Skip to content Skip to left sidebar Skip to right sidebar Skip to footer

BUPATI MENGAJAK KERUKUNAN UMAT BERAGAMA MENSUKSESKAN PEMILU DAN PILKADA TAHUN 2024 DI KOTAWARINGIN TIMUR

Kotawaringin Timur, 12 Juni 2023 – Dalam rangka mensukseskan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 yang aman, damai, dan harmoni, Badan Kesatuan Bangsa  dan Politik Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Prov Kalteng) mengadakan acara silaturahmi dan dialog kerukunan umat beragama.

Acara yang berlangsung di RM.Cita Rasa Mentaya Jl.Usman Harun Simpang 3 Baamang Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur ini dihadiri oleh, Asisten I  Prov. Kalteng, Wakil Ketua I DPRD Kab. Kotim, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, Bawaslu dan perangkat daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, Akademisi serta Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) para tokoh agama, Adat, Kepemudaan dan ormas keagamaan.

Dalam sambutannya, Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur, H. Halikinnor, SH., MM., menyampaikan ucapan selamat datang kepada para tamu undangan, termasuk Asisten I Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Kalimantan Tengah, dan peserta kegiatan silaturahmi dan dialog. Beliau menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi dari Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang pedoman pelaksanaan tugas kepala daerah/wakil kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan FKUB, dan pendirian rumah ibadat.

Bupati juga menekankan pentingnya kerukunan umat beragama dalam membangun koordinasi, sinergi, dan kerjasama seluruh komponen masyarakat dalam peran dan pelaksanaan fungsi masing-masing untuk ikut berpartisipasi dalam pembangunan serta mensukseskan Pemilu dan Pilkada tahun 2024 yang aman, damai, dan harmoni. Beliau mengungkapkan bahwa situasi saat ini telah berjalan baik dan terus ditingkatkan sesuai dengan dinamika yang terjadi di masyarakat.

Dalam konteks tugas kepala daerah dan wakil kepala daerah, Bupati menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, daerah memiliki kewajiban melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan, kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Peran camat, lurah, dan kepala desa juga sangat penting dalam mengimplementasikan peraturan bersama tersebut sesuai dengan kewenangan yang diberikan.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga mengajak Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten Kotawaringin Timur, tokoh agama, dan ormas keagamaan untuk berperan aktif dalam menjaga harmoni umat beragama dan mensukseskan Pemilu dan Pilkada tahun 2024. Peran FKUB sebagai jembatan toleransi di Kabupaten Kotawaringin Timur sangat penting, dan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur berharap situasi yang kondusif dan toleran terus terjaga

0 komentar

Belum ada komentar

Tuliskan pesan/tanggapan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *