SOP Pengelolaan Data Statistik Sektoral melalui Cloud di Diskominfo Kotim
Dinas Komunikasi dan Informatika sebagai pengelola statistik sektoral Kabupaten Kotawaringin Timur memiliki tanggung jawab yang besar untuk memastikan tersedianya data statistik sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah pasal 18 ayat (4) huruf e yakni statistik, merupakan urusan pemerintah yang berada satu rumpun dengan komunikasi dan informatika serta persandian. Hal ini diperkuat dengan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia yang menempatkan Diskominfo sebagai Walidata dalam penyelenggaraan statistik sektoral.
Dengan adanya SOP (Standar Operasional Prosedur) pengelolaan data statistik sektoral dapat dijadikan acuan untuk memudahkan kerjasama dan koordinasi dalam penyelenggaraan kegiatan statistik sehingga memiliki tata kelola data statistik sektoral yang baik. Diharapkan dapat mempermudah skateholder dalam melakukan pengumpulan data statistik sektoral sehingga dapat menyediakan data statistik sektoral yang akurat. Dengan tersedianya data statistik sektoral tentunya akan memberikan kontribusi besar dalam menyusun program yang bermanfaat kedepannya.
0 komentar