Skip to content Skip to left sidebar Skip to right sidebar Skip to footer

Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada masa Pandemi Corona Virud Disease 2019 (COVID-19)

Berdasarkan Surat Edaran Satgas COVID-19 No. 11 Tahun 2022, sejak 8 Maret 2022, pengguna moda transportasi udara, laut dan darat untuk perjalanan dalam negeri, tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, jika sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster)

Jika baru menerima vaksinasi dosis pertama, atau dalam kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak dapat menerima vaksinasi, maka wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR (maks. 3 x 24 jam) atau tes antigen (maks. 1 x 24 jam) sebelum keberangkatan.

Tetap patuhi protokol kesehatan selama perjalanan: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer

Untuk informasi terkait COVID-19 kunjungi situs resmi Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional https://covid19.go.id/. Berbagai informasi mengenai vaksin COVID-19 tersedia di https://s.id/infovaksin

#IndonesiaBangkit #SEMUAWAJIBPAKAIMASKER #PakaiMasker #CepatVaksin

0 komentar

Belum ada komentar

Tuliskan pesan/tanggapan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *