Skip to content Skip to left sidebar Skip to right sidebar Skip to footer

DLH Kotim Turun Tangan Bersihkan Sampah Menggunung di Kawasan PPM Sampit

Tumpukan sampah yang sempat menggunung dan dikeluhkan pedagang serta pengunjung di sekitar Pasar Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM), Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), akhirnya ditangani. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotim mengerahkan personel untuk melakukan pembersihan secara gotong royong di kawasan tersebut.

Kepala DLH Kotim, Marjuki, menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai respons cepat atas kondisi lingkungan pasar yang dinilai telah mengganggu kenyamanan aktivitas masyarakat serta berpotensi menimbulkan dampak kesehatan.

“Kami sudah menurunkan personel untuk bergotong royong membersihkan sampah di sekitar PPM. Ini sebagai bentuk respons atas keluhan pedagang dan masyarakat,” ujar Marjuki, Sabtu (7/2/2026).

Menurutnya, dalam beberapa hari terakhir sampah menumpuk di sejumlah titik di sekitar kawasan pasar, sehingga perlu dilakukan penanganan segera agar kondisi lingkungan kembali bersih dan aktivitas ekonomi dapat berjalan normal.

Marjuki menegaskan bahwa pembersihan yang dilakukan DLH bersifat penanganan sementara. Ke depan, ia menekankan pentingnya konsistensi pengelolaan sampah oleh pihak pengelola pasar sebagai penanggung jawab kawasan komersial.

Sebelumnya, kondisi sampah di sekitar PPM Sampit menjadi sorotan setelah banyak pedagang mengeluhkan minimnya penanganan. Tumpukan sampah tersebut dinilai mengganggu aktivitas jual beli serta menciptakan lingkungan pasar yang tidak nyaman.

Kadis DLH Kotim, Marjuki mengawasi proses pembersihan sampah PPM (foto: IST)

 

Lebih lanjut, Marjuki mengingatkan bahwa pengelolaan sampah di kawasan komersial tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab DLH, melainkan merupakan tanggung jawab bersama, khususnya pengelola kawasan. Ia mencontohkan kawasan Perumahan Sawit Raya yang telah mampu mengelola sampah secara mandiri dengan menyediakan depo transfer (DT) dan mengangkut sampah langsung ke tempat pemrosesan akhir (TPA).

“DLH siap bersinergi, tetapi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pengelola kawasan komersial wajib menyediakan fasilitas pengelolaan sampah secara mandiri. Hal ini sudah diatur dalam undang-undang dan petunjuk teknis,” tegasnya.

Melalui pembersihan ini, Marjuki berharap pengelolaan sampah di kawasan Pasar PPM ke depan dapat berjalan lebih tertib, berkelanjutan, dan tidak kembali menimbulkan permasalahan serupa di kemudian hari.

0 komentar

Belum ada komentar

Tuliskan pesan/tanggapan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *