BSSN Ajak Instansi Pusat Pahami Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Keamanan SPBE
Sosialisasi dibuka oleh Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia BSSN Dr. Sulistyo, S.Si., S.T., M.Si., yang menekankan pentingnya audit keamanan SPBE dalam mendukung tata kelola pemerintahan berbasis elektronik yang aman, andal, dan berkelanjutan. Turut hadir dalam kegiatan ini Direktur Keamanan Siber dan Sandi Pemerintah Pusat BSSN Akbar Hutasuhut.
Dalam sambutannya, Sulistyo menyampaikan bahwa ketergantungan akan teknologi juga meningkatkan berbagai potensi ancaman.
“Pertumbuhan digitalisasi dalam pelayanan oleh pemerintah memberikan dampak yang signifikan terhadap kelangsungan hidup masyarakat Indonesia. Ketergantungan akan teknologi meningkatkan potensi ancaman, gangguan, dan insiden siber terhadap sistem elektronik yang dikelola oleh pemerintah,” ujarnya.
Lebih lanjut Deputi Sulistyo menyampaikan bahwa audit keamanan SPBE ini merupakan proses yang sistematis untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif terhadap aset TIK dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara penerapan keamanan dengan kriteria dan/atau standar yang telah ditetapkan.
Acara sosialisasi ini menghadirkan 3 narasumber yang berasal dari Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan BSSN yang membahas berbagai aspek strategis dalam pelaksanaan audit keamanan SPBE. Sosialisasi ini juga dirancang untuk meningkatkan pemahaman instansi pusat terkait substansi peraturan, serta mendorong penerapan standar keamanan yang konsisten di seluruh sektor pemerintahan.
Dengan sosialisasi Peraturan BSSN Nomor 8 Tahun 2024 ini menjadi Langkah penting BSSN dalam memperkuat keamanan sistem elektronik guna mendukung tercapainya Indonesia sebagai negara digital yang tangguh dan tepercaya.
Biro Hukum dan Komunikasi Publik BSSN
0 komentar