Pemkab Kotim Raih Predikat Optimal dan Nilai Terbaik Pengelolaan JDIH Kalteng 2025
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur meraih predikat “Optimal” atas capaian nilai terbaik pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Kalimantan Tengah Tahun 2025.

Penghargaan tersebut tertuang dalam Piagam Penghargaan Nomor W.17-UM.01.01-263 yang ditandatangani Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, S.H., M.H., di Palangka Raya pada 23 Juli 2026.
Piagam diberikan sebagai bentuk apresiasi atas konsistensi Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dalam mengelola, mendokumentasikan, dan menyebarluaskan produk hukum daerah agar dapat diakses masyarakat secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat.
JDIH merupakan bagian dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional atau JDIHN. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012, JDIHN merupakan wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan sekaligus sarana pelayanan informasi hukum kepada masyarakat.
Dengan demikian, JDIH bukan sekadar situs untuk mengunggah peraturan, tetapi merupakan sistem pengelolaan informasi hukum yang mencakup pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, pemutakhiran, serta pendayagunaan dokumen hukum.
Pengelolaan JDIH juga berpedoman pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan JDIH Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Dalam kerangka penilaian kinerja JDIH, terdapat empat variabel utama yang dinilai, yaitu pengelolaan dokumen dan informasi hukum yang lengkap dan akurat; aksesibilitas dokumen dan informasi hukum; integrasi dan sinkronisasi dokumen hukum dengan JDIHN; serta pengembangan layanan JDIH melalui penguatan kelembagaan, sumber daya manusia, teknologi informasi, inovasi, evaluasi, dan pelaporan.
Penilaian tersebut menunjukkan bahwa kualitas JDIH tidak hanya ditentukan oleh tampilan situs, tetapi juga kelengkapan naskah resmi, keakuratan metadata, pemutakhiran status keberlakuan peraturan, kemudahan pencarian dokumen, keterhubungan dengan JDIHN, dan manfaat layanan bagi masyarakat.
Di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Bagian Hukum Sekretariat Daerah berperan sebagai koordinator dan pengelola JDIH. Peran tersebut meliputi inventarisasi produk hukum daerah, pengolahan dokumen, penyusunan metadata dan abstrak, pemutakhiran status peraturan, publikasi, integrasi dengan JDIHN, serta evaluasi dan pelaporan.
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Kotawaringin Timur, Pintar Simbolon, S.H., M.H., mengatakan penghargaan tersebut merupakan hasil kerja bersama sekaligus tanggung jawab untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi hukum.
“Penghargaan ini kami maknai bukan sekadar keberhasilan teknis dalam mengelola situs JDIH, tetapi sebagai pengakuan terhadap komitmen Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dalam menyediakan informasi hukum yang mudah, cepat, lengkap, dan dapat dipercaya masyarakat,” kata Pintar Simbolon.
Menurutnya, predikat Optimal tidak boleh membuat pengelola JDIH berpuas diri. Bagian Hukum akan terus memperbaiki kelengkapan dokumen, keakuratan metadata, pemutakhiran status peraturan, integrasi sistem, keamanan data, dan kemudahan layanan.
“JDIH harus menjadi rujukan resmi bagi masyarakat, aparatur pemerintah, akademisi, pelaku usaha, dan penegak hukum. Setiap produk hukum daerah harus mudah ditemukan, diketahui status keberlakuannya, serta tersedia dalam bentuk dokumen resmi yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Bupati Kotawaringin Timur, H. Halikinnor, S.H., M.M., menyampaikan apresiasi kepada Bagian Hukum dan seluruh perangkat daerah yang telah mendukung pencapaian tersebut.
“Saya menyampaikan apresiasi kepada Bagian Hukum dan seluruh jajaran yang telah bekerja dan berkolaborasi sehingga pengelolaan JDIH Kabupaten Kotawaringin Timur memperoleh predikat Optimal dan capaian nilai terbaik di Kalimantan Tengah. Prestasi ini harus menjadi pendorong untuk semakin memperkuat transparansi, kepastian hukum, dan kualitas pelayanan publik,” ujar Halikinnor.
Bupati menegaskan bahwa penghargaan bukan tujuan akhir. Manfaat JDIH harus benar-benar dirasakan masyarakat melalui tersedianya produk hukum daerah yang lengkap, mutakhir, dan mudah dipahami.
Ke depan, Pemkab Kotim berkomitmen meningkatkan pengelolaan JDIH melalui pemutakhiran dokumen secara berkelanjutan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penguatan keamanan dan pencadangan data, integrasi sistem, serta pengembangan inovasi pelayanan.
Masyarakat dapat mengakses berbagai produk hukum daerah melalui laman resmi JDIH Kabupaten Kotawaringin Timur di jdih.kotimkab.go.id.
Keterangan foto: Piagam Penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur atas capaian nilai terbaik pengelolaan JDIH Kalimantan Tengah Tahun 2025 dengan predikat Optimal.
0 komentar