Skip to content Skip to left sidebar Skip to right sidebar Skip to footer

Pemkab kotim Sukseskan Gerakan Pembagian Bendera Merah putih dalam Memeriahkan Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-78

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur turut mensukseskan ‘Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih’ dengan membagikan 10.000 bendera ke masyarakat. Kegiatan yang dimotori oleh Kementerian Dalam Negeri itu dilaksanakan dalam rangka menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke – 78 Kemerdekaan Republik Indonesia.

“Hari ini kita melakukan pembagian bendera merah putih kepada masyarakat, salah satu tujuannya adalah untuk menggugah rasa cinta tanah air dan meningkatkan semangat nasionalisme,” ujar Bupati Kotawaringin Timur H. Halikinnor,SH.,MM dalam sambutannya yang dibacakan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Irawati,S.Pd  saat pencanangan Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih di Pasar Sejumput -Ketapang , Minggu (30/07/2023).

Pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati Irawati,SPd didampingi oleh Sekretaris Daerah Drs. H. Fajrurrahman,MM dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kotim   Drs. Sanggul Lumban Gaol, MT serta Camat MB Ketapang H. Eddy Hidayat,S. STP.,M.Si. memberikan secara simbolis bendera merah putih. Untuk selanjutnya, bendera merah putih  dibagikan ke masyarakat sampai 31 Juli 2023.

Bendera merah putih yang dibagikan bersumber dari swadaya jajaran pemerintah kabupaten sampai ke tingkat desa serta kontribusi dunia usaha dan pihak lainnya. “Kegiatan ini merupakan wujud peran serta aktif seluruh masyarakat kabupaten Kotawaringin Timur dalam rangka memeriahkan HUT Kemerdekaan RI ke 78 ini,” imbuhnya.

Oleh karena itu, Bupati Kotim memberikan apresiasi terhadap segenap pihak yang mensukseskan kegiatan tersebut. “Semoga pengumpulan dan pembagian bendera merah putih ini benar – benar dapat menggugah rasa nasionalisme, empati dan kepedulian terhadap sesama dalam rangka menjaga persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945,” pungkasnya.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kotim Sanggul Lumban Gaol menyatakan kegiatan ini merupakan tindaklanjut Surat Menteri Dalam Negeri nomor 400.10.1.1/1965/SJ perihal Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih Tahun 2023. Hal itu kemudian diitindaklanjuti dengan Surat Edaran Bupati Kotawaringin Timur

0 komentar

Belum ada komentar

Tuliskan pesan/tanggapan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *