Skip to content Skip to left sidebar Skip to right sidebar Skip to footer

Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang

  1. Pelapor dapat melakukan pengaduan penyalahgunaan atau pelanggaran melalui online di portal SP4N LAPOR! atau datang langsung ke tempat layanan SP4N LAPOR!.
  2. Petugas akan mencatat laporan yang disampaikan. Pelapor akan menerima tanda bukti penerimaan laporan penyalahgunaan atau pelanggaran dari petugas (apabila datang langsung ke layanan SP4N LAPOR!), atau melalui email balasan
  3. Patugas akan memproses pengaduan sesuai dengan disposisi pimpinan atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

0 komentar

Belum ada komentar

Tuliskan pesan/tanggapan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *