Pemkab Kotim Perpanjang Status Tanggap Darurat Karhutla hingga 30 September 2026
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memperpanjang status tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga 30 September 2026. Perpanjangan ini dilakukan karena masih ditemukan titik api serta sejumlah lokasi bekas kebakaran yang memerlukan penanganan dan pendinginan.

Bupati Kotawaringin Timur, H. Halikinnor, S.H., M.M., menyampaikan bahwa perpanjangan status tersebut bertujuan memastikan penanganan karhutla terus berjalan secara optimal dengan melibatkan seluruh unsur terkait.
“Mulai dari siaga kita tingkatkan menjadi tanggap dan kita perpanjang lagi sampai 30 September selama 15 hari,” ujar Bupati, Senin (14/9/2026).
Penanganan karhutla melibatkan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, TNI, Polri, perusahaan, serta unsur terkait lainnya. Dukungan sarana pemadaman juga terus dioptimalkan, termasuk bantuan pemerintah pusat berupa 10 unit tangki.
Berdasarkan laporan terbaru, terdapat 33 titik api di Kotim, dengan sembilan titik masih belum tertangani. Selain titik api baru, petugas juga melakukan pendinginan pada lokasi bekas kebakaran yang masih mengeluarkan asap.
Bupati menegaskan, Pemkab Kotim terus mengevaluasi teknik pemadaman, termasuk kemungkinan penerapan sistem estafet menggunakan embung portable untuk menjangkau lokasi yang jauh dari sumber air.
Keterbatasan air menjadi salah satu kendala utama akibat kondisi kemarau yang menyebabkan sejumlah parit dan sumber air mengering. Sumur bor yang dibangun Kodim turut membantu penanganan, namun kebutuhan peralatan pendukung seperti Alkon masih diperlukan.
Pemkab Kotim berkomitmen memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana penanganan karhutla serta memperkuat koordinasi lintas sektor agar upaya pemadaman dan pencegahan dapat berjalan efektif.
0 komentar