Skip to content Skip to left sidebar Skip to right sidebar Skip to footer

Kepala BSSN Paparkan Implementasi UU PDP dan Penerapan Keamanan Siber pada Forum Indonesia Privacy & Security Summit 2024

Pada kesempatan itu Hinsa memaparkan implementasi UU PDP dan penerapan standar keamanan siber yang baik bagi pelaku usaha, industri serta masyarakat luas.

Hinsa mengawali dengan memaparkan data anomali trafik dan pemberian notifikasi insiden siber periode 2024 terdapat 189.889.898 per 1 Januari hingga 19 Nopember 2024.

“Dari anomali itu, serangan malware mendominasi serangan yang mencapai 78,6%, termasuk kejadian yang menyerang PDNS Surabaya,” ujar Hinsa.

Hinsa pun sebagai Kepala BSSN mengajak kepada pelaku usaha pada bidang keamanan siber untuk menjalankan Strategi Keamanan Siber Nasional (SKSN) yang telah disahkan oleh Presiden dengan Perpres Nomor 47 Tahun 2023 tentang Strategi Keamanan Siber Nasional dan Manajemen Krisis Siber.

“Implementasi fokus area SKSN dalam mendukung perlindungan data mulai dari tata kelola, manajemen risiko, kesiapsiagaan dan ketahanan, perlindungan infrastruktur informasi vital, kemandirian kriptografi nasional, pembangunan kapabilitas kapasitas dan kualitas, kebijakan keamanan siber dan kerja sama internasional,” ungkap Hinsa.

Hinsa pun menekankan kepada setiap penyelenggara sistem elektronik harus menyelenggarakan sistem elektronik secara andal, aman, dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan sistem elektroniknya. Hal ini dapat dimulai dengan meningkatan kompetensi SDM, pemenuhan tata telola, dan penguatan standar keamanan teknologi untuk meminimalisir dampak ancaman di ruang siber termasuk kebocoran data pribadi.

Nampak hadir dalam acara ini yaitu Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani, Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria yang mengikuti melalui daring, Penasehat khusus Presiden Bidang Digitalisasi dan Teknologi Pemerintah dan juga Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Panjaitan serta para pelaku usaha pada bidang keamanan siber.

 Biro Hukum dan Komunikasi Publik BSSN

0 komentar

Belum ada komentar

Tuliskan pesan/tanggapan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *