Jam Kerja Baru Untuk ASN Kotim Tahun 2018
Di awal tahun 2018, ASN di Lingkungan Kabupaten Kotawaringin Timur diwajibkan mengikuti jam kerja baru sesuai Peraturan Bupati nomor 800/ 42 /BKD-PKP/ II /2018, tentang Perubahan Peraturan Mengenai hari dan jam kerja bagi seluruh PNS/CPNS/Non PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur.
0 komentar