Skip to content Skip to left sidebar Skip to right sidebar Skip to footer

Pemkab Kotim Perkuat Sinergi dengan Bea Cukai Berantas Barang Kena Cukai Ilegal

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim) mendukung upaya Bea Cukai Sampit dalam memperkuat pengawasan dan memberantas peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal di wilayah Kotim.

Dukungan tersebut disampaikan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Hj. Irawati saat menghadiri kegiatan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan Bea Cukai Sampit, Selasa (15/9/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati mengapresiasi kinerja Bea Cukai Sampit beserta jajaran dalam melakukan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian penting dalam menjaga kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku sekaligus melindungi masyarakat.

“Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur mengapresiasi kinerja Bea Cukai Sampit. Upaya penindakan terhadap barang ilegal perlu terus diperkuat karena berkaitan dengan penerimaan negara sekaligus perlindungan masyarakat,” ujar Irawati.

Berdasarkan hasil penindakan yang dilakukan Bea Cukai Sampit, barang yang dimusnahkan meliputi rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal. Pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut setelah barang ditetapkan sebagai BMMN dan melalui proses sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemkab Kotim menilai pengawasan terhadap peredaran BKC ilegal membutuhkan sinergi lintas sektor. Hal ini mengingat distribusi barang di wilayah Kotim berlangsung melalui berbagai jalur, termasuk darat dan laut.

Karena itu, Pemkab Kotim siap memperkuat koordinasi bersama Bea Cukai, TNI, Polri, Kejaksaan serta instansi terkait lainnya dalam mendukung pengawasan dan pertukaran informasi terkait potensi peredaran barang ilegal.

“Sinergi lintas sektor sangat penting. Kita akan terus berkoordinasi dan mendukung upaya pengawasan, baik melalui jalur darat maupun jalur laut,” tegas Irawati.

Data Bea Cukai Sampit menunjukkan bahwa sepanjang 1 Januari 2025 hingga 31 Juli 2026 telah dilakukan 101 penindakan. Pada 2026, frekuensi penindakan tercatat meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Wilayah kerja Bea Cukai Sampit sendiri meliputi Kotawaringin Timur, Seruyan dan Katingan.

Selain aspek penegakan aturan, pengawasan juga perlu disertai peran aktif masyarakat. Pemkab Kotim mengajak masyarakat untuk tidak membeli maupun memperdagangkan barang kena cukai yang tidak memenuhi ketentuan serta menyampaikan informasi kepada instansi berwenang apabila menemukan indikasi peredaran barang ilegal.

Pemkab Kotim bersama seluruh pemangku kepentingan akan terus memperkuat sinergi dan koordinasi guna mendukung pengawasan peredaran barang kena cukai, menjaga penerimaan negara, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur.

0 komentar

Belum ada komentar

Tuliskan pesan/tanggapan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *