Skip to content Skip to left sidebar Skip to right sidebar Skip to footer

Author: Diskominfo

Menteri Budi Arie: Jadikan Soverign AI Langkah Strategis Lindungi Kepentingan Nasional

Kemampuan untuk menghasilkan produk kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence (AI) dengan menggunakan infrastruktur, data, tenaga kerja, dan jaringan bisnis sendiri atau Soverign AI akan dapat memastikan pengembangan teknologi terbaru itu selaras dengan kepentingan nasional dan memperkuat kedaulatan digital Indonesia.

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menekankan Sovereign AI penting sebagai langkah strategis dalam melindungi dan memajukan kepentingan nasional di era digital yang makin berkembang pesat. 

“Kita harus memastikan bahwa AI yang kita kembangkan mampu melindungi kedaulatan dan kepentingan nasional kita. Sovereign AI adalah langkah strategis untuk memastikan bahwa teknologi ini berfungsi dalam koridor yang sesuai dengan regulasi dan peraturan negara kita,” jelasnya dalam Lintasarta Cloudeka Sovereign AI Empowering Indonesia’s Future, di Jakarta Pusat, Rabu (21/08/2024).

Menteri Budi Arie menyatakan penerapan Sovereign AI mendapatkan perhatian Pemerintah, karena pada tahun 2025, investasi sektor swasta diperkirakan mencapai USD200 Miliar.

“Selain itu, total investasi untuk teknologi terintegrasi antara AI dan cloud computing pada tahun 2030 diperkirakan mencapai USD397 Miliar. Ini adalah indikasi jelas betapa vitalnya teknologi ini bagi masa depan ekonomi dan keamanan digital kita,” tegasnya.

Menkominfo menjelaskan teknologi cloud computing memainkan peran sentral dalam pengembangan Sovereign AI. Menurutnya, cloud computing menyediakan infrastruktur yang memungkinkan pengembangan dan penerapan model AI secara efisien tanpa harus membangun dan mengelola pusat data secara fisik. 

“Hal ini sangat penting untuk memastikan akses, pemrosesan, dan penyimpanan data dengan kecepatan tinggi dan keamanan yang memadai,” tandasnya.

Namun di sisi lain, Menteri Budi Arie Setiadi mengingatkan tantangan yang perlu dihadapi dalam pengembangan cloud computing di Indonesia. Mulai dari perbedaan tingkat penetrasi internet di beberapa wilayah, keterbatasan talenta digital cloud computing, dan isu keamanan data.

“Untuk mengatasi tantangan ini, kita perlu mengadopsi strategi implementasi cloud computing yang komprehensif, mendorong pengembangan infrastruktur cloud nasional, serta memastikan privasi dan keamanan data dengan standar keamanan siber yang ketat,” ungkapnya. 

Menkominfo juga mendorong seluruh pemangku kepentingan saling berkoneksi dan menampung berbagai masukan guna pengembangan AI yang inklusif, aman, dan terpercaya, sekaligus menjadikan AI berfungsi untuk manusia dan kemanusiaan. 

“Kolaborasi antara sektor publik dan swasta juga sangat penting untuk mempercepat inovasi dan investasi dalam teknologi cloud. Termasuk memperkuat ekosistem teknologi digital di Indonesia dan memajukan Sovereign AI sebagai bagian dari visi besar menuju masa depan digital yang lebih baik,” tuturnya.

Dalam acara itu, tampak hadir Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Mantan Menkominfo Periode 2014-2019 Rudiantara, CEO Indosat Ooredoo Hutchison Vikram Sinha, CEO Lintasarta Bayu Hanantasena, serta Head of Developer Program ASEAN and ANZ NVIDIA Deb Goswami.

Biro Humas Kementerian Kominfo
e-mail: humas@mail.kominfo.go.id

Tumbuhkan Ekonomi Digital, Wamenkominfo Ajak Kembangkan AI untuk Layanan Publik

Pemerintah memberikan perhatian serius dalam pengembangan teknologi kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence (AI) di Indonesia.

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk meningkatkan adopsi AI agar dapat berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi digital nasional.

“Bersama stakeholder untuk memberikan pandangannya atas pengembangan AI, terutama bagaimana teknologi terkini ini, bisa kita optimalkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia,” ungkapnya dalam Diskusi Publik tentang Sarasehan Nasional AI di Sari Pasific Jakarta Pusat, Selasa (20/08/2024). 

Wamen Nezar Patria menyatakan beberapa lembaga pemerintah di Indonesia telah menerapkan teknologi AI untuk layanan publik pada masing-masing sektor. 

“Contohnya di Kementerian Kominfo sendiri mengembangkan teknologi AI untuk mendeteksi berita palsu atau hoaks yang beredar di ruang digital dengan teknologi yang kita sebut sebagai NLP (Natural Language Processing) dan juga memakai machine learning,” jelasnya.

Selain Kementerian Kominfo, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengembangkan chatbot berbasis AI untuk membantu wajib pajak mendapatkan informasi dan layanan terkait perpajakan dengan lebih mudah.

“Di Kementerian Kesehatan juga mengembangkan dan memanfaatkan AI dan teknologi kesehatan di bidang radiologi dan patologi di beberapa rumah sakit di Indonesia. Dan juga teknologi rontgen dada, CT Scan, otak dan juga patologi anatomi yang lain,” jelas Wamenkominfo.

Menurut Wamen Nezar Patria, pengembangan AI juga diterapkan dalam sejumlah layanan di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk menganalisis data dalam jumlah besar dengan tujuan yang khusus.

“Misalnya memprediksi cuaca dan bencana, memprediksi pola lalu lintas. Ini paling banyak dipakai saat ini untuk memetakan traffic di jalan tol dan lain sebagainya sudah menggunakan AI termasuk mengatur lalu lintas pintu tol,” tuturnya.

Wamenkominfo mengapresiasi pemangku kepentingan dan mitra Kementerian Kominfo yang ikut melakukan kajian tematik tentang pengembangan AI di Indonesia.

“Kita harapkan forum ini menjadi wadah dan sarana untuk menampung berbagai macam masukan. Bersama mari kita wujudkan tata kelola AI yang aman, inklusif dan terpercaya demi Indonesia terkoneksi, makin digital, makin maju,” ungkapnya.

Dalam diskusi Sarasehan Nasional AI, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pidato kunci secara virtual. 

Tampak hadir langsung Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi dan Teknologi Informasi Kementerian Keuangan Mochamad Agus Rofiudin, Direktur Eksekutif ELSAM Wahyudi Djafar, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Sinta Dewi Rosadi, Director Government Affairs Microsoft Indonesia dan Brunei Darussalam Ajar Edi, serta Ekonom INDEF Drajad Hari Wibowo.

Biro Humas Kementerian Kominfo
e-mail: humas@mail.kominfo.go.id

Kominfo Siap Jatuhkan Sanksi terhadap Penyelenggara Jasa Pembayaran yang Terkait Judi Online

Jakarta, 9 Agustus 2024 – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kementerian Kominfo bakal menjatuhkan sanksi takedown atau pencabutan tanda daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) 21 Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) yang terkait dengan judi online.

“Pada hari Jumat, 9 Agustus 2024, Kementerian Kominfo telah mengirimkan surat peringatan kepada para PJP untuk memastikan layanannya tidak memfasilitasi transaksi perjudian secara daring,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi di kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat, 9 Agustus 2024.

Terkini, ada 21 PJP dengan 42 Sistem Elektronik yang didaftarkan di Kementerian Kominfo.

Sesuai dengan Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Kementerian Kominfo telah melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap layanan PJP.

Kementerian menemukan indikasi keterkaitan pemanfaatan layanan sistem pembayaran tersebut untuk aktivitas perjudian.

Berdasarkan monitoring dan evaluasi tersebut, Kementerian Kominfo meminta para penyelenggara agar melakukan pemeriksaan internal/audit terhadap layanan Sistem Elektronik secara komprehensif dan mendalam untuk memastikan bahwa layanan tersebut tidak dimanfaatkan untuk judi online dan/atau aktivitas ilegal lainnya.

Hasil pemeriksaan internal/audit yang dimaksud diserahkan kepada Kementerian Kominfo paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah surat peringatan tersebut diterima.

“Dalam hal batas waktu 7 hari tersebut Kementerian Kominfo belum menerima hasil pemeriksaan dimaksud, maka penyelenggara jasa pembayaran elektronik akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan peraturan perundang-undangan,” kata Menkominfo Budi Arie.

Berikut data perusahaan penyedia jasa pembayaran dan nama sistem elektroniknya:

1. BPR BANK JOGJA KOTA YOGYAKARTA – LOKET BANK JOGJA
2. ANADANA KODE NONTUNAI – MONY UANG ELEKTRONIK
3. ANADANA KODE NONTUNAI – MONY UANG ELEKTRONIC
4. SAHABAT KIRIM DIGITAL – EASYLINK
5. SAHABAT KIRIM DIGITAL – AYOLINX
6. SINAR MERAK SANTOSO SYARIAH – SMS PAY
7. INACASH LENTERA TEKNOLOGI – INACASH
8. SOLUSI PEMBAYARAN NASIONAL – SPNPAY
9. KREIGAN DIGITAL WESEL – NEXTRANS
10. NUSAPAY SOLUSI INDONESIA – NUSAPAY
11. SUNRATE COMMERCIAL SERVICES – SUNRATE
12. BANK NANO SYARIAH – AIRA MOBILE
13. KIRIMAN DANA PANDAI – KYRIM
14. BIMASAKTI MULTI SINERGI – WINPAY
15. ARASH DIGITAL REKADANA – SISTEM INTEGRATOR PEMBAYARAN LINTAS BATAS (CROSS BORDER PAYMENT) MENGGUNAKAN QRIS (QUICK RESPONSE INDONESIA STANDARD)
16. PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. BANK RAKYAT INDONESIA -INTERNET BANKING WEB BANK BRI
17. E2PAY GLOBAL UTAMA – E2PAY GLOBAL UTAMA
18. BIMASAKTI MULTI SINERGI – BINAPAYMENT
19. BIMASAKTI MULTI SINERGI – CIJPAY
20. BIMASAKTI MULTI SINERGI – PAYKALTIMTARA
21. BIMASAKTI MULTI SINERGI – KERIS
22. BIMASAKTI MULTI SINERGI – COOPAY
23. BIMASAKTI MULTI SINERGI – MADIUNPAY
24. BIMASAKTI MULTI SINERGI – DELTAPAY
25. E2PAY GLOBAL UTAMA – PT E2PAY GLOBAL UTAMA
26. E2PAY GLOBAL UTAMA -E2PAY
27. BIMASAKTI MULTI SINERGI -EKAPAY
28. BANK PERKREDITAN RAKYAT EKA BUMI ARTHA – BANK EKA INTERNET BANKING
29. GPAY DIGITAL ASIA – GAJA
30. INTI DUNIA SUKSES – MITRA I.SAKU
31. VISI JAYA INDONESIA – EIDUPAY
32. BIMASAKTI MULTI SINERGI – BDS PAY
33. BIMASAKTI MULTI SINERGI – ABAF PAY
34. BIMASAKTI MULTI SINERGI – PANGANDARAN PAY
35. BIMASAKTI MULTI SINERGI – MAJA PAY
36. BIMASAKTI MULTI SINERGI – JOMBANG KITA
37. BIMASAKTI MULTI SINERGI – GRESIK PAY
38. BIMASAKTI MULTI SINERGI – GIANYAR PAY
39. BIMASAKTI MULTI SINERGI – GUNUNGKIDUL PAY
40. BIMASAKTI MULTI SINERGI – BANTEN PAY
41. FINNET INDONESIA – APLIKASI MITRA FINPAY
42. AIRPAY INTERNATIONAL INDONESIA – SHOPEEPAY

(*)

Cegah Judi Online Meluas, Menkominfo Ambil Enam Langkah Tegas

Kementerian Komunikasi dan Informatika terus melakukan upaya pencegahan agar judi online tidak meluas.

Menkominfo Budi Arie Setiadi menyatakan mengambil enam langkah tegas untuk membatasi praktik perjudian ilegal yang meresahkan masyarakat. Selain itu, Kementerian Kominfo tengah merancang kampanye untuk penyadaran masyarakat.

“Kominfo tengah memproses Instruksi Presiden tentang Pelarangan dan Pemberantasan Kegiatan Perjudian dalam Jaringan, Pemblokiran Virtual Private Network (VPN) gratis, Penguatan kebijakan pemutusan Network Access Provider (NAP), pemberian peringatan dan perintah kepada platform digital, dan pembatasan transfer pulsa maksimal Rp1 Juta per hari dengan pengecualian agen pulsa, serta audit terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE),” jelasnya dalam Indonesia Public Relations Summit 2024: “Consolidation for Reputation” di Auditorium Balairung Kantor Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Jakarta Pusat, Jumat (09/08/2024).

Menteri Budi Arie menyatakan keberadaan Inpres akan menjadi dasar penanganan aplikasi atau situs judi online. Menurutnya, perjudian digital bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman serius terhadap kesejahteraan finansial, kesehatan mental, dan harmoni sosial masyarakat.

“Satgas juga sedang merancang tindakan preventif dengan menyembunyikan notifikasi ketika ada masyarakat yang terpantau mengakses situs judi online,” ungkapnya.

Mengenai pemutusan akses Virtual Private Network (VPN) gratis, Menkominfo menyatakan tindakan itu dilakukan untuk yang terbukti digunakan mengakses judi online. Menteri Budi Arie menyatakan upaya itu sebagai bentuk pelindungan kepada pengguna internet.

“Perlu saya ingatkan, bahwa VPN gratis sangat berbahaya bagi pengguna karena rentan digunakan untuk penipuan, pencurian data pribadi, dan kejahatan siber lainnya,” ujarnya.

Kementerian Kominfo menerapkan penguatan kebijakan pemutusan NAP dari Kamboja dan Filipina. Selanjutnya, memberikan peringatan dan perintah kepada platform digital untuk pengendalian Domain Name System (DNS) publik yang menjadi celah aktivitas judi online.

“Saat ini tengah proses Surat Edaran Menkominfo tentang Kebijakan Pembatasan Transfer pulsa maksimal Rp1 Juta per hari dengan pengecualian agen pulsa, serta akan terus bersinergi dengan asosiasi dan industri,” tutur Menkominfo.

Dalam waktu dekat, Kementerian Kominfo mengeluarkan perintah audit terhadap PSE yang berpotensi digunakan untuk aktivitas judi online dengan ancaman pencabutan terhadap daftar PSE yang mereka miliki. Bahkan Kementerian Kominfo telah memutus akses 32 situs tanpa izin yang menggunakan pulsa untuk judi online.

“Jika sistem elektronik tidak menindaklanjuti perintah ini, maka Kominfo akan melakukan pencabutan tanda daftar PSE yang dimiliki,” jelas Menteri Budi Arie.

Menkominfo menyatakan kerja Satgas Pemberantasan Judi Online bagus dan terarah. Salah satu indikatornya berhasil menahan percepatan laju transaksi judi online.

“Kami meminta kerja sama dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengawasi dengan ketat sistem pembayaran yang biasa digunakan untuk bermain judi online,” ungkapnya.

Menteri Budi Arie menekankan komitmen Kementerian Kominfo dalam menangani judi online secara serius tanpa pandang bulu.

“Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online terus progresif dan agresif memberantas judi online. Saat ini, satgas fokus pada bandar, bukan ke pemain,” tegasnya.

Bersama Stop Judi Online

Guna memberdayakan masyarakat dalam melawan praktik perjudian ilegal di dunia maya, Kementerian Kominfo melakukan Kampanye “Bersama Stop Judi Online”. Kampanye ini menggunakan beragam pendekatan, mulai dari penanayangan iklan di media luar ruang yang ada di kantor kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah dan beragam media yang mudah diakses masyarakat hingga pemasangan iklan di media massa.

“Iklan layanan masyarakat itu berisi tentang judi online adalah penipuan. Kategorinya scam, bagaimana rakyat kecil ditipu, uang 50 ribu rupiah masa bisa jadi berlipat ganda menjadi lima miliar rupiah,” jelas Menteri Budi Arie.

Untuk menyadarkan masyarakat akan bahaya bermain judi online, Kementerian Kominfo telah resmi meluncurkan portal edukasi “Bersama Stop Judi Online” dengan alamat https://s.id/bersamastopjudol. Portal didesain sebagai pusat informasi dan aksi bagi masyarakat.

Beberapa fitur utama yang ditawarkan meliputi Hotline khusus untuk melaporkan aktivitas judi online, akses Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 dan booklet informatif, video edukasi serta materi kampanye serta langkah melawan judi online hingga ruang diskusi dan berbagi pengalaman antarpengguna.

“Kominfo terus mengembangkan portal ini dengan fitur-fitur baru dan konten yang diperbarui secara berkala. Kami juga akan menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk platform media sosial, untuk memperluas jangkauan kampanye,” jelas Menkominfo.

Menkominfo Budi Arie mengajak seluruh insan kehumasan memberikan dukungan terhadap upaya penanganan judi online.

“Peran insan kehumasan sangat diharapkan dalam mendukung inisiatif ini. Saya mendorong insan kehumasan dapat mendukung langkah-langkah tegas satgas judi online,” ungkapnya.

Biro Humas Kementerian Kominfo
e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
Telp/Faks : 021-3504024
Twitter @kemkominfo
FB: @kemkominfo
IG: @kemenkominfo
website: www.kominfo.go.id

Belajar dari Insiden Ransomware, Pemerintah Perhatikan Faktor Keamanan PDN

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Hokky Situngkir menyatakan insiden ransomware yang terjadi pada PDNS-2 beberapa waktu lalu menjadi pembelajaran penting dalam menjaga keamanan PDN ke depan.

“Harus diakui bahwa insiden PDNS 2 itu mempengaruhi bagaimana kita memperbaiki proses pembangunan dan sebagainya. Tetapi, PDN sendiri, kami kira tidak berhenti ya, masih jalan. Pemerintah kini semakin memperhatikan dari sisi kualitas serta keamanan PDN Cikarang,” jelasnya dalam Acara Ngopi Bareng di Pressroom Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat (09/08/2024).

Menurut Dirjen Hokky Situngkir, saat ini perkembangan pembangunan PDN dari sisi masterplan infrastruktur sudah 70% lebih, sedangkan aspek desain telah tuntas lebih dari 80 persen.

“Dari segi pembangunan infrastruktur, mungkin kesiapannya sudah lebih dari 70 persen. Sedangkan dari segi desain, PDN Cikarang sudah dibangun sekitar 80 persen,” tuturnya.

Dirjen Aptika Kementerian Kominfo menyatakan PDN Cikarang akan beroperasi pada awal tahun depan. Adapun mengenai waktu peresmian PDN menurutnya bergantung pada arahan pimpinan. Namun, Dirjen Hokky Situngkir menekankan timeline penyelesaian PDN tidak terganggu oleh serangan siber ke PDNS 2.

“Peresmian, itu mungkin diumumkan oleh yang lebih tinggi dari kami. Kalau bicara timeline sebelumnya, itu tidak begitu terganggu (ransomware PDNS) sebenarnya. Kan, PDN itu infrastruktur, nanti akan ada isinya, tenant, dan sebagainya. Yang jelas, kita mungkin akan bisa aktif tahun depan,” jelasnya.

Pemerintah hingga kini terus berupaya menyelesaikan proyek strategis PDN di Cikarang. Dirjen Aptika Kementerian Kominfo menyatakan akan terus melakukan evaluasi selama penyelesaian pembangunan. 

“Kita evaluasi terus-menerus, backup, rancangannya. Intinya sudah bisa aktif tahun depan awal. Infrastruktur desain sudah naik beberapa persen dari sebelumnya,” tandasnya.

Biro Humas Kementerian Kominfo
e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
Telp/Faks : 021-3504024
Twitter @kemkominfo
FB: @kemkominfo
IG: @kemenkominfo
website: www.kominfo.go.id

 

Kominfo Tutup Akses 32 Situs Pulsa Terkait Aktivitas Judi Online

Kementerian Komunikasi dan Informatika menutup akses 32 situs yang menyediakan layanan konversi atau penguangan pulsa ke rupiah yang berkaitan dengan judi online.

Menkominfo Budi Arie Setiadi menekankan tindakan itu diambil untuk mencegah dan membatasi ruang gerak aktivitas judi online.

“Pemblokiran dilakukan mulai hari ini. Kami tidak mentoleransi dan semua pihak harus bersatu padu dalam memberantas judi online,” tegasnya di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis (08/08/2024).

Menteri Budi Arie menyatakan penutupan akses dilakukan terhadap 32 32 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

“Dasar hukum pemutusan akses Penyelenggara Sistem Elektronik yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE),” jelasnya.

Dari 32 PSE yang ditutup akses hanya terdapat 1 PSE yang terdaftar yaitu Boss Pulsa. Sementara, 31 PSE lainnya tidak terdaftar. Berikut 31 PSE yang tidak terdaftar:

  1. Tetra Pulsa
  2. byPulsa – Convert Pulsa
  3. Transfer Pulsa Store
  4. Tukarcoid
  5. Uangkan
  6. viapulsa
  7. bagipulsa
  8. Delta Convert
  9. Dooeit: Convert Pulsa
  10. RubahPulsa
  11. converin
  12. zonaconvert
  13. rajin convert
  14. pulsaconverter.com
  15. conversa
  16. Beli Pulsa
  17. Convert Pulsamu Jadi Uang
  18. Pulsaku – convert Pulsa
  19. Transfer-pulsa (Tukar pulsa)
  20. Cvpulsa – Convert Pulsa
  21. Zahraconvert
  22. Toko Convert
  23. Sultan Pulsa – Tukar Pulsa
  24. GOPULSA Convert pulsa ke Uang
  25. Autoconvert – Tukar Pulsa
  26. Gudang Pulsa – Tukar Pulsa
  27. Sukma Convert
  28. Tukar Pulsa
  29. Pulsa Converter
  30. Converinaja
  31. Convert Pulsa

Penutupan akses 31 PSE ini sesuai Pasal 6 PP Nomor 71 Tahun 2019. Dimana 31 PSE tersebut tidak menjalankan kewajiban mendaftar sebagai PSE yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa langsung. 

“Adapun sanksi berupa pemutusan akses terdapat dalam Pasal 100 ayat 1 PP 71 Tahun 2019, yang berbunyi layanan patut diduga dapat digunakan untuk memfasilitasi konversi pulsa ke uang yang digunakan dalam transaksi judi online,” jelas Menteri Budi Arie.

Menurut Menkominfo judi online sangat berdampak kepada masyarakat kecil. Dengan penutupan akses ini, Menkominfo mengharapkan dapat mengurangi dampak ekonomi dan sosial yang akan dialami masyarakat. 

“Sangat mengganggu kondisi sosial ekonomi masyarakat kecil, seperti ekonomi rumah tangga terganggu. Masyarakat juga mengalami dampak sosial dari aktivitas judi online seperti kriminalitas meningkat, perceraian meningkat, dan anak-anak mengalami kurang gizi,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Menteri Budi Arie  menegaskan pemberantasan judi online dilakukan secara menyeluruh dan konsisten. Bahkan, Menkominfo mengajak seluruh stakeholders melakukan pemantauan aktivitas judi online yang melibatkan transaksi keuangan.

“Tidak cukup dengan melakukan sosialisasi. Kominfo juga mengingatkan lembaga keuangan, termasuk perbankan, untuk ikut serta berperan aktif dalam memberantas judi online,” tegasnya.

Kementerian Kominfo juga telah meminta kepada penyelenggara layanan telekomunikasi seluler untuk membatasi transfer pulsa antargawai. “Adapun pengiriman pulsa per hari maksimal Rp1 juta,” tandas Menkominfo Budi Arie. (*)

Biro Humas Kementerian Kominfo

BSSN Ajak Sektor Transportasi Udara Lakukan Cybersecurity Exercise

 

Tangsel, BSSN.go.id – Pengelolaan insiden siber tidak hanya terkait dengan bagaimana daya dan upaya yang dilakukan oleh Tim Tanggap Insiden Siber, melainkan juga daya dan upaya kolaborasi dengan semua pemangku kepentingan dan pengguna layanan, untuk mengkomunikasikan dampak yang terjadi dan tindakan hukum yang dapat dilakukan.

Sejalan dengan hal itu, BSSN melalui Direktorat Keamanan Siber dan Sandi TIK, Media dan Transportasi menyelenggarakan Simulasi Penanganan Insiden Siber Sektor Transportasi Udara di Serpong, Tangerang Selatan, Banten selama dua hari pada 7-8 Agustus 2024.

Simulasi penanganan insiden siber yang dihadiri oleh tim pengelola sistem elektronik sektor transportasi udara itu mengadakan cybersecurity exercise dengan menggelar dua skenario insiden.

Skenario pertama berupa Advanced Persistent Threats and Digital Forensics and Incident Response (APT DFIR) and Threats Hunting. Dari skenario itu diharapkan peserta dapat meningkatkan forensic readyness pada sistem elektronik yang dikelolanya. Forensic readyness ini merupakan suatu kondisi dimana PSE telah menyiapkan bukti-bukti digital yang dapat digunakan untuk mencari sumber masalah (attack vector) pada saat terjadinya suatu insiden.

Skenario kedua berupa exercise ransomware rampage. Skenario ini didasari bahwa kita tidak lagi dihadapkan untuk menciptakan sistem elektronik berdasarkan insiden yang terjadi. Kita harus dapat mendesain dan mengimplementasikan sistem elektronik yang aman sejak tahapan desain (secure by design) bukan aman berdasarkan insiden (secure by incident) atau yang lebih mengkhawatirkan aman karena disembunyikan (security by obscurity).

Tak kalah penting, pada akhir sesi peserta menyusun laporan insiden yang dipandu oleh tim BSSN. Laporan ini tentunya sangat berguna sebagai bahan informasi ataupun untuk analisa jika suatu saat insiden kembali tejadi.

Setelah melalui dua skenario cybersecurity exercise tersebut, tim GMF Aeroasia menjadi yang terbaik pertama, disusul tim PT Angkasa Pura II sebagai terbaik kedua, dan tim PT Garuda Indonesia menjadi terbaik ketiga.

Direktur Keamanan Siber dan Sandi TIK, Media dan Transportasi BSSN Taufik Arianto mengatakan betapa pentingnya SOC, CSIRT dan perlunya kolaborasi dalam menangani insiden siber. Ia pun tak segan meminta masukan dari mitra termasuk sektor transportasi udara untuk peningkatan sistem penanganan insiden siber yang terus dibangun oleh BSSN.

Diharapkan dari kegiatan itu para mitra dapat memberikan gambaran kesiapan dalam melakukan identifikasi dan analisa terhadap insiden siber sehingga lebih memahami dengan mitigasi serta dapat menyusun laporan insiden siber yang lebih komprehensif.

Para mitra yang hadir mengikuti simulasi penanganan insiden siber dengan dua skenario cybersecurity exercise itu merasakan kegiatan seperti ini sangat bermanfaat untuk melatih kesiapsiagaan menangani insiden siber.

 

Biro Hukum dan Komunikasi Publik BSSN

Kembangkan Kepemimpinan Digital, Wamen Nezar Patria: Kominfo Siapkan DLA

Sejak Tahun 2021, Kementerian Komunikasi dan Informatika  telah meluncurkan Program Digital Leadership Academy (DLA). Program pelatihan digital bagi pemimpin Indonesia dari sektor publik maupun privat melibatkan mitra dari universitas ternama di dunia.

Wamenkominfo Nezar Patria menekankan kepemimpinan digital menjadi dukungan utama dalam pelaksanaan transformasi digital terutama dalam penerapan pemerintahan digital.

“Kepemimpinan digital sangat penting dan menjadi perhatian bersama. Kominfo memberikan perhatian penuh untuk bisa meningkatkan kapasitas para leader baik di sektor publik maupun di sektor privat dalam rangka transformasi digital ini,” ungkapnya saat memberikan ceramah visitasi dalam Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Angkatan XVII Tahun 2024 Pusat Pelatihan dan Pengembangan dan Kajian Hukum (Puslatbang KHAN) Lembaga Administrasi Negara (LAN) secara daring dari Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat (05/07/2024).

Wamen Nezar Patria menyatakan penerapan pemerintahan digital ditargetkan untuk menghasilkan pelayanan publik lebih efisien, inklusif, transparan, dan akuntabel. Oleh karena itu, kepemimpinan digital diperlukan dalam pengambilan keputusan yang berbasis data.

“Tidak sekadar memanfaatkan teknologi dalam pelayanan publik. Namun, setiap pengambilan keputusan harus berdasarkan data. Data menjadi dasar semua keputusan-keputusan diambil di dalam kerangka pemerintahan digital,” tuturnya.

Bahkan, dengan penerapan pemerintahan digital, Wamenkominfo menilai adanya kebutuhan kemampuan adaptasi dan fleksibilitas dalam merespons dinamika perubahan serta memberikan pelayanan publik yang responsif.

“Perkembangan-perkembangan dunia ke depan yang semakin terdigitalisasi sehingga pengetahuan tentang big data, cloud computing, dan AI ini menjadi sesuatu yang niscaya,” jelasnya.

Wamen Nezar Patria menjelaskan Kementerian Kominfo telah memiliki Program DLA yang bekerja sama dengan universitas terkemuka di dunia seperti University of Cambridge dan Harvard Kennedy School.

“Jadi ini satu program yang sebetulnya cukup prestisius,” tandasnya.

Wamenkominfo menjelaskan alumni DLA telah melahirkan berbagai program terobosan digital yang mendukung lahirnya kebijakan digital yang lebih tepat. 

“Dengan program ini diharapkan makin banyak pemimpin dengan keterampilan digital leadership ini, mampu merumuskan kebijakan, menginisiasi inovasi digital, dan mendorong peningkatan daya saing ekonomi digital di Indonesia,” jelasnya.

Program DLA mencakup pelatihan untuk bidang digitalisasi bisnis, keamanan siber, dan tata kelola pemerintahan. Sampai dengan tahun 2024, sebanyak 1.236 orang peserta telah mengikuti program ini.

Wamenkominfo Nezar Patria mengapresiasi penyelenggaraan Pelatihan Kepemimpinan Nasional dan berharap menjadi wadah bagi para peserta untuk bertukar gagasan dan berkolaborasi guna meningkatkan kecakapan sebagai pemimpin digital.

“Ini semua demi mewujudkan transformasi digital nasional yang sudah jadi konsensus nasional kita, dan sudah menjadi program nasional, kita nggak bisa surut lagi ke belakang karena dunia sudah bergerak,” ungkapnya.

Biro Humas Kementerian Kominfo

Kepala BSSN Ungkap Upaya Pemerintah Indonesia dalam Menghadapi Ancaman Siber

“Berbanding lurus dengan tingginya tingkat pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi, keamanan siber pun menjadi isu prioritas di seluruh negara di dunia,” ungkap Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Hinsa Siburian saat memberikan kuliah umum pada Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) LXVI di Kantor Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Di hadapan peserta PPRA LXVI Lemhannas, Wakil Kepala Staf Angkatan Darat Tahun 2017 itu menerangkan bahwa isu tersebut mulai digaungkan sejak teknologi informasi dan komunikasi dimanfaatkan dalam berbagai aspek kehidupan. Baik dalam aspek sosial, ekonomi, hukum, organisasi, kesehatan, pendidikan, budaya, pemerintahan, keamanan, pertahanan, dan lain sebagainya.

“Untuk menyikapi situasi yang terjadi, pemerintah Indonesia telah membuat Strategi Kemanaan Siber Nasional (SKSN) sebagai acuan bersama seluruh pemangku kepentingan keamanan siber nasional dalam menyusun dan mengembangkan kebijakan keamanan siber di instansi masing-masing,” ujar Hinsa.

Panglima Komando Daerah Militer XVII/Cenderawasih Tahun 2015 itu menjelaskan, pemangku kepentingan tersebut diantaranya penyelenggara negara, pelaku usaha, akademisi, dan komunitas. Dengan sasaran: Tata Kelola; Manajemen Risiko; Kesiapsiagaan dan Ketahanan; Perlindungan Infrastruktur Informasi Vital; Kemandirian Kriptografi Nasional; Pembangunan Kapabilitas, Kapasitas, dan Kualitas; Kebijakan Keamanan Siber; dan Kerja Sama Internasional.

“SKSN juga disusun selaras dengan nilai dasar kehidupan berbangsa dan bernegara, yaitu: Kedaulatan, Kemandirian, Keamanan, Kebersamaan, dan Adaptif,” tegas Hinsa.

Adapun tujuannya, kata Hinsa, untuk mewujudkan keamanan siber, melindungi ekosistem perekonomian digital nasional, meningkatkan kekuatan dan kapabilitas keamanan siber yang andal dan berdaya tangkal, serta mengutamakan kepentingan nasional dan mendukung terciptanya ruang siber global yang terbuka, aman, stabil, dan bertanggung jawab.

“Hal tersebut termaktub dalam Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2023 tentang Strategi Keamanan Siber Nasional dan Manajemen Krisis Siber,” jelasnya.

Bukan saja alat dan konsep keamanan yang dapat digunakan untuk melindungi aset organisasi dan pengguna, Hinsa menegaskan bahwa keamanan siber juga mencakup kebijakan.

Sejumlah kebijakan pun telah dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia. Seperti Undang-Undang 1/2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (hasil perubahan dari UU 11/2008 dan UU 19/2016). Lalu, UU 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, di mana pada Pasal 3 tersebut setiap Pemilik Sistem Elektronik (PSE) harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan sistem elektroniknya.

“Sedangkan terkait keamanan siber, hingga saat ini belum ada. Tidak seperti beberapa negara di ASEAN (Singapura, Vietnam, Malaysia, Thailand, dan Filipina), yang telah memiliki undang-undang tentang keamanan siber,” ucap Hinsa.

Biro Hukum dan Komunikasi Publik BSSN

Pengunduran Diri Dirjen Aptika Semuel A. Pangerapan

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan, menyampaikan pengunduran diri secara resmi sebagai Pejabat Tinggi Madya Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Pengunduran diri ini dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban moral, sebagai Dirjen pengampu dalam proses secara teknis, atas terjadinya serangan siber pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 di Surabaya.

“Dengan ini saya menyatakan bahwa per tanggal 1 Juli kemarin saya sudah mengajukan pengunduran diri saya secara lisan, dan suratnya sudah saya serahkan kemarin kepada Menteri Kominfo,” tuturnya saat memberikan Pernyataan Pers di Press Room Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis (04/07/2024).

Dirjen Semuel A. Pangerapan menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada semua pihak yang telah bekerja sama dalam pengembangan ekosistem digital Indonesia.

Dirjen Semuel juga menyatakan bahwa merupakan suatu kebanggaan baginya diberikan kesempatan dan kepercayaan untuk memimpin Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika selama hampir 8 tahun, sejak 7 Oktober 2016.

Lebih lanjut Dirjen Semuel menyampaikan permohonan maaf, bila selama mengemban jabatan sebagai Direktur Jenderal Aplikasi Informatika terdapat kekurangan dan kekeliruan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Di akhir pernyataannya, Dirjen Semuel berharap agar transformasi digital nasional tetap berjalan dengan baik, dan menutup dengan tagline, “Indonesia Terkoneksi, Makin Digital, Makin Maju”.

Biro Humas Kementerian Kominfo
e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
Telp/Faks : 021-3504024
Twitter @kemkominfo
FB: @kemkominfo
IG: @kemenkominfo
website: www.kominfo.go.id

 

Siapkan Talenta Mumpuni, Menkominfo Dorong Dunia Pendidikan Adopsi Inovasi Digital

Laju transformasi digital global mendorong peningkatan kebutuhan sumberdaya manusia atau talenta digital yang mumpuni. Data Worls Economic Forum 2022 menunjukkan adanya kebutuhan 149 juta pekerja digital yang cakap pada Tahun 2025.

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mendorong dunia pendidikan tinggi segera mengadopsi berbagai inovasi dan perkembangan teknologi digital.

“Dunia pendidikan khususnya dan Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia juga bisa secepatnya dan segera melakukan adopsi terhadap berbagai perkembangan yang terjadi di masa depan,” ujarnya dalam Orasi Ilmiah Prosesi Wisuda ke-X Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) di Gedung Sasono Langeng Budoyo, Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur, Sabtu (15/06/2024).

Menteri Budi Arie menyatakan dalam lima tahun ke depan, terdapat tiga profesi teratas yang akan makin dibutuhkan untuk menghadapi laju transformasi digital, yaitu Spesialis Artficial Intelligence (AI) dan Machine Learning, Robotics Engineers, dan Arsitek Database.

“Keterampilan digital menduduki peringkat ketiga sebagai salah satu jenis keterampilan yang paling diminati di dunia. Sebanyak 65% pekerjaan mengharuskan para pekerja untuk memiliki keterampilan di bidang AI,” jelasnya.

Menurut Menkominfo, ada beberapa tantangan dalam menyiapkan sumberdaya manusia yang memiliki keterampilan dan kompetensi yang dibutuhkan guna menyokong transformasi digital.

“Jika tantangan ini tidak terselesaikan, akan ada 85 juta pekerjaan yang tidak terisi pada tahun 2030,” tandasnya.

Oleh karena itu, Menteri Budi Arie mendorong dunia pendidikan mengembangkan tiga kompetensi utama atau digital triathletes.

“Pertama,  digital strategist yang mampu merespons tren pasar, kedua digital innovator yang dapat mendorong inovasi berbasis data. Ketiga digital driver yang memiliki kemampuan untuk memulai kolaborasi strategis dengan ketangkasan yang kuat,” tuturnya.

Siapkan Talenta Digital

Guna menyiapkan talenta digital nasional yang mumpuni, Kementerian Kominfo menjalankan Program Pengembangan SDM Bidang Digital yang mencakup tiga tingkat kecakapan.

“Saya mengundang para calon wisudawan dan wisudawati sekalian, untuk memanfaatkan berbagai program tersebut,” ungkap Menkominfo.

Menteri Budi Arie menjelaskan untuk tingkat dasar, Kementerian Kominfo melaksanakan Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) untuk meningkatkan kecakapan digital masyarakat, dan pemanfaatan ruang digital yang produktif.

“Di tingkat menengah, Digital Talent Scholarship (DTS) hadir untuk memberikan pelatihan keahlian teknologi digital seperti Cyber Security, Artificial Intelligence, Cloud Computing, Big Data Analytics, dan Digital Marketing,” jelasnya.

Pada tingkat lanjut, Kementerian Kominfo menyediakan Digital Leadership Academy (DLA) untuk memberikan pelatihan kepemimpinan digital kepada para C-Level, pimpinan, dan pengambil kebijakan dari sektor privat maupun publik.

“Selain itu, Kementerian Kominfo juga menyediakan Program Beasiswa S2 bekerja sama dengan kampus ternama baik di dalam maupun luar negeri.

“Dengan tema-tema terkait transformasi digital. Beasiswa ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat umum yang memiliki latar belakang pekerjaan di sektor digital atau pelaku start-up lokal,” jelas Menkominfo.

Dalam acara itu, tampak hadir Ketua Umum PBNU Kyai Haji Yahya Cholil Staquf, Rektor UNUSIA Juri Ardiantoro Ph.D. serta Dewan Senat dan Sivitas Akademika UNUSIA.

Menteri Budi Arie: Kominfo Tangani Hampir 3 Juta Konten Judi Online

Hingga Kamis (13/06/2024), Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memutus akses terhadap 2.945.150 konten judi online. Menkominfo Budi Arie Setiadi menyatakan upaya itu merupakan komitmen Pemerintah untuk memberantas judi online secara komprehensif dan mencegah dampak negatif di kalangan masyarakat.

“Kami sudah take down 2.945.150 konten judi online dari 17 juli 2023 hingga 13 Juni 2024,” tegasnya di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat (14/06/2024).

Menurut Menteri Budi Arie, dalam kurun waktu yang sama Kementerian Kominfo juga telah mengajukan penutupan 555 akun e-wallet yang terkait dengan aktivitas judi online kepada Bank Indonesia.

“Pengajuan pemblokiran 5.779 rekening bank terkait judi online ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sudah berlangsung sejak 18 September 2023 hingga 28 Mei 2024,” tuturnya.

Menkominfo menegaskan telah menangani 16.596 sisipan laman judi di situs pendidikan dan 18.974 di situs pemerintahan sejak 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024.

“Kami juga memberikan peringatan keras kepada pengelola platform digital X, Telegram, Google, Meta, dan Tiktok,” tandasnya seraya mengingatkan pengelola platform digital  akan didenda hingga 500 juta rupiah per konten jika tidak kooperatif dalam memberantas judi online. 

Menteri Budi Arie menjelaskan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kementerian Kominfo melakukan pencegahan penyebarluasan konten yang dilarang peraturan perundang–undangan melalui pemutusan akses. 

“Dampak negatif judi online sangat banyak dari aspek ekonomi, sosial, bahkan psikologi. Bahkan judi online sampai memakan korban jiwa,” ungkapnya.

Menkominfo juga mengingatkan akan mencabut izin pengelola Internet Service Provider (ISP) jika tidak kooperatif dalam memberantas judi online. 

“Kami juga menjajaki adopsi teknologi Google untuk memanfaatkan Artificial Intelligence dalam percepatan pemrosesan laporan konten judi online sehingga jauh lebih efektif dan efisien,” tandasnya.

Dirjen Aptika: Patuhi Aturan, Media Sosial Dilarang Muat Konten Pornografi dan Judi Online!

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan meminta platform media sosial yang beroperasi di Indonesia mematuhi aturan yang berlaku. Salah satunya dengan tidak memuat konten yang mengandung pornografi atau judi online.

“Kewajiban mereka adalah comply terhadap undang-undang kita,” tegasnya dalam Ngopi Bareng Dirjen Aptika di Press Room Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat (14/06/2024).

Menanggapi adanya platform media sosial yang membolehkan pengguna mengunggah konten yang mengandung pornografi, Dirjen Semuel memastikan Pemerintah akan melakukan pemutusan akses terhadap platform tersebut.

“Berarti kan karena mereka memang lebih mementingkan kebebasan berbicara yang tanpa batas, daripada mereka ingin menggarap market Indonesia, ya tidak apa-apa juga,” tandasnya.

Dirjen Aptika Kementerian Kominfo menyatakan tidak mempermasalahkan jika prinsip itu diterapkan di luar Indonesia. Namun, Dirjen Semuel menekankan harus ada pembatasan bagi pengguna di wilayah Indonesia agar tidak dapat mengakses konten pornografi tersebut.

“Internet kan tersambung dengan seluruh jaringan yang ada di dunia dan tiap-tiap negara juridiksinnya kan punya aturan sendiri-sendiri, nah mereka harus comply dengan aturan lokal,” ujarnya.

Selain konten pornografi, Dirjen Aptika Kementerian Kominfo juga meminta seluruh platform perpesanan dan media sosial tidak mempromosikan kegiatan judi online.

Pihak yang turut mempromosikan judi online akan diberikan surat peringatan sebanyak tiga kali sebelum nantinya diputus aksesnya.

“Kalau yang ketiga kali diblokir, jarak waktunya seminggu-seminggu itu,” tuturnya.

Berkaitan dengan maraknya e-commerce dari luar negeri yang memasarkan produk di Indonesia, Dirjen Semuel menegaskan pihaknya akan melakukan pemutusan akses terhadap penyelenggara layanan e-commerce dan marketplace yang tidak terdaftar sebagai PSE.

“Saya langsung cek itu, udah terdaftar belum? Kalau dia tidak terdaftar, kita pasti blokir,” tegasnya.