Skip to content Skip to left sidebar Skip to right sidebar Skip to footer

Pengukuhan Pimpinan Baznas Kabupaten Kotawaringin Timur Periode 2019-2024

Bupati Kotawaringin Timur telah mengukuhkan pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Kotawaringin Timur yang dilaksanakan di Aula Anggrek Tebu Kantor Bupati Kotawaringin Timur, Senin (29/4).

Acara dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kab.Kotim, Anggota DPRD Kab.Kotim, Pimpinan Baznas Provinsi Kalimantan Tengah, Kepala Kantor Kementrian Agama Kab.Kotim, yang mewakili Kepala-kepala SOPD, dan tokoh masyarakat.

Bupati Kotawaringin Timur yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kab.Kotim H. Nur Aswan, SH dalam sambutannya mengatakan bahwa atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur mengucapkan Tahniah (Selamat) kepada pimpinan Baznas Kabupaten Kotawaringin Timur Periode 2019-2024, semoga dengan dikukuhkannya pimpinan yang perdana ini, kami mengharapkan kinerja pimpinan Baznas lebih optimal, sehingga keberadaannya senantiasa dapat di rasakan seluruh lapisan masyarakat.

Keberadaan Baznas sebagai Lembaga Pemerintah Non Struktural di bawah naungan Kementrian Agama, merupakan instrumen untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelayanan dalam mengelola zakat yang dikeluarkan masyarakat khususnya umat Islam, serta meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat sekaligus penanggulangan kemiskinan di negara kita khususnya Kabupaten Kotawaringin Timur.

Zakat merupakan salah satu instrumen kunci dalam menumbuhkan dan meningkatkan perekonomian. Zakat selain dapat membantu beban pemerintah dalam menangani masalah-masalah sosial, secara tidak langsung dapat membantu APBN dan APBD. Hasil kajian menunjukkan bahwa secara umum lahirnya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat berperan dalam pengembangan dan pemberdayaan zakat.

Untuk itu menurut kami, ada empat faktor yang mendukung keberhasilan dari zakat ini.

Pertama, yaitu regulator. Dari pemerintah sudah cukup banyak dan lengkap dari undang-undang, peraturan pemerintah, instruksi presiden hingga peraturan Badan Amil Zakat Nasional. Untuk diketahui saat ini sudah banyak regulasi yang telah dikeluarkan oleh pemerintah terkait dengan peraturan perundang-undangan melalui pengelolaan zakat yakni, Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2011 dan penjelasannya, Peraturan Pemerintah RI Nomor 14 Tahun 2014, Instruksi Presiden RI Nomor 3 Tahun 2014, Peraturan Badan Amil Zakat Nasional 01 Tahun 2014, dan Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Nomor 02 Tahun 2014, Peraturan Badan Amil Zakat Nomor 01 Tahun 2016 dan Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Nomor 02 Tahun 2016.

Peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kelembagaan Baznas yakni Keputusan Presiden RI Nomor 3 Tahun 2011 tentang Badan Amil Zakat Nasional. Peraturan Menteri Agama Nomor 116 Tahun 2014 tentang Pembentukan Badan Amil Zakat Nasional Provinsi. Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Dj. BMI Tahun 2014. Peraturan Baznas Nomor 01 Tahun 2014 tentang pengajuan pertimbangan pimpinan Baznas. Peraturan Baznas Nomor 02 Tahun 2014 tentang Pemberian Rekomendasi Pembentukan LAZ. Peraturan Baznas Nomor 03 Tahun 2014 tentang Organisasi Baznas Provinsi dan Baznas Kabupaten Kota. Peraturan Baznas Nomor 04 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Baznas dan Surat Keputusan Nomor 66 Tahun 2015 tentang Pengangkatan Anggota Baznas.

Selain itu Peraturan Perundang-undangan Terkait Zakat Pengurang Penghasilan Kena Pajak yakni Peraturan Pemerintah RI Nomor 60 Tahun 2010 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 33/PJ/2011.

Regulator dari Allah, sudah jelas dinyatakan dalam Al-Qur?an, bahwa kata-kata zakat selalu digandengkan dengan kata sholat ?Aqimusshalat Wa Aatuzzakah?, bahkan sampai 33 kali. Dan ini artinya jika sholatnya mantap, tapi zakatnya tidak maka sia-sialah sholatnya.

Kami menilai saat ini zakat merupakan rukun islam yang terlantar, sedangkan rukun islam yang lain seperti, syahadat, shalat, puasa apalagi haji, bahkan sampai sekarang sudah ada yang rela menunggu hingga 18 tahun.

Kedua, yakni Motivator, kami meminta Kantor Kementerian Agama dapat menjadi motor penggerak dari gerakan sadar zakat ini. Dan kami sangat menekankan peran penting Kantor Kementerian Agama sebagai motivator menyadarkan masyarakat untuk mengeluarkan zakat, agar upaya tersebut bisa dilakukan dalam bentuk sosialisasi, seminar, pelatihan dan lain-lain.

Ketiga, yaitu Koordinator sebagaimana kita ketahui bersama bahwa pimpinan Baznas merupakan koordinator dalam hal pengumpulan zakat dan pendistribusiannya dan diharapkan mampu membentuk Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) di masing-masing SOPD, Kecamatan, Kelurahan dan Desa.

Keempat, yaitu Fasilitator dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur yang insya allah akan memberikan fasilitas kepada Pimpinan Baznas Kabupaten Kotawaringin Timur untuk mengalokasikan pembiayaan Baznas Kabupaten Kotawaringin Timur yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Sesuai Keputusan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 188. 45/171/Huk-Kesra/2019 tentang Penetapan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Kotawaringin Timur Masa Bhakti 2019-2024 yaitu:

H. SARIFUDDIN Jabatan Ketua BAZNAS
H. SYUKRI SAID, SH Jabatan Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan
H. ABDUL KHOLIQ, LC., MBA Jabatan Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan
DRS. SAHLIN Jabatan Wakil Ketua III Bidang Perencanaan Keuangan dan Pelaporan
DRS. HAIDINNOR Jabatan Wakil Ketua IV Bidang Administrasi, Sumber Daya Manusia dan Umum

0 komentar

Belum ada komentar

Tuliskan pesan/tanggapan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *