BSSN Launching Tim Tanggap Insiden Siber (CSIRT) Tahap IV Tahun 2024 Sektor Pemerintahan dan Pembangunan Manusia
Launching CSIRT kali ini menjadi launching tahap keempat di tahun 2024 khususnya pada Sektor Pemerintahan dan Pembangunan Manusia. Sebanyak 33 CSIRT yang diluncurkan itu adalah CSIRT pada Barantin, Kota Batam, Kabupaten Nias, Kota Depok, Kabupaten Badung, Kabupaten Rembang, Kabupaten Malang, Kabupaten Poso, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Solok, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Kediri, Kabupaten Kampar, Kabupaten Kotabaru, Kota Ciamis, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Kuburaya, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Mamuju Tengah, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Jombang, Kabupaten Banggai Kepulauan, Kabupaten Tulungagung, Kota Pasuruan, Kabupaten Tabalong, Kabupaten Tanah Laut, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kota Kendari, dan ITB
Kepala BSSN Hinsa Siburian menyampaikan bahwa saat ini ada ruang siber yang merupakan dunia baru selain darat, laut, dan udara. Seperti juga di dunia nyata, di ruang siber selalu ada peluang untuk kesejahteraan manusia, tetapi juga terdapat ancaman di dalamnya.
Lalu, bagaimana mengamankan ruang siber itu mengingat potensi ancaman yang jelas-jelas ada dan akhir-akhir ini sering terjadi.
“Wujud negara hadir dengan membentuk BSSN, kemudian BSSN sedang dalam proses membangun pasukan siber yang disebut CSIRT atau Tim Tanggap Insiden Siber (TTIS),” kata Hinsa.
“Kegiatan Launching TTIS Bersama hari ini merupakan salah satu upaya kita bersama untuk berkolaborasi dan terus bersinergi dalam menghadapi tantangan di ruang siber kedepannya,” ujar Hinsa.
Tambahnya lagi, TTIS dibentuk untuk mencegah, menangani, dan memulihkan insiden siber dalam organisasi.
Selain itu, sebagai salah satu upaya menghadapi potensi ancaman siber, dari aspek kebijakan telah ditetapkan Peraturan Presiden No. 47 Tahun 2023 tentang Strategi Keamanan Siber Nasional dan Manajemen Krisis Siber Nasional (SKSN dan MKS). SKSN disusun sebagai acuan bersama seluruh pemangku kepentingan keamanan siber nasional dalam mengembangkan kebijakan keamanan siber di instansi masing-masing.
Ia menegaskan, upaya-upaya ini tidak dilakukan oleh satu pihak saja, melainkan dilaksanakan dengan sinergitas seluruh pemangku kepentingan, yang dalam hal ini adalah penyelenggara negara, pelaku usaha, akademisi, dan komunitas (masyarakat) untuk bersama-sama mewujudkan keamanan siber Indonesia yang lebih baik.
Sementara itu, Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia BSSN Sulistyo menyebutkan ada tiga hal yang menjadi tujuan launching CSIRT.
“Tujuannya, pertama untuk peningkatan kesadaran keamanan informasi, kedua mendorong kolaborasi dan sinergitas setiap TTIS, dan ketiga untuk memberikan persepsi yang sama pembentukan dan pembinaan penanganan insiden,” ucapnya.
Sementara itu, selepas pemberian Surat Tanda Registrasi (STR) CSIRT, Mukti Ali dari Bappenas yang hadir sebagai narasumber memberikan paparan yang membahas Arah Kebijakan dan Strategi Pembangunan Bidang Keamanan Siber, Sandi, dan Sinyal pada RPJMN 2025-2029.
Nampak hadir pada acara tersebut Waka BSSN, Pejabat Tinggi Madya dan Pratama BSSN, Kepala Daerah/Pejabat dari instansi yang menerima STR CSIRT, serta undangan lainnya.
Biro Hukum dan Komunikasi Publik BSSN