Bahas Soal Ketahanan Siber, Kepala BSSN: Respon Kita Harus Lebih dari Sekadar Reaktif
Dalam kegiatan yang digelar oleh PT Data Sinergitama Jaya Tbk (Elitery) berkolaborasi dengan PT Rumah Siap Kerja, Kepala BSSN Nugroho memaparkan secara singkat bagaimana membangun ketahanan siber di era digital untuk meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi insiden siber serta memperkuat strategi perlindungan sistem informasi di lingkungan kementerian dan lembaga.
“Dengan ancaman yang semakin canggih dan beragam dewasa ini, respon kita harus lebih dari sekadar reaktif. Kita harus membangun sistem pertahanan yang proaktif, termasuk di dalamnya yaitu peningkatan kesadaran dan pelatihan keamanan untuk pegawai dan masyarakat, investasi dalam teknologi keamanan yang mutakhir, serta pengembangan kebijakan dan prosedur yang proaktif dalam merespon insiden siber,” kata Kepala BSSN Nugroho.
Oleh karena itu, lanjutnya, BSSN terus berupaya membangun ketahanan siber di era digital dengan mengimplementasikan Strategi Keamanan Siber Nasional (SKSN) berikut mempertimbangkan tiga aspek. Diantaranya adalah sumber daya manusia, tata kelola dan regulasi, serta teknologi.
“Dari aspek SDM, kami telah berkolaborasi bersama para stakeholder dengan membentuk Tim Tanggap Insiden Siber (TTIS), sehingga terpenuhi kebutuhan SDM yang andal dan profesional,” ujarnya.
Ia menerangkan dari aspek teknologi, BSSN berfokus pada pemanfaatan teknologi yang tepat dan sesuai dengan kebutuhan, khususnya pada sistem elektronik strategis. Salah satunya adalah kemandirian kriptografi nasional.
“Bentuk inovasinya adalah Layanan Sandi Data, karya anak bangsa yang memberikan proteksi kerahasiaan data melalui enkripsi sebagai bentuk perlindungan terhadap kebocoran data,” jelas Kepala BSSN Nugroho.
Lebih lanjut ia memaparkan, bahwa inisiatif dari sisi penguatan teknologi dan SDM tentunya tidak akan berjalan baik apabila tidak didukung dengan regulasi yang kuat. Indonesia telah memiliki dua undang-undang yang berkaitan dengan keamanan siber. Yaitu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
“Kedua kebijakan tersebut secara umum mengamanatkan hal yang sama, yaitu setiap penyelenggara sistem elektronik harus menyelenggarakan sistem elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap penyelengaraan sistem elektroniknya. Sehingga, keamanan siber merupakan tanggung jawab semua pihak atau share responsibility,” tegas Kepala BSSN Nugroho.
Karena ia menilai, BSSN bukan suatu badan tunggal yang mampu melaksanakan itu semua. Kesadaran keamanan siber serta kolaborasi dan sinergi antar pemangku kepentingan adalah kunci dalam rangka meminimalkan potensi keberhasilan serangan dan menekan dampak potensial dari serangan siber. Baik itu yang bersifat teknis, maupun yang bersifat sosial.
“Oleh sebab itu, perlu saya tekankan kembali bahwa SKSN harus dilaksanakan secara semesta dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Mulai dari instasi pemerintah, akademisi, pelaku usaha, dan komunitas masyarakat. Baik itu dalam lingkup nasional, maupun internasional,” pungkasnya.
Turut hadir mendampingi Kepala BSSN Nugroho, Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Sulistyo, serta Direktur Keamanan Siber dan Sandi Pemerintah Pusat Chairul Akbar Hutasuhut.
Biro Hukum dan Komunikasi Publik BSSN