Sampit, 3 November 2022 Rapat Sosialisasi Pemanfaatan Data Registrasi Sosial Ekonomi dan
Diseminasi SEPAKAT di Provinsi Kalimantan Tengah berlangsung secara luring dan daring. Kegiatan dalam rangka menindaklanjuti arahan Bapak Presiden dalam pidato kenegaraan 16 Agustus 2022 serta amanat RKP 2022 terkait pelaksanaan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek). Rapat dilaksanakan dalam rangka sosialisasi Pemanfaatan DataRegsosek dan Diseminasi Sistem Perencanaan, Penganggaran, Analisis & Evaluasi Kemiskinan Terpadu (SEPAKAT) dengan tema “Mulai Mendata dari Daerah, Indonesia Adil Sejahtera”.
Kegiatan ini di laksanakan selama 2 (dua) hari mulai 3 – 4 November 2o22 dan di laksanakan secara luring dan daring. Pemateri yang hadir pada kegiatan ini :
Kementerian PPN/Bappenas
1. Direktur Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi
2. Direktur Pemantauan, Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan Daerah
3. Kepala Biro Umum
4. PPK PPN IV
Provinsi Kalimantan Tengah
Perwakilan OPD Bappeda, BPS, Dinas PMD, Dinas Sosial, Diskominfo, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Disdukcapil, Kepala BI Cabang Provinsi Kalteng, Kepala Perwakilan BKKBN
Perwakilan Kabupaten Kota
Bappeda, BPS, PMD, Dinsos, Diskominfo, Dinsos, Dinkes dan Disdukcapil
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
1. Asisten Deputi Moneter dan Sektor Eksternal
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
1. Asisten Deputi Penanganan Kemiskinan
Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi
1. Asisten Deputi Pengembangan Ekonomi Kreatif
Badan Pusat Statistik
1. Kepala Biro Humas & Hukum
2. Direktur Ketahanan Sosial
3. Direktur Sistem Informasi Statistik
4. Direktur Pengembangan Metodologi Sensus dan Survei
5. Kepala Biro Bina Program
BKKBN
1. Direktur Pelaporan dan Statistik
Kementerian Sosial
1. Kepala Biro Perencanaan
Kementerian Kesehatan
1. Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
1. Direktur Sekolah Dasar
2. Direktur Sekolah Menengah Pertama
3. Direktur Sekolah Menengah Atas
Kementerian Komunikasi dan Informastika
1. Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik
2. Direktur Telekomunikasi
3. Kepala Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
1. Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik
TNP2K
1. Kepala Pokja Kebijakan
Kementerian PUPR
1. Kepala Biro Perencanaan
Kementerian Ketenagakerjaan
1. Kepala Biro Perencanaan dan Manajemen Kinerja
2. Direktur Bina Perluasan Kesempatan Kerja
Kementerian Koperasi dan UKM
1. Sekretaris Deputi Bidang Kewirausahaan
2. Asisten Deputi Pengembangan Ekosistem Bisnis
3. Asisten Deputi Konsultasi Bisnis dan Pendampingan
4. Kepala Biro Manajemen Kinerja, Organisasi, dan SDM Aparatur
5. Kepala Biro Hukum dan Kerjasama
Tentara Nasional Indonesia
1. Kepala Biro Humas
Kepolisian RI
1. Kepala Divisi Humas
Koordinator Daerah DMD/K Provinsi Jawa Barat
1. Koordinator Daerah Kab. Tasikmalaya
Kegiatan Regsosek ini di laksanakan pada tanggal 15 Okt – 14 Nov 2022 dan akan melaksanakan Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) di seluruh provinsi di Indonesia. Pendataan Regsosek adalah pengumpulan data seluruh penduduk yang terdiri atas profil, kondisi sosial, ekonomi, dan tingkat kesejahteraan. Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) adalah upaya pemerintah untuk membangun data kependudukan tunggal, atau satu data. Dengan menggunakan data tunggal, pemerintah dapat melaksanakan berbagai programnya secara terintegrasi, tidak tumpang tindih, dan lebih efisien. Data Regsosek dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas berbagai layanan pemerintah seperti pendidikan, bantuan sosial, kesehatan, hingga administrasi kependudukan.
Regsosek penting untuk segera dilakukan karena masih terbatasnya cakupan data sosial ekonomi penduduk yang ada, yang dapat dimanfaatkan oleh seluruh program dan layanan kepada masyarakat.
Dasar Hukum
- Undang-undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik
- Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik
- Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia
- Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2021
- Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022
- Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik
- Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 8 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik Provinsi dan Badan Pusat Statistik Kabupaten/Kota
Informasi yang dikumpulkan
Data Regsosek mencakup informasi kondisi sosial ekonomi, termasuk status kesejahteraan, yang meliputi: