Skip to content Skip to left sidebar Skip to right sidebar Skip to footer

Layanan

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Media penyimpanan digital berbasis online yang dapat diakses dari berbagai perangkat baik yang memanfaatkan layanan Pusat Data Nasional (PDN) pada Government Cloud Direktorat Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan pada Kementerian Komunikasi Dan Informatika RI.

Data Cloud Kotim juga sudah dilengkapi dengan  perangkat lunak paket aplikasi perkantoran berbasis open source (OnlyOffice).

Layanan Data Cloud diberikan kepada OPD lingkup Kabupaten Kotawaringi Timur.

Untuk dapat menggunakan layanan ini, silahkan mengisi surat permohonan yang dapat diunduh pada tautan berikut :

Surat permohonan akun Data Cloud Kotim

Untuk mendaftarkan nama subdomain dan hosting untuk keperluan website resmi OPD serta aplikasi berbasis web online dengan mengajukan surat permohonan yang dapat diunduh pada tautan berikut :

 

PNS yang masih aktif dapat memanfaatkan layanan email resmi kabupaten dengan mengajukan surat permohonan yang dapat diunduh pada tautan berikut :

Surat permohonan pembuatan email resmi kabupaten

Sebagai PNS yang masih aktif, dapat menggunakan layanan Sertifikat Tanda Tangan Elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) pada Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Untuk dapat menggunakan layanan tersebut silahkan mengajukan surat permohonan dengan format surat yang dapat diunduh pada tautan berikut :

Surat permohonan tanda tangan elektronik

Menyertakan fotocopy/hasil pindai (scan) KTP Pemohon yang masih berlaku.

Jika pemohon adalah ASN maka harus memilik email resmi Pemerintah Daerah (@kotimkab.go.id), jika belum memiliki email resmi  maka bisa mengajukan permohonan email resmi daerah dengan mengunduh formulir yang terdapat pada layanan ini.

Sesuai Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, pada bab IX – Pembangunan Desa Dan Pembangunan Kawasan Perdesaan, pada Bagian Ketiga menyebutkan tentang Sistem Informasi Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan.
Pada Pasal 86 terdapat 6 (enam) point penting terkait akses informasi Desa dan Kawasan Perdesaan.

Atas dasar tersebut Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Kotim memfasilitasi Desa untuk dapat memiliki dan mengelola sendiri website Desa nya dengan menggunakan layanan SIDEKA dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI dengan menggunakan domain resmi desa.id.

Adapun persyaratan Desa untuk dapat menggunakan layanan tersebut adalah :

  1. Surat permohonan pengajuan nama domain desa;
  2. Surat Kuasa pengelolaan domain desa;
  3. Surat permohonan email untuk desa;
  4. Hasil pindai (scan) Surat Keputusan penunjukan sebagai Kepala Desa yang masih berlaku; dan
  5. Membayar biaya pendaftaran domain ke Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) sebesar Rp. 55.500 / tahun.
    (setelah proses pendaftaran domain disetujui)

Semua persyaratan tersebut dapat dikirimkan ke Dinas Kominfo Kab. Kotim untuk dapat diproses pendaftaran domain resmi desanya, kecuali pembayaran nama domain dilakukan sendiri oleh Aparatur Desa.

Sistem Layanan Desa/Kelurahan adalah salah satu Aplikasi Umum Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik Nasional yang diperuntukan bagi Pemerintah Tingkat Desa/Kelurahan dalam meningkatkan keterpaduan dan efisiensi sistem guna mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.

Untuk dapat menggunakan layanan tersebut silahkan untuk mengisi dan melengkapi :

Surat Permohonan dan Surat Kuasa untuk penggunaan Aplikasi Sistem Layanan Desa/Kelurahan

selanjutnya dapat dikirimkan kepada kami untuk dilakukan verifikasi dan diproses lebih lanjut.

Setelah mengunduh dan mengisi surat permohonan, selanjutnya daftarkan permohonan anda pada aplikasi helpdesk pada tautan berikut agar dapat segera kami tindaklanjuti sesuai SOP.