Skip to content Skip to left sidebar Skip to right sidebar Skip to footer

Bupati Kotim Lantik Tiga Penjabat Kepala Desa

Bupati Kotawaringin Timur, H Halikinnor, SH, MM melantik tiga penjabat kepala desa untuk mengisi kekosongan pucuk pimpinan di tiga desa. Hal ini setelah kepala desa sebelumnya mengundurkan diri karena mendaftar menjadi bakal calon anggota legislatif pemilu 2024, Senin (5/6/2023).

Tiga penjabat kepala desa yang dilantik yakni Arya Agus Wardana sebagai Penjabat Kepala Desa Tinduk Kecamatan Baamang, Zulkarnain sebagai Penjabat Kepala Desa Baampah Kecamatan Mentaya Hulu dan Muhamad Yusuf sebagai Penjabat Kepala Desa Cempaka Mulia Barat Kecamatan Cempaga.

Mereka menggantikan Kepala Desa sebelumnya yaitu Kasmudin, Rahmad dan Supian Hadi yang mengundurkan diri karena mendaftar menjadi bakal calon anggota legislatif pada pemilu 2024 nanti.

“Pengunduran diri tersebut disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum pada saat pendaftaran dan tidak dapat ditarik kembali,” kata bupati.

Pelantikan penjabat kepala desa dilaksanakan sehubungan dengan adanya pengunduran sebanyak 12 orang kepala desa yang ingin maju dalam kontestasi pemilihan anggota legislatif pada pemilihan umum tahun 2024.

Pengisian jabatan kepala desa ini melalui penjabat kepala desa dilakukan agar tidak terjadi kekosongan jabatan kepala desa. Sesuai ketentuan, bagi kepala desa, perangkat desa dan atau anggota Badan Permusyawaratan Desa apabila mencalonkan diri sebagai calon legislatif harus mengundurkan diri dan sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 tahun 2023.

Sampai dengan saat ini, baru tiga desa yang sudah selesai proses penetapan keputusan bupati terkait pengisian penjabat kepala desa. Sembilan desa yang lain akan menyusul pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah dan janjinya.

Pemerintah daerah mengucapkan terima kasih atas pengabdian Kasmudin, Rahmad dan Supian Hadi selama ini dalam memajukan desa-desa yang mereka pimpin.

“Kami mendoakan semoga sukses mencapai tujuan mulia untuk membantu memajukan Kabupaten Kotawaringin Timur melalui jalur legislatif,” ucap Halikinnor.

Halikinnor berharap para mantan kepala desa tersebut mendukung transisi yang baik di desa masing-masing, sehingga tidak terjadi permasalahan dikemudian hari yang dapat menggangu pencalonan pada pemilihan legislatif maupun apabila ada yang kembali ingin mengikuti pemilihan kepala desa pada tahun 2025/2026.

Bagi penjabat kepala desa, dia berpesan agar bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya sebagai kepala desa karena hak, kewajiban dan tanggung jawabnya sama dengan kepala desa definitif.

Selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditugaskan di kecamatan maka harus dapat membagi waktu dalam pelaksanaan tugas. Mereka harus mengutamakan pelayanan kepada masyarakat desa dan harus sering berada di desa.

“Laksanakanlah kegiatan pemerintahan, kegiatan pembangunan, dan pemberdayaan/pembinaan kemasyarakatan di desa secara profesional, efisien, efektif, terbuka dan bertanggung jawab serta berikanlah pelayanan yang terbaik kepada masyarakat di desanya,” tambahnya.

Halikinnor mengingatkan, tugas utama penjabat kepala desa adalah segera melaksanakan pemilihan kepala desa antar waktu dengan berkoordinasi  dengan Badan Permusyawaratan Desa.

“Saya minta juga Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan terkait pengelolaan keuangan desa  dan dokumen serah terima yang disampaikan, terutama terkait aset desanya, agar jangan sampai terjadi permasalahan,” tegasnya.

0 komentar

Belum ada komentar

Tuliskan pesan/tanggapan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *