnya, dalam beberapa hari terakhir sampah menumpuk di sejumlah titik di sekitar kawasan pasar, sehingga perlu dilakukan penanganan segera agar kondisi lingkungan kembali bersih dan aktivitas ekonomi dapat berjalan normal.

Marjuki menegaskan bahwa pembersihan yang dilakukan DLH bersifat penanganan sementara. Ke depan, ia menekankan pentingnya konsistensi pengelolaan sampah oleh pihak pengelola pasar sebagai penanggung jawab kawasan komersial.

Sebelumnya, kondisi sampah di sekitar PPM Sampit menjadi sorotan setelah banyak pedagang mengeluhkan minimnya penanganan. Tumpukan sampah tersebut dinilai mengganggu aktivitas jual beli serta menciptakan lingkungan pasar yang tidak nyaman.

Kadis DLH Kotim, Marjuki mengawasi proses pembersihan sampah PPM (foto: IST)

 

Lebih lanjut, Marjuki mengingatkan bahwa pengelolaan sampah di kawasan komersial tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab DLH, melainkan merupakan tanggung jawab bersama, khususnya pengelola kawasan. Ia mencontohkan kawasan Perumahan Sawit Raya yang telah mampu mengelola sampah secara mandiri dengan menyediakan depo transfer (DT) dan mengangkut sampah langsung ke tempat pemrosesan akhir (TPA).

“DLH siap bersinergi, tetapi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pengelola kawasan komersial wajib menyediakan fasilitas pengelolaan sampah secara mandiri. Hal ini sudah diatur dalam undang-undang dan petunjuk teknis,” tegasnya.

Melalui pembersihan ini, Marjuki berharap pengelolaan sampah di kawasan Pasar PPM ke depan dapat berjalan lebih tertib, berkelanjutan, dan tidak kembali menimbulkan permasalahan serupa di kemudian hari.

BAZNAS Kotim Syukuri HUT ke-25 dan Buka Rakor UPZ, Perkuat Sinergi Pengelolaan Zakat

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyelenggarakan Syukuran Hari Ulang Tahun (HUT) ke-25 Tahun 2026 yang dirangkai dengan pembukaan Rapat Koordinasi (Rakor) Unit Pengumpul Zakat (UPZ), bertempat di Aula Anggrek Tewu, Sekretariat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, Sabtu (7/2/2026).

Kegiatan tersebut menjadi momentum evaluasi dan penguatan komitmen BAZNAS dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang amanah, profesional, serta berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Ketua BAZNAS Kotim, Sutimin, dalam sambutannya menyampaikan bahwa perjalanan 25 tahun BAZNAS merupakan bukti peran strategis zakat dalam mendukung kesejahteraan umat dan pembangunan sosial. Dengan mengusung tema nasional “Zakat Menguatkan Indonesia”, BAZNAS terus berkontribusi melalui berbagai program di bidang sosial, pendidikan, kesehatan, ekonomi umat, dakwah, serta penanganan kebencanaan.

Sutimin juga memaparkan capaian kinerja BAZNAS Kotim yang menunjukkan peningkatan, baik dari sisi pengumpulan maupun penyaluran ZIS. Sejumlah program unggulan, antara lain Kotim Cerdas, Kotim Sehat, Kotim Peduli, Kotim Sejahtera, dan Kotim Taqwa, menjadi bentuk nyata pemanfaatan zakat yang tepat sasaran dan berkelanjutan.

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur menyampaikan apresiasi atas kontribusi BAZNAS selama 25 tahun dalam mendukung program pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Hal tersebut disampaikan dalam sambutan Bupati Kotim yang dibacakan oleh Pj. Sekretaris Daerah Kotim, Umar Kaderi.

Dalam sambutan tersebut ditegaskan bahwa BAZNAS merupakan mitra strategis pemerintah daerah dalam upaya memperluas jangkauan pelayanan sosial kepada masyarakat melalui pengelolaan zakat yang terstruktur dan akuntabel.

Lebih lanjut disampaikan bahwa dalam melaksanakan tugas pengelolaan zakat secara optimal, BAZNAS memerlukan dukungan berbagai pihak, khususnya melalui keberadaan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang dibentuk di masjid, mushola, langgar, instansi pemerintah, perusahaan, serta di tingkat desa dan kecamatan.

Pelaksanaan Rapat Koordinasi UPZ pada momentum HUT ke-25 BAZNAS dinilai strategis, terutama dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan. Melalui kegiatan ini diharapkan terbangun sinergi yang lebih kuat, peningkatan kapasitas UPZ, serta optimalisasi potensi zakat, infak, dan sedekah di Kabupaten Kotawaringin Timur

Kalah Mulai dari PN hingga Kasasi, Tak Patah Arang Pemkab Kotim Menang di Tingkat Peninjauan Kembali

Perjuangan panjang Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim) dalam menghadapi gugatan perdata terkait pengelolaan parkir elektronik  akhirnya berbuah manis. Meski sempat kalah di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Sampit, Pengadilan Tinggi Palangka Raya, hingga kasasi di Mahkamah Agung, Pemkab Kotim tidak menyerah. Melalui upaya Peninjauan Kembali (PK), Mahkamah Agung Republik Indonesia akhirnya mengabulkan permohonan Pemkab Kotim dan membalikkan seluruh putusan sebelumnya.

Kemenangan tersebut tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1242 PK/Pdt/2025 tanggal 6 November 2025, dalam perkara antara Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur melawan CV Graha Tehnik. Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK Pemkab Kotim, membatalkan putusan-putusan sebelumnya, serta menolak gugatan CV Graha Tehnik untuk seluruhnya.

salah satu titik parkir di pasar PPM (Foto: IST)

 

Perkara ini bermula dari kerja sama pengelolaan parkir elektronik di kawasan Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit antara Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur dengan CV Graha Tehnik. Dalam perjalanan kerja sama tersebut, Dinas Perhubungan berdasarkan hasll rapat dengan Bagian Hukum dan Perangkat Daerah terkait menghentikan kerja sama pengelolaan parkir elektronik pada Mei 2023 karena ditemukan berbagai persoalan serius dalam pelaksanaannya.

Atas penghentian kerja sama itu, CV Graha Tehnik menggugat Pemkab Kotim ke Pengadilan Negeri Sampit. Penggugat mendalilkan bahwa tindakan Dinas Perhubungan merupakan perbuatan melawan hukum, serta menuntut pengembalian aset parkir elektronik dan ganti rugi materiil mencapai ratusan juta rupiah serta  immateriil dengan nilai satu miliar rupiah.

Pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri Sampit mengabulkan gugatan untuk sebagian, dan putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Palangka Raya. Bahkan pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung sempat menolak permohonan kasasi Pemkab Kotim, sehingga secara hukum Pemkab Kotim berada pada posisi hampir kalah di seluruh tingkat peradilan.

Namun, Pemkab Kotim kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dengan mendasarkan pada novum atau bukti baru. Bukti baru inilah yang menjadi dasar Mahkamah Agung menilai bahwa penghentian kerja sama oleh Dinas Perhubungan Kotim justru merupakan langkah yang sah dan dibenarkan hukum, serta bertujuan mencegah kerugian daerah yang lebih besar.

Berdasarkan putusan PK tersebut, terdapat sejumlah hasil nyata dan konkret yang diperoleh Pemkab Kotim. Pertama, seluruh gugatan CV Graha Tehnik dinyatakan ditolak, sehingga tidak ada satu pun tuntutan ganti rugi yang harus dibayarkan oleh Pemkab Kotim. Kedua, Mahkamah Agung juga secara tegas membatalkan putusan PN Sampit, Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya, serta Putusan Kasasi Mahkamah Agung sebelumnya, dan mengadili kembali perkara dengan amar yang sepenuhnya memenangkan Pemkab Kotim. Termohon PK, yakni CV Graha Tehnik, juga dihukum membayar biaya perkara dalam seluruh tingkat peradilan, termasuk biaya pada tingkat Peninjauan Kembali.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur, Raihansyah, S.H., M.A.P., menyambut baik putusan Mahkamah Agung tersebut. Ia menyatakan bahwa sejak awal, penghentian kerja sama parkir elektronik dilakukan semata-mata demi kepentingan daerah dan masyarakat.

Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor juga memberikan apresiasi khusus kepada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kotim yang dinakhodai Pintar Simbolon, S.H., M.H. Menurut Bupati, kemenangan ini menunjukkan pentingnya peran strategis Bagian Hukum sebagai Kuasa Hukum Pemeritah Daerah dalam melindungi kebijakan pemerintah daerah.

“perkara ini menunjukkan pentingnya kehati-hatian dalam menjalin kerja sama serta keberanian melakukan evaluasi dan penghentian apabila ditemukan indikasi pelanggaran atau potensi kerugian daerah. Selama kebijakan diambil dengan itikad baik dan dasar hukum yang kuat, maka negara akan hadir melindungi keputusan tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kotim, Pintar Simbolon, menyampaikan bahwa putusan PK ini merupakan hasil kerja kolektif dan konsistensi dalam menegakkan hukum

“Kami sejak awal yakin bahwa penghentian kerja sama parkir elektronik dilakukan untuk melindungi daerah. Fakta-fakta hukum yang kemudian terungkap membuktikan bahwa langkah tersebut justru mencegah kerugian yang lebih besar. Putusan Mahkamah Agung tersebut menegaskan prinsip penting dalam tata kelola pemerintahan, yakni bahwa tindakan korektif pemerintah daerah yang diambil untuk melindungi kepentingan publik dan keuangan daerah tidak dapat secara simplistis dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum. Konsistensi dalam berpegang pada norma hukum, asas kehati-hatian, serta itikad baik merupakan fondasi utama dalam setiap pengambilan kebijakan.” pungkasnya

 

 

 

 

Cegah Disinformasi, Menkomdigi Tegaskan Humas Pemerintah Harus Cepat dan Tepat

Jakarta, 4 Februari 2026 – Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa kecepatan dan ketepatan komunikasi publik kini menjadi faktor penentu dalam mencegah meluasnya disinformasi di ruang digital.
Pemerintah, menurutnya, tidak lagi memiliki ruang untuk terlambat menyampaikan narasi resmi ketika arus informasi bergerak sangat cepat dan masif.

Hal tersebut disampaikan Meutya Hafid dalam Forum Government Public Relations (GPR) Outlook 2026 pada Rabu (4/2/2026) di Jakarta Pusat, yang dihadiri para Kepala Biro Humas Kementerian/Lembaga, BUMN, BUMD, serta perwakilan pemerintah daerah.

“Sekarang kita sudah tidak punya kemewahan untuk memilih antara cepat atau tepat. Keduanya harus berjalan bersamaan. Kalau kita tidak cepat, ruang itu akan diisi oleh disinformasi, dan pada akhirnya informasi yang sampai ke masyarakat justru menjadi tidak tepat,” tegas Meutya.

Menurut Meutya, tantangan komunikasi publik pemerintah semakin berat seiring masifnya kompetisi konten di media sosial.

Ia menekankan bahwa keberhasilan komunikasi publik tidak diukur dari seberapa rapi atau indahnya pesan yang disusun, melainkan dari apa yang benar-benar sampai dan dipahami oleh masyarakat.

“Ukuran keberhasilan humas bukan apa yang kita tulis, tapi apa yang sampai ke publik. Kalau informasi yang akurat tenggelam oleh disinformasi, itu juga salah,” ujarnya.

Meutya juga menegaskan bahwa komunikasi publik bukan lagi sekadar fungsi pendukung, melainkan bagian integral dari kepemimpinan negara.

Reputasi pemerintah dan keberhasilan program nasional, kata dia, sangat ditentukan oleh konsistensi suara negara di ruang publik, yang dijalankan oleh humas di setiap kementerian dan lembaga.

Selain itu, Meutya Hafid juga menyoroti pentingnya sinergi dan jejaring antarlembaga dalam menghadapi disinformasi, termasuk melalui saling berbagi data, saling menguatkan pemberitaan, dan merespons isu secara terkoordinasi lintas sektor.

Ia menilai disinformasi saat ini bekerja secara berjejaring, sehingga tidak bisa dihadapi secara sendiri-sendiri.

“Kalau disinformasi bekerja secara kolektif, maka humas pemerintah juga harus berjejaring. Kolaborasi jauh lebih relevan dibandingkan kompetisi di era digital,” ujarnya.

Lebih lanjut, Meutya menekankan pentingnya penguatan data sebagai fondasi komunikasi publik yang cepat dan akurat.

Konsolidasi data di internal kementerian dan lembaga dinilai menjadi prasyarat agar humas dapat bergerak sigap dalam merespons isu strategis.

“Tanpa bank data yang siap, kecepatan tidak mungkin tercapai. Kita tidak bisa lagi menunggu pengumpulan data saat isu sudah berkembang di ruang publik,” kata Meutya.

Menutup arahannya, Menkomdigi Meutya mengajak seluruh insan humas pemerintah untuk terus menjaga kekompakan, memperkuat koordinasi internal dan lintas lembaga, serta menyampaikan kebijakan pemerintah dengan gaya yang beragam namun tujuan yang sama.

“Mari kita jaga satu narasi untuk membangun negeri, dengan suara yang beragam, gaya yang berbeda, tetapi arah dan tujuannya sama. Peran humas hari ini sangat strategis dan tidak ringan, namun kita hadapi bersama,” pungkasnya.