Rapat Koordinasi Pengawasan Kearsipan se?Kalimantan Tengah tahun 2019
Rapat Koordinasi Pengawasan Kearsipan se?Kalimantan Tengah tahun 2019 dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Kotawaringin Timur Drs. HM. Taufiq Mukri, SH., MM yang dilaksanakan di Hotel Vivo, Sampit, Senin (18/3).
Acara pembukaan dihadiri oleh Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia, ynag diwakili oleh Kepala Pusat Akreditasi Direktorat Kearsipan Daerah, Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Kalimantan Tengah, Sekretaris Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur para Kepala Dinas Kearsipan Kabupaten/Kota se?Kalimantan Tengah, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Kotawaringin Timur dan Pers.
Dalam sambutannya Bupati mengatakan bahwa kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Kearsipan se?Kalimantan Tengah ini adalah amanat Undang ? Undang nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan menyatakan penyelenggaraan kearsipan bertujuan untuk menjamin tercipta dan ketersediaan arsip dari kegiatan yang dilakukan oleh Lembaga Negara, Pemerintah Daerah, Lembaga Pendidikan, Perusahaan, Organisasi Politik, Organisasi Kemasyarakatan dan Perorangan, serta menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah, serta terwujudnya pengelolaan arsip yang handal dan pemanfaatan arsip yang autentik ini dapat dipercaya, menjamin keselamatan dan keamanan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta menjamin keselamatan aset nasional dalam bidang ekonomi, sosial, politik, budaya pertahanan serta keamanan sebagai identitasdan jati diri bangsa, serta meningkatkan kualitas pelayanan pubik dalam pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya. Agar tujuan tersebut dapat tercapai dengan baik, maka diperlukan penyelenggaraan pengawasan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah serta standar kearsipan untuk menjamin pencipta arsip baik pusat maupun di daerah menyelenggarakan kearsipan sesuai dengan peraturan perundang – undangan.
Dalam rangka mengemban tugas pengelola serta pengawasan kearsipan bukanlah tugas yang ringan, apalagi masa kini dan yang akan datang karena berkaitan dengan tuntutan masyarakat yang semakin luas untuk dapat dilayani secara lebih cepat dan tepat atas informasi ilmu pengetahuan dan teknologi.
Saya mengharapkan melalui rapat koordinasi ini dapat menghasilkan solusi terhadap permasalahan kearsipan sehingga di tahun 2019 seluruh Kabupaten/Kota dan juga Provinsi Kalimantan Tengah dapat mendapatkan predikat yang lebih baik.
Rapat Koordinasi Pengawasan Kearsipan se?Kalimantan Tengah tahun 2019 ini dilaksanakan dengan materi yang menyangkut kebijakan pengawasan kearsipan se?Provinsi Kalimantan Tengah yang memuat 4 (empat) pilar penyelenggaraan kearsipan yaitu Tata Naskah Dinas, Sistem Klarifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis, Klasifikasi Arsip dan Jadwal Retensi Arsip.
Ke 4 pilar ini merupakan nilai tambah yang sangat berharga dalam melaksanakan tugas pengelola kearsipan di daerah masing – masing.
0 komentar