Skip to content Skip to left sidebar Skip to right sidebar Skip to footer

Tugas Pokok dan Fungsi

Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten di bidang infrastruktur, komunikasi, informatika, persandian, dan statistik daerah.

Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud ayat (1) Diskominfo menyelenggarakan fungsi :

  1. Pengoordinasian pengelola informasi dan komunikasi publik untuk mendukung kebijakan nasional dan Pemerintah Daerah serta pelayanan hubungan media di daerah;
  2. Pengoordinasian pelayanan informasi publik dan penyediaan konten lintas sektoral, serta penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi;
  3. Pengoordinasian layanan komunikasi intra Pemerintah Daerah, layanan infrastruktur dasar data center dan disaster recovery center, serta pengembangan intranet dan pengaturan akses internet Pemerintah Kabupaten dengan mengacu kepada integritas dan keamanan informasi;
  4. Pengoordinasian layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik, spesifik dan suplemen yang terintegrasi, layanan manajemen data informasi e-Government, dan integrasi layanan publik dan kepemerintahan;
  5. Pengoordinasian layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik, dan kegiatan tingkat Kabupaten, pengembangan sumber daya TIK Pemerintah Daerah dan masyarakat, penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO) Pemerintah Kabupaten dan penyelenggaraan ekosistem TIK Smart City Kabupaten;
  6. Pengoordinasian penyelenggaraan statistik sektoral, persandian dan keamanan informasi Pemerintah Kabupaten; dan
  7. Pengoordinasian pelaksanaan tugas–tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.

Kepala Dinas

Kepala Dinas mempunyai kewenangan dan tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan bidang infrastruktur, komunikasi, informatika, persandian, dan statistik daerah.

Untuk melaksanakan tugas pokok yang dimaksud, Kepala Dinas menyelenggarakan fungsi :

  1. Perumusan, penetapan, pelaksanaan kebijakan operasional dan strategis, program, anggaran dan teknis di bidang infrastruktur, komunikasi, informatika, persandian, dan statistik daerah;
  2. pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengevaluasian pelaksanaan tugas bidang dan urusan adminitrasi dinas bidang infrastruktur, komunikasi, informatika, persandian, dan statistik daerah; dan
  3. pelaksanaan tugas lain yang diberikan Pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi.

Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud, Kepala Dinas mempunyai uraian tugas sebagai berikut :

  1. Merumuskan dan menetapkan kebijakan operasional dan strategis, program, anggaran serta teknis di bidang infrastruktur, komunikasi, informatika, persandian dan statistik daerah berdasarkan peraturan perundang-undang yang berlaku;
  2. Mengelola dan mengarahkan bawahan dalam pelaksanaan program, kegiatan, tugas, dan urusan administrasi dinas di bidang infrastruktur, komunikasi, informatika, persandian, dan statistik daerah;
  3. Mengoordinasikan pelaksanaan program operasional melalui media cetak maupun elektronik, forum ceramah, diskusi, audio visual dengan sarana mobil unit penyebaran informasi serta membina hubungan kerjasama dengan para tokoh masyarakat dan organisasi kemasyarakatan dari instansi terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas;
  4. Mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan dan program di bidang infrastruktur, komunikasi, informatika, persandian, dan statistik daerah sebagai bahan dalam penyusunan perencanaan kegiatan dan program tahun berikutnya;
  5. Menyampaikan laporan kepada Pimpinan mengenai tugas pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan; dan
  6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan sesuai bidang tugas dan tanggung jawabnya.

Sekretariat

Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas mempunyai tugas pokok mengoordinasikan penyusunan program, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika.

  1. Pengoordinasian penyusunan kebijakan dan rencana kerja dinas;
  2. Pengoordinasian perencana dan pelaksanaan kegiatan bidang-bidang;
  3. Pengoordinasian pengelolaan administrasi umum meliputi ketatalaksanaan, ketatausahaan, kepegawaian, kehumasan, perpustakan dan kearsipan, penatausahaan dan pelaporan keuangan serta barang daerah;
  4. Pengoordinasian, pengendalian, pembinaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan;
  5. Verifikasi pertanggungjawaban kegiatan; dan
  6. Pelaksanaan tugas–tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.

Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud, Sekretariat mempunyai uraian tugas :

  1. Merencanakan dan melaksanakan kegiatan (Rencana Kerja Anggaran–Dokumen Pelaksanaan Anggaran) di Sekretariat setiap tahun mengacu kepada perencanaan strategis Dinas Komunikasi dan Informatika untuk mencapai target dan sasaran pelaksanaan tugas;
  2. Mengelola kegiatan berupa pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data dan laporan, penyusunan rencana anggaran, pengelolaan penatausahaan keuangan dan penyusunan laporan pertanggung jawaban keuangan, pelaksanaan urusan ketatausahaan, urusan rumah tangga dan perlengkapan, administrasi kepegawaian, dan pembinaan organisasi dan ketatalaksanaan berkenaan dengan uraian tugas, informasi jabatan dan prosedur kerja serta perpustakaan;
  3. Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan dan bahan lain yang berhubungan dengan sekretariat sebagai acuan pelaksanaan tugas;
  4. Melakukan pengawasan melekat dan menilai kinerja bawahan sesuai ketentuan peraturan guna pembinaan disiplin dan pembinaan karir pegawai;
  5. Memberikan pelayanan teknis administrasi kepada perangkat dinas yang terkait bidang tugas sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  6. Melakukan koordinasi kerjasama dengan instansi terkait dalam rangka penyelenggaraan program, umum dan perlengkapan, kepegawaian dan keuangan guna terwujudnya tata kelola sekretariat yang baik;
  7. Mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan dan program sebagai bahan dalam penyusunan perencanaan kegiatan dan program tahun berikutnya;
  8. Menyampaikan laporan kepada Pimpinan mengenai tugas-tugas pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan; dan
  9. Melakukan tugas-tugas pekerjaan lainnya sesuai dengan petunjuk Kepala.