Masyarakat Diminta Waspada Terhadap Akun Medsos Instagram Palsu Mengatasnamakan Bank Kalteng
Agar masyarakat tidak terpengaruh dan terkecoh oleh informasi palsu yang disebarkan oleh akun-akun Media Sosial (Medsos) Instagram palsu yang mengatasnamakan Bank Kalteng. Diskominfo Kotawaringin Timur (Kotim) meminta klarifikasi terkait kebenaran akun tersebut kepada Pimpinan Bank Kalteng Cabang Sampit H. Tajudinnor Asra, Jum,at (09/06/2023)
Dalam keterangan yang disampaikan H. Tajudinnor Asra menjelaskan bahwa akun resmi Medsos Instagram Bank Kalteng adalah @bankkalteng , Akun tersebut merupakan satu-satunya akun resmi yang dimiliki oleh Bank Kalteng dan merupakan media sosial yang digunakan untuk informasi giat dan program Bank Kalteng untuk di ketahui nasabah serta masyarakat umum.
Pimpinan Bank Kalteng cabang Sampit, H. Tajudinnor Asra, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap akun-akun palsu yang mencatut nama bank tersebut. Ia berharap agar masyarakat dapat lebih waspada dan tidak terkecoh oleh akun-akun tersebut.
“Kami sangat prihatin dengan adanya akun-akun palsu yang mengatasnamakan Bank Kalteng. Kami ingin memberitahu masyarakat bahwa satu-satunya akun Instagram resmi kami adalah @bankkalteng. Kami mengimbau agar masyarakat tidak memberikan informasi pribadi atau melakukan transaksi melalui akun-akun palsu tersebut,” ujar Tajudinnor.
Masyarakat diminta untuk tetap waspada dan selalu memverifikasi keaslian akun sebelum memberikan informasi pribadi atau melakukan transaksi. Bank Kalteng juga menyediakan layanan pelanggan melalui CALL CENTER 1500526 , SMS Care 08115220526 yang siap membantu dan memberikan klarifikasi lebih lanjut kepada nasabah serta masyarakat yang membutuhkan informasi resmi terkait bank tersebut.
Akhir-akhir ini, kasus pencatutan nama instansi, Perbankan atau perusahaan melalui media sosial semakin marak terjadi. Oleh karena itu, kerja sama antara instansi terkait dan masyarakat sangat diperlukan guna mencegah penipuan dan penyebaran informasi palsu yang dapat merugikan banyak pihak.
Diskominfo Kotim mengimbau masyarakat untuk tidak mudah membagikan data pribadi atau bertransaksi dengan akun-akun yang mencurigakan dan segera melaporkan Website/Situs, Konten Media Sosial, Game online yang melanggar peraturan perundangan agar dapat segera ditindaklanjuti melalui https://layanan.kominfo.go.id/faqs/55678191159e571d7a35567030311291 .
0 komentar