Skip to content Skip to left sidebar Skip to right sidebar Skip to footer

Berita

Tingkatkan Layanan Bank Kalteng Cab.Sampit Buka UPK Kantor Dishub Kab.Kotim

Wakil Bupati Kotawaringin Timur meresmikan Kantor Unit Pelayanan Kas (UPK) Bank Kalteng di Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur, Jalan Jend.Sudirman Km.5,5 Sampit, Rabu (23/12/2020).

Dalam acara peresmian yang dihadiri oleh Forkopimda Kab.Kotim, Kepala SOPD Kab.Kotim serta para undangan lainnya. Direktur Bank Kalteng Cabang Sampit menyatakan bahwa pembukaan Kantor unit Pelayanan Kas (UPK) tersebut merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur dan Bank Kalteng untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat kabupaten kotawaringin Timur, sebagaimana tertuang di dalam perjanjian kerja sama antara Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur dengan PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah Cabang Sampit.

Dalam sambutan Bupati Kotawaringin Timur yang dibacakan oleh Wakil Bupati Kotawaringin Timur Drs. HM. Taufiq Mukri, SH.,MM menyampaikan bahwa dengan adanya Kantor Unit Pelayanan Kas (UPK) Kantor Dinas Perhubungan Kab.Kotim ini, maka penerimaan retribusi pengujian kendaraan bermotor (KIR) akan langsung masuk ke rekening Kas Umum Daerah Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dan tentunya dapat terkelola juga tercatat dengan baik serta meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai salah satu sumber sumber Anggaran Pedapatan Belanja Daerah dan kedepannya jenis penerimaan retribusi lainnya juga secara bertahap akan dilakukan pengembangan.

Dengan dibukanya Kantor Unit Pelayanan Kas (UPK) Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur diharapkan nantinya tidak hanya melayani pembayaran retribusi saja, tetapi juga melayani masyarakat dalam bertransaksi keuangan. (PIKP/Ira)

Perayaan Hari Ibu ke-92 di Tengah Pandemi Covid-19

Pada tanggal 22 Desember setiap tahunnya selalu diperingati sebagai Hari Ibu. Hari ibu, selalu dirayakan setiap tahunnya sebagai penghargaan terhadap perjuangan perempuan Indonesia dari masa ke masa. Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Kependudukan dan Keluarga Berencana Kabupaten Kotawaringin Timur melaksanakan kegiatan dalam rangka memperingati Hari Ibu ke-92 di Gedung Wanita Sampit, Selasa (22/12/2020).

Tema Peringatan Hari Ibu ke 92 ini yaitu “Perempuan Penyemangat dan Garda Terdepan di Era New Normal” .
Turut hadir Bupati Kotawaringin Timur H. Supian Hadi, S.Ikom., ME, Kepala Dinas PPPAPPKB, Wakil Ketua Pengurus Gabungan Organisasi Wanita (GOW), Pengurus TP PPK Kab.Kotim, Pengurus dan Anggota Organisasi Wanita se-Kabupaten Kotawaringin Timur serta para undangan.

Peringatan Hari Ibu tahun ini berbeda dengan tahun – tahun sebelumnya dikarenakan tahun 2020 ini peringatan hari ibu tersebut dilaksanakan secara sederhana dan dilakukan sesuai protokol kesehatan mengingat wabah Pandemi Covid 19 di Kabupaten Kotawaringin Timur masih terus meningkat, maka peringatan Hari Ibu ke-92 Tahun 2020 sangat terbatas pesertanya yang diundang. Namun meskipun diperingati secara sederhana tetap bias berjalan dengan lancar dan sukses.

Melalui sambutannya Bupati Kotawaringin Timur mengucapkan selamat dan penghargaan kepada Gabungan Organisasi Wanita yang telah sukses melaksanakan acara Peringatan hari Ibu ke-92 Tahun 2020 di kabupaten Kotawaringin Timur. Terlebih saat ini masih diliputi situasi Pandemi Covid-19 yang membawa dampak sosial dan ekonomi serta membatasi aktivitas kita di segala lini kehidupan.

Pada acara tersebut juga dilakukan pemotongan kue dan penyerahan penghargaan kepada Ibu Fifit Novita Handayani yang terpilih menjadi perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah sebagai Perempuan Inisiator Indonesia di Tingkat Nasional. (PIKP/IRA)

Dinas Kominfo Kab.Kotim Gelar Webinar bertema Vaksin Aman, Masyarakat Sehat

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kotawaringin Timur bekerjasama dengan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) serta Kementerian Kominfo RI menggelar Webinar dengan tema Vaksin Aman, Masyarakat Sehat, yang dilaksakanakan secara Virtual pada Rabu (2/12/2020).

Narasumber pada webinar ini yakni Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kotawaringin Timur Multazam, ST., M.MT dan Kepala UDD PMI Kabupaten Kotawaringin Timur dr.H. Yuendri Irawanto, M.Kes dengan dipandu oleh Moderator Nadira Rian Ghita.

tujuan webinar adalah untuk membangun pemahaman, kepercayaan, dan partisipasi publik untuk bersama-sama mewujudkan kesehatan pulih ekonomi bangkit.

dr. Yuendri dalam paparannya menyampaikan bahwa tujuan dari vaksinasi itu untuk merangsang pembentukan anti penyakit sehingga tubuh diharapkan akan kebal terhadap penyakit tersebut atau hanya sakit ringan. Prosesnya antigen yang diberikan dibuat sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan sakit akan tetapi mampu merangsang sel limfosit untuk menghasilkan antibody.

Berdasarkan penelitian,95% efeksamping dari vaksin bersifat ringan,seperti nyeri pada bekas suntikan atau pun demam yang biasanya berlangsung paling lama 48 jam setelah divaksin.Demam sebagai efek samping sendiri adalah tanda vaksin berhasil memicu system kekebalan tubuh kita. Vaksin dipastikan aman dan ampuh sejak dari proses pengembangannya,sehingga memiliki manfaat yang jauh lebih besar daripada efek samping yang ditimbulkan.

Melalui webinar ini diharapkan dapat memberikan pemahaman bagi masyarakat terkait program vaksinasi dan Pemerintah juga ingin melibatkan masyarakat untuk mendukung program pemulihan kesehatan sehingga secara berangsur perekonomian juga akan pulih.(PIKP/Ira)

Bupati Kotim Lantik Suparmadi menjadi Pj Sekda Kab. Kotim

Bupati Kotawaringin Timur H.Supian Hadi, S.Ikom.,ME melantik Suparmadi, SE., MM sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur. Acara berlangsung di ruang Command Center Dinas Komunikasi dan Informatika Kab.Kotim, Kamis (1/10).

Menurut Bupati Kotim, Pj.Sekretaris Kotawaringin Timur ini akan menjalankan tugas selama tiga bulan sampai berakhirnya masa jabatan Bupati Kotawaringin Timur. Pada rentang waktu tersebut akan dilakukan assesment untuk mengisi jabatan definitif Sekda Kotim. Harapannya setelah dilantik menjadi Pj Sekda, bisa segera menjalankan tugas, fungsi dan tanggung jawabnya, karena jabatan sebagai Pj Sekda juga memiliki kewenangan yang sama dan tidak berbeda dengan Sekda definitif.

Pada kesempatan tersebut Bupati Kotim juga melantik Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintah Hukum dan Politik H.Sutaman,SH.,MH sebagai pelaksana tugas Kepala Dinas Pehubungan yang sudah memasuki masa purna tugas.

Kotim Gencar Lakukan Rajia Masker

Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Kotawaringin Timur bersama TNI, Polri gencar melakukan razia masker. Operasi protokol kesehatan ini menyasar pada pengendara baik mobil dan motor yang jika ditemukan tidak mengenakan masker maka akan diberhentikan petugas.

Hal ini dilakukan untuk menciptakan Kamseltibcar Lantas (Keamanan, Keselamatan dan Ketertiban Lalu Lintas) dan ketertiban masyarakat khususnya pendisiplinan masyarakat dalam hal adaptasi kebiasaan baru.

Razia masker yang dilakukan secara intensif ini diharapkan bisa menguatkan kesadaran warga tentang pentingnya mencegah penularan Covid-19 dan semakin menyadarkan masyarakat pentingnya menggunakan masker, khususnya ketika beraktivitas di luar rumah.

Apabila terdapat warga yang tidak menggunakan masker maka KTPnya akan diminta dan disuruh mengambil kembali ke Posko Tugas dan mereka akan mengisi blanko pelanggaran. Langkah itu bukan semata-mata untuk menghakimi. Melainkan upaya menyadarkan warga, agar mereka patuh dan tunduk pada aturan pemerintah. Karena perang melawan Covid-19, menjadi tanggung jawab bersama.

ASN Kab.Kotim Ucapkan Ikrar Netralitas dalam Pilkada 2020

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur menggelar Upacara Ikrar Netralitas ASN Dalam Pilkada 2020 dan Pelepasan Sekretaris Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur bertempat di Halaman Kantor Bupati Kotawaringin Timur, Selasa (22/9/2020).

Selaku Inspektur Upacara Bupati Kotawaringin Timur H.Supian Hadi, S.Ikom., ME. Turut hadir para asisten Setda Kab.Kotim, para Staf Ahli Setda Kab.Kotim, Kepala SOPD, para Camat serta ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur.

Upacara diikuti oleh ASN lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur. Suasana pengucapan ikrar tampak khidmat. Ikrar netralitas ASN yang telah di ucapkan adalah supaya memantapkan secara psikologi para ASN untuk netralitas kepada salah satu pasangan Bupati atau Wakil Bupati supaya ASN jangan terpecah belah dalam hal membangun Kabupaten Kotawaringin Timur setelah atau pasca pada pemilihan nanti.

Sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 05 Tahun 2020, Nomor 800-2836 Tahun 2020, Nomor 167/KEP/2020, Nomor 6/SKB/KASN/9/20, Nomor 0314 tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020 bahwa ASN memiliki panduan terkait pelaksanaan Pilkada yang harus ditegakkan.

Menurut Bupati Kotawaringin Timur, ASN harus netral, dalam artian tidak boleh mengajak. Netralnya ASN berbeda dengan TNI dan Polri. Netralnya para ASN, mereka mempunyai hak pilih, jadi dalam menentukan pilihan dipersilahkan kepada mereka untuk memilih.

Upacara HUT Pramuka ke 59 dilakukan secara Sederhana dan Terbatas

Pelaksanaan upacara peringatan HUT Pramuka Ke-59 di Kabupaten Kotawaringin Timur ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Dimana biasanya dilaksanakan dengan jumlah peserta yang banyak. Namun karena masih situasi wabah pandemi Covid-19 upacara HUT Pramuka tahun 2020 ini di halaman Kantor Bupati Kotawaringin Timur dilaksanakan secara sederhana dan khidmat, Kamis (17/9).

Upacara dipimpin langsung oleh Bupati Kotawaringin Timur selaku Ketua Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka Kabupaten Kotawaringin Timur H.Supian Hadi, S.Ikom.,ME.

Tema HUT Pramuka Ke-59 Tahun 2020 ini adalah Peran Gerakan Pramuka ikut Membantu Dalam Penanggulangan Bencana Covid-19 dan Bela Negara.

Kegiatan penanggulangan wabah Covid-19 tersebut merupakan bukti eksistensi bahwa Gerakan Pramuka menjadi bagian penting dalam upaya bela negara Indonesia tercinta.



Pada kesempatan tersebut Bupati Kotawaringin Timur juga menyematkan Lencana Dharma Bhakti dari Kwartir Nasional kepada Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kabupaten Kotawaringin Timur H. Halikinnor, SH., MM, Pemberian Penghargaan Pancawarsa kepada 25 orang dari unsur Pembina Pramuka dan Pemberian Tunggul Kwartir Ranting Tergiat kepada Tergiat 1. Kecamatan Pulau Hanaut, Tergiat 2 Kecamatan Baamang dan Tergiat 3 Kecamatan Parenggean.

Badan Kesbangpol Kab.Kotim Gelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum terkait Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19

Rapat Koordinasi Penegakan Hukum terkait Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 yang diadakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kotawaringin Timur bersama Forkopimda, KPU Kab Kotim, Bawaslu Kotim serta Para perwakilan Calon Peserta.

Rapat dipimpin oleh Kepala Kesbangpol Wim RK Benung, S.Sos., MM dengan didampingi oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kab.Kotim Multazam, ST.,M.MT, bertempat di ruang Command Center Dinas Komunikasi dan Informatika Kab.Kotim, Kamis (17/9).

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka untuk menyamakan persepsi mengenai PKPU, Perbawaslu, Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Partisipasi Pihak Swasta dalam Pencegahan dan Penurunan Stunting Di Kabupaten Kotawaringin Timur

Stunting (kerdil) adalah kondisi gagal tumbuh pada anak balita akibat kekurangan gizi kronis terutama dalam 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK), penanganan stunting tidak hanya tugas bidang Kesehatan, tetapi juga menjadi tugas seluruh stake holder terkait termasuk pihak swasta, baik dari sisi penyediaan pangan yang bergizi, kualitas sanitasi, lingkungan bersih, dan beberapa hal lain yang menunjang atau mendukung intervensi pencegahan dan penurunan stunting. Penyelesaian maslah stunting tidak dapat dilaksnakan dalam waktu yang singkat, oleh sebab itu perlu dilakukan komitmen bersama dari seluruh pihak agar penanganan dilakukan terus menerus dan berkesinambungan.

Sebagaimana yang disebutkan diatas bahwa penanganan stunting tidak hanya tugas bidang Kesehatan, tetapi juga menjadi tugas seluruh stake holder terkait termasuk pihak swasta, komitmen dari pihak swasta dalam ikut serta melakukan intervensi  pencegahan dan penurunan stunting terintegrasi di Kabupaten Kotawaringin Timur sangat diharapkan baik berupa pemberian makanan tambahan, infrastuktur  maupun penyediaan air bersih dan sanitasi yang layak serta yang lainnya,

Berikut beberapa intervensi yang telah dilakukan oleh pihak swasta dalam intervensi pencegahan stunting.

Pembangunan MCK dari PT HMBP di Dusun Rongkang Desa Natai Baru Kecamatan Mentaya Hilir Utara

Pembangunan Water Treatment (Penjernih Air) dari PT. Mustika Sembuluh (Wilmar Group)di Desa Pondok Damar Kec. Mentaya Hilir Utara

Sesuai data yang diterima oleh Sekretariat KP2S Kabupaten Kotawaringin Timur, keikutsertaan pihak swasta dalam intervensi pencegahan dan penurunan stunting masih terbilang rendah, hanya ada beberapa perusahaan yang ikut terlibat didalam intervensi dan hal ini tentu saja perlu terus kita dorong agar pihak swasta tersebut tergerak untuk ikut serta didalam  intervensi pencegahan dan penurunan stunting.

Bantuan Pemberian Makanan Tambahan dan Pemberian Insentif Kader Posyandu oleh PT Rimba Makmur Utama di Desa Seragam Jaya Kecamatan Seranau

Pemerintah Kabupaten kotawaringin Timur juga sangat berterima kasih kepada pihak swasta yang telah berkomitmen untuk ikut serta didalam intervensi pencegahan dan penurunan stunting.

Pemberian bantuan dari PT Swadaya Sapta Putra (SSP) berupa kelengkapan peralatan untuk Posyandu dan makanan tambahan di desa Bejarau Kecamatan Parenggean

 

Visi dan Misi

Visi :

Berdasarkan kondisi Kabupaten Kotawaringin Timur dan tantangan yang dihadapi dalam 20 tahun kedepan, Visi Pembangunan Kabupaten Kotawaringin Timur tahun 2005-2025 adalah: ”Demokratis, Adil, Maju, Aman, Indah-Lestari, Mandiri, Taqwa, Profesional”. Disingkat menjadi Motto Damai dan Mantap.

Misi :

1. Mewujudkan Kabupaten Kotawaringin Timur yang Asri dan Lestari

2. Meningkatkan Kualitas Sumberdaya Manusia

3. Mengembangkan Industri Pengolahan

4. Mengembangkan sektor pertanian yang sesuai dengan lahan di Kotawaringin Timur

5. Mengembangkan Kondisi Sosial Politik yang Demokratis, Saling Tenggang Rasa, Persatuan, dan Aman

6. Meningkatkan Pelayanan Fasilitas Sosial

7. Mewujudkan Masyarakat yang Beriman dan Bertaqwa

8. Pemerataan Pembangunan Sarana Prasarana Ekonomi

9. Meningkatkan Pelayanan Sarana dan Prasarana Permukiman

10. Melakukan Pencegahan dan Penanganan Bencana

11. Meningkatkan Profesionalisme Pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

12. Meningkatkan Efektifitas dan Efisiensi Pemerintahan Kabupaten Kotawaringin Timur

Profil Pejabat

Daftar Riwayat Hidup

Multazam, ST, M.MT dilahirkan di Palangka Raya, 28 Mei 1968 dari pasangan seorang ayah H. Muhammad Kasyful Anwar (Alm) dan Ibu Hj. Mardiyah (Almh). Sejak kecil sampai dengan Sekolah Menengah Atas di Palangka Raya, mulai dari SD Palangka IV, di SMPN 1 Palangka Raya menjadi Pelajar Teladan Tingkat Kota Palangka Raya dan Tahun 1987 menyelesaikan SMA Negeri 1 Palangka Raya. Sejak kecil senang berorganisasi mulai dari Pramuka, Paskibraka dan PMI. Menempuh DII di Politeknik Univeristas Lambung Mangkurat Banjarmasin dengan predikat lulus terbaik serta aktif di Kompi Bantuan Menwa Politeknik Unlam Banjarmasin. Melanjutkan S1 di Univeritas 17 Agustus 1945 Surabaya mengambil Jurusan Teknik Mesin. Pernah menjadi Tenaga Pendidik di Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya sampai dengan Tahun 1999. Selama di Surabaya aktif di Senat Mahasiswa, kegiatan mahasiswa di unit himpunan mahasiswa fakultas dan kampus serta Unit Kegiatan Mahasiswa Fotografi dan Forum Pendidikan dan Penalaran.

Menikah di Surabaya dengan Ir. Rina Purwinarjani Tahun 1996. Anak 2 (dua) orang yang masih mengeyam pendidikan di S1 Kedokteran Umum di Surabaya, Naza Naratama Wikananda dan Noza Narawangsa Moyananda.Diawali pada 1 Maret 1999 menjadi staf di Bappeda Kabupaten KotawaringinTimur. Tahun 2012 menjadi Sekretaris Badan Ketahanan Pangan, 3 bulan kemudian  menjadi Sekretaris Dinas Pertanian, Peternakan, Penyuluhan dan Ketahanan Pangan. Sejak Tahun 2014 di angkat sebagai Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Kabupaten Kotawaringin Timur. Dalam kesehariannya sambil membantu unit Palang Merah Indonesia Kab. Kotawaringin Timur, Kwarcab Pramuka Kab. Kotim, Pengda IOF Kalteng, KONI Kab. Kotim dan organisasi lainnya.

Tahun 2001 melanjutkan pendidikan di Institut Sepuluh November Surabaya dengan mengambil Program Studi Manajemen Proyek.Setelah selesai, tahun 2003 langsung kembali bekerja. Pernah bekerja Dinas Pekerjaan Umum Bidang Bina Marga sampai tahun 2008 dan Bidang Tata Ruang sampai dengan Tahun 2010.Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Tahun 2010 melanjutkan penyelesaian Operasional LPSE dan SPSE di Kabupaten Kotim. Ikut serta membangun Layanan Pengadaan Secara Elektronik bersama penggiat diantaranya membantu LPSE Kabupaten Seruyan dan Kabupaten Pulang Pisau.

Pada tahun 2017 mengikuti Lelang Jabatan Pratama. Per 1 Agustus 2017 aktif sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika. Membangun Diskominfo dengan banyak berjejaring dengan pihak ekternal. Teknik Elektro ITS menjadi tempat untuk berdiskusi, mendapat sertifikat GCIO (Government Chief Information Officer) dari BNSP Indonesia melalui Inixindo Yogyakarta, di jadikan Ketua Forum Kadis Kominfo Kabupaten/Kota Se Kalimantan Tengah dan aktif sebagai Ketua DPP Orlok ORARI Kotawaringin Timur dengan callsign YC7SRB.

Tahun 2018 mendirikan Saka Kominfo sebagai perwujudan membangun generasi muda milenial di Kabupaten Kotawaringin Timur. Tahun 2019 mengikuti Pendidikan Kepemimpinan Nasional Tingkat II di BPSDM Provinsi Jawa Timur, memperoleh Prestasi Istimewa Peringkat II oleh Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia dengan Proyek Perubahan Integrasi Tanda Tangan Elektronik pada Aplikasi Pemerintah. Ilmu yang diperoleh saat pendidikan ini sangat membantu saat kondisi Pandemi COVID-19, dimana pola kerja digitalisasi sangat membantu untuk pengambilan keputusan cepat. Basis data digital sangat mendukung.

Tahapan vaksinasi COVID-19 menjadi tantangan baru bagi Satgas COVID-19. Cepat beradaptasi untuk pola hidup baru menjadi latar belakang membantu di sektor kesehatan dengan mendorong digitalisasi Sistem Antrian Vaksin. Dengan berbagai keterbatasan, di gagaslah untuk membuat Sistem Antrian Online, yang kemudian di kenal dengan nama Aplikasi AyoVaksin. Aplikasi ini memberikan kemudahan dalam menghitung potensi animo masyarakat untuk mengikuti vaksin dan membantu 22 fasilitas kesehatan untuk dapat secara teratur melakukan vaksinasi. Koordinasi dan dukungan pemangku kepentingan secara harisontal sangat membantu sebagai sisi samping pengalaman memimpin organisasi Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kotawaringin Timur. Bekerja secara paralel menjadi model dalam memimpin organisasi.

Tahun 2021, mendapatkan kesempatan mengikuti Kegiatan Digital Leadership Academy Batch 1 yang di selenggarakan oleh Kemenkominfo dan Lee Kuan Yew School of Public Policy of the National University of Singapore sejak 13 November 2021 – 13 Oktober 2021.

 

 

Tugas dan Fungsi

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten di bidang infrastruktur, komunikasi, informatika, persandian, dan statistik daerah;

Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud ayat (1) Diskominfo menyelenggarakan fungsi :

  1. Pengoordinasian pengelola informasi dan komunikasi publik untuk mendukung kebijakan nasional dan Pemerintah Daerah serta pelayanan hubungan media di daerah;
  2. Pengoordinasian pelayanan informasi publik dan penyediaan konten lintas sektoral, serta penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi;
  3. Pengoordinasian layanan komunikasi intra Pemerintah Daerah, layanan infrastruktur dasar data center dan disaster recovery center, serta pengembangan intranet dan pengaturan akses internet Pemerintah Kabupaten dengan mengacu kepada integritas dan keamanan informasi;
  4. Pengoordinasian layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik, spesifik dan suplemen yang terintegrasi, layanan manajemen data informasi e-Government, dan integrasi layanan publik dan kepemerintahan;
  5. Pengoordinasian layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik, dan kegiatan tingkat Kabupaten, pengembangan sumber daya TIK Pemerintah Daerah dan masyarakat, penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO) Pemerintah Kabupaten dan penyelenggaraan ekosistem TIK Smart City Kabupaten;
  6. Pengoordinasian penyelenggaraan statistik sektoral, persandian dan keamanan informasi Pemerintah Kabupaten; dan
  7. Pengoordinasian pelaksanaan tugas–tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.

Kepala Dinas

Kepala Dinas mempunyai kewenangan dan tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan bidang infrastruktur, komunikasi, informatika, persandian, dan statistik daerah

Untuk melaksanakan tugas pokok yang dimaksud pada ayat (1), Kepala Dinas menyelenggarakan fungsi :

  1. perumusan, penetapan, pelaksanaan kebijakan operasional dan strategis, program, anggaran dan teknis di bidang infrastruktur, komunikasi, informatika, persandian, dan statistik daerah;
  2. pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengevaluasian pelaksanaan tugas bidang dan urusan adminitrasi dinas bidang infrastruktur, komunikasi, informatika, persandian, dan statistik daerah; dan
  3. pelaksanaan tugas lain yang diberikan Pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi

Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Dinas mempunyai uraian tugas sebagai berikut :

  1. Merumuskan dan menetapkan kebijakan operasional dan strategis, program, anggaran serta teknis di bidang infrastruktur, komunikasi, informatika, persandian dan statistik daerah berdasarkan peraturan perundang-undang yang berlaku;
  2. Mengelola dan mengarahkan bawahan dalam pelaksanaan program, kegiatan, tugas, dan urusan administrasi dinas di bidang infrastruktur, komunikasi, informatika, persandian, dan statistik daerah;
  3. Mengoordinasikan pelaksanaan program operasional melalui media cetak maupun elektronik, forum ceramah, diskusi, audio visual dengan sarana mobil unit penyebaran informasi serta membina hubungan kerjasama dengan para tokoh masyarakat dan organisasi kemasyarakatan dari instansi terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas;
  4. Mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan dan program di bidang infrastruktur, komunikasi, informatika, persandian, dan statistik daerah sebagai bahan dalam penyusunan perencanaan kegiatan dan program tahun berikutnya;
  5. Menyampaikan laporan kepada Pimpinan mengenai tugas pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan; dan
  6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan sesuai bidang tugas dan tanggung jawabnya.

Sekretariat

Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas mempunyai tugas pokok mengoordinasikan penyusunan program, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Dinas Komunikasi dan

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris mempunyai fungsi:

  1. Pengoordinasian penyusunan kebijakan dan rencana kerja dinas;
  2. Pengoordinasian perencana dan pelaksanaan kegiatan bidang-bidang;
  3. Pengoordinasian pengelolaan administrasi umum meliputi       ketatalaksanaan, ketatausahaan, kepegawaian, kehumasan, perpustakan dan kearsipan, penatausahaan dan pelaporan keuangan serta barang daerah;
  4. Pengoordinasian, pengendalian, pembinaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan;
  5. Verifikasi pertanggungjawaban kegiatan; dan
  6. Pelaksanaan tugas–tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.

Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretariat mempunyai uraian tugas :

  1. Merencanakan dan melaksanakan kegiatan (Rencana Kerja Anggaran–Dokumen Pelaksanaan Anggaran) di Sekretariat setiap tahun mengacu kepada perencanaan strategis Dinas Komunikasi dan Informatika untuk mencapai target dan sasaran pelaksanaan tugas;
  2. Mengelola kegiatan berupa pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data dan laporan, penyusunan rencana anggaran, pengelolaan penatausahaan keuangan dan penyusunan laporan pertanggung jawaban keuangan, pelaksanaan urusan ketatausahaan, urusan rumah tangga dan perlengkapan, administrasi kepegawaian, dan pembinaan organisasi dan ketatalaksanaan berkenaan dengan uraian tugas, informasi jabatan dan prosedur kerja serta perpustakaan;
  3. Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan dan bahan lain yang berhubungan dengan sekretariat sebagai acuan pelaksanaan tugas;
  4. Melakukan pengawasan melekat dan menilai kinerja bawahan sesuai ketentuan peraturan guna pembinaan disiplin dan pembinaan karir pegawai;
  5. Memberikan pelayanan teknis administrasi kepada perangkat dinas yang terkait bidang tugas sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  6. Melakukan koordinasi kerjasama dengan instansi terkait dalam rangka penyelenggaraan program, umum dan perlengkapan, kepegawaian dan keuangan guna terwujudnya tata kelola sekretariat yang baik;
  7. Mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan dan program sebagai bahan dalam penyusunan perencanaan kegiatan dan program tahun berikutnya;
  8. Menyampaikan laporan kepada Pimpinan mengenai tugas-tugas pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan; dan
  9. Melakukan tugas-tugas pekerjaan lainnya sesuai dengan petunjuk Kepala

Sub Bagian Umum dan Pelaporan

Subbagian Umum dan Pelaporan dipimpin oleh Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris serta mempunyai tugas pokok pelayanan dan pengelolaan urusan tata usaha, rumah tangga, pengelolaan kepegawaian, pengelolaan aset dan perlengkapan SKPD, humas, keprotokolan, organisasi dan ketatalaksanaan.

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagian Umum dan Pelaporan mempunyai fungsi :

  1. Penyusunan rencana program dan kegiatan di bidang umum dan pelaporan;
  2. Penyiapan bahan-bahan untuk penyusunan operasional dan pelayanan pemenuhan kebutuhan kantor untuk keperluan pelaksanaan tugas;
  3. Pengelolaan pelayanan administrasi surat menyurat;
  4. Pengelolaan bahan penataan organisasi, tatalaksana dan analisis jabatan;
  5. Pengelolaan, penataan, dan pemeliharaan arsip serta menyiapkan proses penyusutan arsip dan dokumen;
  6. Penyiapan data basis program untuk menyusun rencana kegiatan dan untuk menyusun rencana penyaluran serta pemantauan barang;
  7. Pengelolaan data dari semua bidang sebagai bahan penyusunan laporan kinerja pemerintah, laporan tahunan Dinas Komunikasi dan Informatika;
  8. Pengolahan dan pemutakhiran data pegawai, perencanaan kebutuhan pegawai, pembinaan, pengembangan karier pegawai, peningkatan kesejahteraan, dokumentasi, pemberian penghargaan dan penyiapan purnakarya (pensiunan);
  9. Pengelolaan ketentuan perundang-undangan dan produk hukum di bidang kepegawaian khususnya, dan bidang infrastruktur, komunikasi, informatika, persandian, serta statistik daerah pada umumnya; dan
  10. Pembinaan, pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan.

Subbagian Umum dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) mempunyai uraian tugas :

  1. Mengelola bahan-bahan rencana program dan kegiatan untuk penyusunan operasional di bidang kesekretariatan;
  2. Mengelola pelayanan pemenuhan kebutuhan kantor untuk keperluan pelaksanaan tugas, pelayanan administrasi surat menyurat, penyimpanan, penataan, pemeliharaan arsip, menyiapkan proses penyusutan arsip dan dokumen serta mengelola basis data untuk menyusun rencana penyaluran barang hingga memantau penyalurannya;
  3. Menghimpun data dari semua bidang sebagai bahan penyusunan laporan kinerja pemerintah, laporan tahunan Dinas Komunikasi dan Informatika;
  4. Mengelola administrasi kepegawaian berupa dokumentasi pengolahan pemutakhiran data pegawai, perencanaan kebutuhan pegawai, pengembangan dan pembinaan karier pegawai, peningkatan kesejahteraan pegawai, pemberian penghargaan purnakarya (pensiunan), penghimpunan bahan penataan organisasi, tatalaksana, dan analisis jabatan;
  5. Menghimpun ketentuan perundang-undangan dan produk hukum yang dibuat oleh bidang kepegawaian khususnya, dan bidang infrastruktur, komunikasi, informatika, persandian, serta statistik daerah pada umumnya;
  6. Menyusun laporan dan melakukan evaluasi pelaksanaan tugas pegawai; dan
  7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya.

Sub Bagian Keuangan dan Perencanaan

Sub Bagian Keuangan dan Perencanaan dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris serta mempunyai tugas pokok pengelolaan administrasi keuangan/anggaran, perencanaan program dan kegiatan SKPD

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Keuangan dan Perencanaan menyelenggarakan fungsi :

  1. Pengelolaan bahan dan data keuangan, pembayaran gaji, insentif, honorarium pegawai;
  2. Penghimpunan petunjuk teknis di bidang pelaksanaan anggaran, pembukuan, perbendaharaan dan verifikasi;
  3. Penghimpunan, pengklarifikasian serta mengolah data dan bahan analisis pelaksanaan anggaran, pembukuan, perbendaharaan dan verifikasi;
  4. Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas bendaharawan;
  5. Penyiapan bahan dan data penyusunan program dan anggaran; dan
  6. Penghimpunan data dari semua bidang sebagai bahan penyusunan program dan anggaran Dinas Komunikasi dan Informatika

Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sub Bagian Keuangan dan Perencanaan mempunyai tugas :

  1. Mengelola bahan, rencana kegiatan dan anggaran Sub Bagian Keuangan dan Perencanaan;
  2. Mengelola bahan penyusunan satuan biaya, daftar isian pelaksanaan anggaran, petunjuk operasional kegiatan, dan perubahan anggaran;
  3. Mengelola administrasi keuangan berupa kerjasama dengan unit kerja dan instansi terkait dalam rangka penyusunan rencana kerja, baik rencana kerja tahunan, jangka menengah maupun jangka panjang, menyusun rencana anggaran belanja tidak langsung, anggaran belanja langsung, rencana penerimaan dan pendapatan dinas, koordinasi dan kerjasama penyusunan rencana anggaran belanja dan rencana pendapatan dan penerimaan;
  4. Mengelola bahan penyusunan petunjuk teknis dan melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan, akutansi, dan verifikasi keuangan;
  5. Mengelola urusan perbendaharaan berupa pengelolaan penerimaan negara bukan pajak, pengujian dan penerbitan surat perintah membayar, urusan gaji pegawai, pengesahan dokumen anggaran, evaluasi realisasi anggaran;
  6. Menyiapkan bahan dan menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan dan pengelolaan dokumen keuangan;
  7. Menyiapkan bahan dan mengusulkan pejabat pengelola perbendaharaan;
  8. Menyusun laporan dan melakukan evaluasi pelaksanaan tugas pegawai pada Sub Bagian Keuangan dan Perencanaan; danMelaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya

 

 

 

 

Wakil Bupati Kotawaringin Timur Buka Rakordal Triwulan II

Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur melaksanakan Rapat Koordinasi Pengendalian (Rakordal) Kegiatan Pembangunan Kabupaten Kotawaringin Timur Triwulan II Tahun Anggaran 2020 di Aula Sei Mentaya Bappeda Kabupaten Kotawaringin Timur, Selasa (7/7). Rapat dibuka langsung oleh Wakil Bupati Kotawaringin Timur Drs.H.M Taufiq Mukri,SH.,MM dan dihadiri oleh seluruh Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur dan Camat se Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dalam sambutan Bupati Kotawaringin Timur yang dibacakan oleh Wakil Bupati Kotawaringin Timur Drs. HM. Taufiq  Mukri, SH.,MM mengatakan bahwa RAKORDAL kegiatan Pembangunan ini merupakan amanat peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 86 Tahun 2017 tentang tata cara pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah. Tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah, serta tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah dan rencana kerja Pemerintah Daerah.

Rapat Koordinasi Pengendalian atau RAKORDAL kegiatan pembangunan ini juga merupakan forum untuk meningkatkan koordinasi serta perbaikan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan tahap selanjutnya. Hasil pelaporan pelaksanaan kegiatan pembangunan pada Triwulan II ini menjadi bahan evaluasi kinerja terhadap masing-masing kepala perangkat daerah.

Meski dalam suasana pandemi Rapat Koordinasi Pengendalian (Rakordal) tetap dilaksanakan dengan pertemuan tatap muka langsung dengan menerapkan Protokol Kesehatan. Pertemuan ini sebagai upaya implementasi  protokol kesehatan dalam melaksanakan kegiatan pertemuan tatap muka di era tatanan normal baru yang akan diterapkan secara bertahap.

Selama Triwulan ke II ini Pemerintah lebih fokus dalam penanganan pandemi Covid-19 diantaranya adalah kebijakan anggaran sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang refocusing kegiatan, realokasi anggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang percepatan penanganan Covid-19 dilingkungan Pemerintah Daerah serta Keputusan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan tentang penyesuaian belanja daerah Tahun 2020 dalam rangka penanganan Covid-19.

Dengan demikian alokasi anggaran yang sudah ditetapkan pada murni tahun anggaran 2020 banyak mengalami pemangkasan pada program dan kegiatan yang ada di masing-masing Perangkat Daerah, khusus pekerjaan fisik yang sudah direncanakan dibatalkan termasuk dari Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik Tahun 2020 kecuali DAK bidang Kesehatan dan Pendidikan demikian juga dengan belanja operasional seperti perjalanan dinas mengalami pemangkasan.

Memasuki Triwulan ke III (tiga) ini Pemerintah Daerah sudah melakukan  tahapan-tahapan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2020 dan Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021. Bupati Kotawaringin Timur meminta agar masing-masing Perangkat Daerah segera  menyusun perubahan Rencana Kerja Tahun Anggaran 2020 menyesuaikan dengan hasil rasionalisasi anggaran dan menyiapkan langkah-langkah penyusunan Anggaran 2021 dengan memperhatikan kebijakan Pemerintah Pusat dan Provinsi khususnya dalam penanganan dan dampak Covid-19.(PIKP)