Skip to content Skip to left sidebar Skip to right sidebar Skip to footer

Kegiatan Sosialisasi dan Pembentukan Kelompok Masyarakat Pengawas Perikanan (POKMASWAS) Serta Penandatanganan Berita Acara Pembentukan Bekerjasama Dinas Kelautan dan Perikanan Prov. Kalteng

Dalam Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan, bab XII PENGAWAS PERIKANAN, pasal 67 yang isinya menyatakan bahwa Masyarakat dapat diikutsertakan dalam membantu pengawasan perikanan. Dalam hal ini masyarakat dapat dilibatkan dalam pengawasan perairan bersama dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan baik Propinsi maupun Kabupaten. Untuk menjalankan Undang-Undang tersebut Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Kalimantan Tengah Bekerjasama dengan Dinas Perikanan Kabupaten Kotawaringin Timur dalam kegiatan Sosialisasi dan Pembentukan Kelompok Masyarakat Pengawasan di Kabupaten Kotawaringin Timur tepatnya di Desa Sebabi, dan Desa Tanah Putih Dusun Runting Tada Kecamatan Telawang, serta Desa Pondok Damar Kecamatan Mentaya Hilir Utara.

0 komentar

Belum ada komentar

Tuliskan pesan/tanggapan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *